PERNYATAAN SIKAP MENGECAM PELANGGARAN HAM SIPIL POLITIK


Press Release
005//Eks – pers/Stat/Div. Camp/FOR/I/06

PERNYATAAN SIKAP
MENGECAM PELANGGARAN HAM SIPIL POLITIK
YANG DILAKUKAN OLEH
SEKOT KUPANG, CAMAT KELAPA LIMA,
KAPOLSEK KELAPA LIMA DAN LURAH KELAPA LIMA
TERHADAP
RAKYAT KELAPA LIMA


Sangat disesalkan bahwa di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur masih ada pejabat birokrasi dan polri yang sangat kampungan, tidak memahami dan menghargai nilai-nilai demokrasi dan HAM di bidang sipil-politik di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Berdasarkan kronologis peristiwa kami menilai tindakan Jonas Salean (Sekretaris Kota Kupang), Agus Ririmase (Camat Kelapa Lima), Kristian Sabarua (Lurah Kelapa Lima) dan Febrin Ida Pelo (Kapolsek Kelapa Lima), pada tanggal 9 Januari yang lalu sebagai:
1. Pelanggaran HAM SIPIL POLITIK karena melalui intimidasi, ancaman pemukulan, serta penipuan dan ancaman pemenjaraan telah melanggar hak Bapak Anis Lopo dan seluruh rakyat calon korban penggusuran untuk membangun wadah perkumpulan sebagai alat memperjuangkan aspirasinya.
2. Pelanggaran Hukum, karena secara sewenang-wenang dan konspiratif memeriksa bapak Anis Lopo tanpa prosedur hukum sebagaimana mestinya.
Tindakan tersebut mencerminkan karakter militerisme Orde Baru yang seharusnya sudah leyap reformasi 1998.
Sebuah tindakan tegas harus diambil. Jika tidak, maka borok menjijikan yang ditimbulkan oleh keberadaan para pejabat seperti Salean, Ririmase, Sabarua dan Pello akan menghambat kemajuan iklim demokrasi dan penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia di Kota Kupang.
Kepada DPRD Kota Kupang, DPRD NTT, Walikota Kupang, Gubernur NTT, Kapolres Kupang, Kapolda NTT, kami menuntut agar segera:
1. Segera memberikan sanksi pemecatan terhadap Jonas Salean (Sekot Kupang), Agus Ririmase (Camat Kelapa Lima), Kristian Sabarua (Lurah Kelapa Lima), Febrin Ida Pello (Kapolsek Kelapa Lima)
2. Mengambil langkah hukum terhadap para pejabat birokrasi dan kepolisian di atas karena tindakannya yang dapat dianggap sebagai terror kepada masyarakat dan menciptakan keresahan di kalangan masyarakat.
3. Kami juga menuntut agar rencana penggusuran rakyat punggung bukit Sasando tidak direalisasikan, karena melanggar Hak Asasi EKOSOB rakyat, terutama hak atas pemukiman yang sehat dan layak.

Demikian pernyataan sikap kami, agar diperhatikan dan ditanggapi sebagaimana mestinya.

SALEAN, RIRIMASE, SABARUA, PELLO
ADALAH
BOROK BERNANAH BAGI DEMOKRASI DAN HAM!!!

GANTI PEMERINTAH ANTI HAM
DENGAN
PEMERINTAHAN PERSATUAN RAKYAT !!!




Kupang, 13 Januari 2005


FOR KUPANG


Don Jo
Koordinator


PERKEMBANGAN KASUS RENCANA PENGGUSURAN RAKYAT KELAPA LIMA KOTA KUPANG, NUSA TENGGARA TIMUR






PERKEMBANGAN KASUS
RENCANA PENGGUSURAN RAKYAT KELAPA LIMA
KOTA KUPANG, NUSA TENGGARA TIMUR

KRONOLOGIS INTIMIDASI
TERHADAP RAKYAT KELAPA LIMA


Korban :
Bapak Anis Lopo,
Warga RT/RW 13/05, Kel. Kelapa Lima, Kupang, NTT, kawasan yang masuk dalam rencana penggusuran oleh Pemkot Kupang.
Bapak Anis adalah juga koordinator Basis Serikat Rakyat Miskin Kota (SRMK) Kupang

Pelaku :
1. Sekretaris Kota Kupang, Jonas Salean
2. Camat Kelapa Lima, Agus Ririmase
3. Kapolsek Kelapa Lima, Febrin Ida Pello
4. Lurah Kelapa Lima, Kristian Sabarua


LATAR BELAKANG :

