JAKARTA - Anak-anak mantan Presiden Soeharto tidak mau mewarisi gugatan perdata Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi Yayasan Supersemar. "Yang dapat diwariskan hanya kepemilikan. Apakah itu utang atau piutang," kata salah seorang pengacara keluarga Cendana, O.C. Kaligis, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin.
Dia menambahkan, pewarisan gugatan dari (alm) Soeharto kepada enam anaknya tidak diatur dalam perundang-undangan, baik dalam KUH Perdata maupun Kompilasi Hukum Islam. Gugatan, kata Kaligis, tidak termasuk boedel warisan karena tidak dapat dikategorikan di dalam aktiva (aset) maupun passive (liability).
Menurut dia, pendapatnya itu didasarkan pada ketentuan pasal 833 ayat 1 KUH Perdata dan Kompilasi Hukum Islam pasal 171 huruf a yang mengatur tentang pewarisan hak milik seseorang.
Lebih detail lagi, lanjutnya, pada dua pasal tersebut yang dapat diwariskan adalah hak dan kewajiban di bidang hukum kekayaan. "Fungsi mewariskan dari yang bersifat pribadi atau yang bersifat hukum keluarga, misalnya perwalian, tidak dapat beralih," jelasnya.
Ketika dana yang ada di Yayasan Supersemar diindikasikan kuat disalahgunakan sehingga merugikan negara, bukankah itu bisa diartikan bahwa yayasan tersebut telah berutang kepada negara?
Ditanya seperti itu, Kaligis membantah. Menurut dia, yang dimaksud jaksa adalah warisan perkara, bukan kepemilikan atau harta.
Dia lantas mengutip ketentuan pasal 175 Kompilasi Hukum Islam. Sesuai pasal tersebut, kewajiban ahli waris adalah mengurus dan menyelesaikan pemakaman jenazah, menyelesaikan utang-utang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban penagihan piutang, menyelesaikan wasiat pewaris, dan membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak. "Sedangkan warisan perkara tidak diatur," jelas Kaligis.
Ditegaskan, apabila perkara dapat diwariskan, maka setiap orang akan seenaknya menggugat. "Kalau perkara bisa diwarisi, saya gugat saja bapak Anda yang meninggal, kan kemudian bisa diteruskan ke Anda. Masuk akal undang-undang begitu?" tanya Kaligis.
Di tempat terpisah, Koordinator Jaksa Pengacara Negara (JPN) Dachmer Munthe menegaskan, jika enam anak Soeharto enggan mewarisi perkara ayahnya, kejaksaan punya sejumlah langkah. "Apa langkah itu, saya nggak bisa sebut sekarang. Nanti kami akan sebutkan dalam persidangan," jelas Dachmer. Soal berbagai aturan perundang-undangan yang disampaikan Kaligis, Dachmer menegaskan, kejaksaan tetap mendasarkan pada KUH Perdata bahwa sebuah perkara perdata dapat diwariskan kepada ahli warisnya, entah anak atau cucunya.
Sebelumnya, kejaksaan menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar yang pernah dipimpinnya sebesar USD 420 juta dan Rp 185 miliar. Pemerintah juga menuntut ganti rugi imaterial senilai Rp 10 triliun. Soeharto dianggap menyelewengkan sebagian dana yayasan. Dana yang seharusnya untuk membantu pelajar dan mahasiswa yang kurang mampu justru dialirkan ke perusahaan milik keluarga dan kroninya.
http://www.jawapos.co.id/index.php?a...il_c&id=324167
--------------
Lha iyalah ... manusia 'gila' mana mau mewarisi perkara pengadilan dari bapaknya yang membuat kesalahan? Selama ini, yang namanya warisan itu pastilah wujudnya harta-benda dan kekayaan, bukan perkara pengadilan. Apa lalu mereka semua menjadi 'anak durhaka'? Nah, itu sudah menjadi wacana tersendiri .... (sebab dari dulu juga, saat kedua orang tuanya masih hidup, banyak yang bilang kalau anak-anak itu memang pada 'durhaka' semuanya, suka menyakiti hati dan perasaan orang tuanya) ....
Tapi kalau mereka tak ada yang mau maju ke Pengadilan mewakili bapaknya selaku tergugat, justru yang diuntungkan adalah Jaksa Penuntut dari Negara, karena otomatis perkara itu akan dimenangkan si penggugat, artinya semua asset yang disengketakan akan menjadi mili Negara. Termasuk kelak kalau ada warisan pak Harto yang nilainya milyaran dollar itu ditemukan di kemudian hari




LinkBack URL
About LinkBacks



Reply With Quote

Bookmarks