Tim Pembela Muslim (TPM) mencurigai adanya pelanggaran hak terhadap Amrozi, Ali Gufron, dan Imam Samudera. Meskipun ketiganya telah dieksekusi namun bukan berarti pembelaan terhadap mereka berhenti pula, justru TPM akan menuntut Kejaksaan Agung sebagaimana yang dikatakan Wirawan Adnan saat menghadiri acara Konferensi Pers dan Sholat Ghaib untuk Amrozi dkk, Senin (10/11) di Masjid Al-Fata Menteng Raya, Jakarta.
“Sampai saat ini, Kami (TPM), tidak pernah diundang untuk datang pada saat eksekusi,” ujar Wirawan kesal karena TPM tidak dizinkan untuk mendampingi mereka saat eksekusi. Karena itu, TPM curiga adanya pelanggaran hak-hak terhadap mereka. Bahkan menurut Wirawan, hak seorang pengacara untuk mendampingi kliennya yang diatur dalam perundang-undangan justru ditentang oleh pihak kejaksaan.
Wirawan juga menjelaskan akan dibentuk tim pencari fakta atas pelanggaran yang terjadi, dan akan dijadikan dasar untuk menuntut Kejagung. Meskipun Kejagung telah memberitakan kronologi saat itu namun TPM tidak mempercayai hal tersebut.
Senada denganWirawan, Ketua MUI Kholil Ridwan mengatakan adanya pelanggaran terhadap Amrozi, Ali Ghufron, dan Imam Samudera pada saat eksekusi yang tidak disaksikan dan paska eksekusi.
Kholil Ridwan menjelaskan bahwa paska eksekusi Amrozi, Ali Ghufron, dan Imam Samudera banyak timbul pertanyaan. “Secara logika apakah seorang Amrozi, Ali Ghufron, dan Imam Samudera dapat membuat bom dengan bahan peledak yang sama dengan buatan pabrik yang adanya di Amerika dan Inggris,” ungkapnya.
“Mereka bukan teroris tapi George Bush-lah yang teroris,” lanjut dia. Walaupun jalan mereka salah menurut pandangan sebagian orang namun mereka telah melakukan ijtihad untuk membela Islam. Sementara status kematian ketiganya yang syahid atau tidak, Kholil Ridwan enggan mengomentarinya lebih jauh. “Syahid atau tidak urusan Allah,” pungkas Ridwan. (rmd/si)




LinkBack URL
About LinkBacks



Reply With Quote

Bookmarks