Bulan November 2005, Pemerintah Kota Kupang cq Lurah Kelapa Lima memanggil rakyat yang bermukim di RT 06 RW 03 Kelurahan Kelapa Lima ke kantor Lurah. Rakyat didesak untuk menandatangani pernyataan kesediaan untuk pindah dari kawasan yang mereka tempati selama ini paling lambat pertengahan Januari 2005. Desakan itu dilandasi oleh Perda Nomor 6 tahun 2000 tentang Tata Ruang Kota Kupang dan Perda Nomor 7 tahun 2000 tentang Ruang Terbuka Hijau. Menurut Lurah, berdasarkan perda tersebut, 18 rumah warga di RT 06 RW 03 termasuk ke dalam jalur terbuka hijau sehingga harus digusur.
Rakyat menolak permintaan tersebut berdasarkan kenyataan bahwa : 1) rakyat telah menetap di kawasan tersebut sejak tahun 1980-an, jauh lebih lama dari usia perda tersebut dibuat, 2) Baru pada tahu 2005 rakyat dijelaskan bahwa kawasan tersebut adalah jalur terbuka hijau, 3) Di kawasan tersebut telah berdiri bangunan hotel dan rumah milik pejabat yang mendapat izin pemerintah.
Bersama LIGA MAHASISWA NASIONAL untuk DEMOKRASI (LMND) KOTA KUPANG dan SERIKAT PEMUDA-RAKYAT DEMOKRATIK (SEPARATIK) KUPANG, pada tanggal 30 November 2005, 50-an orang warga Kelapa Lima melakukan aksi unjuk rasa ke DPRD Kota Kupang. Rakyat mendesak dipenuhinya empat tuntutan, yaitu:
1. Tolak rencana penggusuran Rakyat RT 06 RW 03 Kel. Kelapa Lima dan seluruh rencana penggusuran rakyat di sepanjang pesisir Kelurahan Fatubesi, Kelurahan Pasir Panjang, dan Kelurahan Kelapa Lima serta Punggung Bukit Sasando dengan topeng jalur hijau!
2. Berikan sertifikat bagi rakyat yang telah bertahun-tahun menguasai dan menempati lahan mereka di kawasan pesisir!
3. Dirikan rumah sehat dan layak bagi rakyat di atas tanah negara, bukan dibagi-bagikan kepada para pejabat!
4. Ganti Lurah Kelapa Lima karena tindakannya mengintimidasi rakyat, suka mabuk-mabukan minuman beralkohol, dan diskriminatif terhadap rakyat di Punggung Sukit Sasando dalam pendaftaran penerima Dana Subsidi Langsung Tunai.

Selain itu rakyat menawarkan bentuk kompromi berupa: Rakyat hanya mau pindah dari lahan miliknya yang ditempati selama ini jika:
a) Pemerintah menjelaskan secara terbuka dan jujur rencana penggunaan lahan tersebut pasca ditinggalkan rakyat dan penggunaan atau peruntukannya harus benar-benar untuk kepentingan umum
b) Pemerintah menyediakan relokasi yang adil berupa rumah sehat dan layak huni di atas tanah bersertifikat.

Rakyat juga menawarkan alternatif lain jika benar motivasi pemerintah adalah konservasi lahan, yaitu pengaturan batas ukuran rumah, jarak antar rumah dan kewajiban menanam pohon bagi rakyat yang bermukim di kawasan tersebut (Kenyataannya sebelum ditempati rakyat, pada tahun para-1980-an, kawasan punggung bukit Sasando adalah bukit karang yang hanya ditumbuhi ilalang. Pepohonan yang kini tampak lebat ditanam oleh rakyat, bukan hasil program penghijauan pemerintah. Proyek penghijauan pemerintah hanya beberapa ratus meter perseguí di kawasan Kilo 4 Kelapa Lima dan beberapa ratus meter perseguí di sebelah timur hotel Sasando)
Saat menemui rakyat, Edwin FanggidaE, seorang wakil ketua DPRD Kota Kupang, mengatasnamakan DPRD Kota Kupang menyatakan bahwa:
1. DPRD menolak rencana penggusuran tersebut sebelum perda Nomor 6 tahun 2000 dan perda Nomor 7 2000 direvisi, karena kenyataannya di atas kawasan yang disebut jalur terbuka hijau telah berdiri ratusan rumah, hotel dan restoran. Sebagian rumah adalah milik pejabat pemerintah dan memiliki sertifikat.
2. DPRD juga berjanji mendesak pemerintah Kota Kupang untuk mengganti Lurah Kelapa Lima.

Beberapa hari kemudian, Lurah Kelapa Lima diganti, dan pejabat pemkot, baik walikota, wakil walikota maupun sekretaris kota dalam pernyataannya di media massa menyatakan akan bersikap arif terhadap rakyat di kawasan punggung bukit sasando.
Menyadari bahwa sering kali janji pejabat dan elit politik tidak dipercaya, dan bahwa hak rakyat hanya bisa ditegakkan dengan persatuan perjuangan maka rakyat di RT 06 RW 03 Kelurahan Kelapa Lima memutuskan untuk terus membentuk sebuah serikat perjuangan yang dinamakan Serikat Rakyat Miskin Kota (SRMK) Kupang dan memperluas persatuan dengan melibatkan rakyat di RT, RW dan Kelurahan lain yang termasuk di dalam kawasan klaim jalur hijau Kota Kupang.
Walaupun baru berusia sebulan, SRMK mampu memobilisasi puluhan orang dalam aksi-aksi massa, baik yang khusus memperjuangkan persoalan penggusuran, maupun dalam aksi bersama aliansi yang mengangkat berbagai macam persoalan HAM, Demokrasi dan Kesejahteraan, seperti dalam Aksi Pawai HAM bersama Forum Peduli HAM NTT dan Aksi Pesan Natal & Tahun Baru buat Penguasa bersama Front Oposisi Rakyat (FOR) Kupang.
Dalam waktu sebulan, SRMK juga mengalami perluasan di empat RT lainnya, yaitu RT 13, RT 14 A, RT 14 B dan RT 14 C, semuanya di RW 05 Kelurahan Kelapa Lima.
Dalam rangka perluasan lanjutan, dan pemetaan masalah, sejak awal Januari 2006, SRMK mengedarkan angket yang berisi sejumlah pertanyaan menyangkut data diri, sejarah penguasaan tanah, dan data kondisi ekonomi setiap KK yang bermukim di kawasan punggung bukit Sasando.
Penyebaran angket ini kemudian berbuntut intimidasi terhadap Bapak Anis Lopo, koordinator Basis RT 13 RW 05 SRMK oleh Sekot Kupang, Jonas Salean, Camat Kelapa Lima, Agus Ririmase, Kapolsek Kelapa Lima, Febrin Ida Pello dan Lurah Kelapa Lima, Kristian Sabarua pada tanggal 9 Januari 2006 lalu.

KRONOLOGI KEJADIAN

Senin, 09 Januari 2006.
- Sekitar pukul 10.00, Bapak Anis Lopo sedang duduk berbincang-bincang bersama istri dan beberapa orang tetangga di rumahnya, di RT 13 RW 05 Kelurahan Kelapa Lima, Kupang. Dewa, seorang polisi yang bertugas di Kantor Lurah Kelapa Lima datang bersama seorang berseragam PNS yang tidak diketahui namanya. Keduanya mengendarai sepeda motor.
- Kedua orang tersebut menanyakan keberadaan Bapak Anis Lopo untuk kemudian mengajaknya ke kantor Lurah Kelapa Lima.
- Bapak Anis Lopo menanyakan apakah ada masalah, dan dijawab tidak ada. Begitupun ketika istri Bapak Anis Lopo menanyakan hal serupa.
- Bapak Anis Lopo pergi ke kantor Lurah Kelapa Lima membonceng sepeda motor yang dikendarai Dewa. Si PNS menunggu dijemput kemudian.
- Setiba di kantor Lurah Kelapa Lima, Bapak Anis Lopo dihadapkan pada Lurah Kelapa Lima, Kristian Sabarua Hadir pula Dewa (polisi yang bertugas di kator Lurah Kelapa Lima) dan Oscar, seorang pegawai di kantor Lurah Kelapa Lima
- Kristian Sabarua, Lurah Kelapa Lima menunjukan seberkan angket/formulir beruliskan Form Pendataan Keluarga Basis Konflik Rencana Penggusuran yang belum terisi, untuk kemudian mengajukan sejumlah pertanyaan antara lain tentang apakah benar Bapak Anis Lopo yang menyebarkan angket tersebut, untuk apa angket itu disebarkan, sejak kapan penyebarannya, dari siapa angket itu didapatkan, apakah bapak Anis Lopo mengenal orang yang memberikan angket tersebut. Bapak Anis juga diminta memberitahukan nama-nama keluarga yang telah mengisi angket tersebut.
- Terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut, Bapak Anis Lopo membenarkan bahwa dirinya yang menyebarkan angket tersebut. Dan bahwa angket tersebut dimaksudkan untuk memperoleh data tentang rakyat yang akan menjadi korban penggusuran di kawasan yang diklaim pemerintah Kota Kupang sebagai kawasan jalur hijau. Bahwa angket tersebut diperoleh dari Tofel, sekretaris SRMK Kota Kupang. Juga sebagaimana tertulis di kop angket tersebut, dikeluarkan oleh LMND, SEPARATIK dan SRMK yang tergabung di dalam Front Oposisi Rakyat (FOR) Kupang.
- Semua jawaban Bapak Anis Lopo direkam oleh Kristian Sabarua, Lurah Kelapa Lima di dalam cassette recorder.
- Setelah itu, sejam kemudian, Kristian Sabarua membawa bapak Anis Lopo ke kantor Camat Kelapa Lima.
- Di kantor camat, Pak Anis dihadapkan pada Agus Ririmase, Camat Kelapa Lima.
- Kristian Sabarua, lurah Kelapa Lima mengatakan; “semuanya sudah saya rekam, Pak”. Lalu memutar cassette recorder yang dibawanya dan didengarka oleh Agus Ririmase, Camat Kelapa Lima.
- Setelah selesai mendengarkan isi rekaman tersebut, Agus Ririmase, Camat Kelapa Lima mengatakan bahwa perbuatan Pak Anis adalah perbuatan melawan pemeritah dan karena itu bisa dihukum penjara 10 sampai 15 tahun.
- Agus Ririmase, Camat Kelapa Lima menanyakan hal yang sama seperti yang ditanyakan oleh Lurah Kelapa Lima, Pak Anis pun menjawab hal yang sama.
- Namun berulang kali Agus Ririmase mendesak Pak Anis agar jujur. Agus Ririmase terus-menerus mengatakan pasti ada hal lain yang dikatahui Pak Anis.
- Pak Anis lalu didesak dan dikawal mengambil dan menyerahkan angket yang sudah dikumpulkan warga di rumahnya.
- Kembali ke kantor camat, di camat kembali mendesak Pak Anis menjelaskan hal yang disebutnya sebagai Jujur. Disertai ancaman untuk menelpon polisi jika “tidak jujur”
- Karena merasa sudah mengatakan semuanya dengan jujur, Pak Anis mengatakan tidak ada lagi hal yang harus ia ceritakan.
- Mendengar itu, Agus Ririmasekemudian menelpon Polisi.
- Sekitar 15 menit, Febrin Ida Pello, Kapolsek Kelapa Lima tiba di kantor camat dengan mengendari mobil. Ia dikawal tiga buah sepeda motor yang dikendari 2 orang berseragam polisi dan seorang berpakaian preman.
- Disana Febrina Ida Pello berbincang-bincang cukup lama dengan lurah Kelapa Lima sebelum membawa Bapak Anis Lopo ke Mapolsek.
- Dua jam berada di kantor camat, Pak Anis Lopo dibawa ke Mapolsek Kelapa Lima, dibonceng polisi berpakaian preman.
- Di Mapolsek, pertanyaan yang sama diajukan oleh seorang polisi yang mencatat jawaban Pak Anis pada sebuah buku.
- Tidak lama berselang, Jonas Salean, Sekretaris Kota Kupang datang bersama Lurah Kelapa Lima dan Camat Kelapa Lima.
- Salean masuk ke ruang pemeriksaan. Karena mengenal Pak Anis pernah bekerja sebagai petugas kebersihan di kantor walikota Kupang, Salean mengatakan; “oo.., ini anak saya. Jawab yang jujur ya, kalau tidak Bapak marah”.
- Setelah itu Salean keluar, tetapi sampai di pintu berbalik dan bertanya; “ Jangan sampai ada orang belakang (backing—pengetik)?”
- Pak Anis menjawab; “yang akan tergusur adalah kami, yang berjuang juga kami”
- Salean, Ririmase dan Sabarua pulang. Tidak lama kemudian, polisi yang memeriksan Pak Anis pulang.
- Pemeriksaan dilanjutkan oleh polisi lainnya, yang mengetik jawaban-jawaban pak Anis dari catatan yang dibuat pemerinsa sebelumnya.
- Sekitar pukul 16.00, Febrin Ida Pello, Kapolsek Kelapa Lima tiba dari entah kemana. Ia memanggil Pak Anis masuk ke ruangannya.
- Di dalam ruangan, …Pello menanggalkan cincin dan jam tangannya dan berkata “ Bapak lihat, saya sudah buka cincin. Saya bisa pukul siapa saja, saya tidak peduli kalau Bapak ini orang tua. Sebaiknya bapak berkata jujur, apa maksud angket ini”
- Pak Anis menjawab ia sudah mengatakan semuanya, dan tidak tahu ada hal lain diluar itu
- Ida Pello kemudian mengatakan masak tidak tahu, nanti orang suruh masuk PKI, pak Anis masuk saja. Bapak jangan ikut-ikutan orang.
- Kemudian, Febrin Ida Pello menelpon seseorang dan bertanya; “ Bagaimana, kita tahan atau lepaskan saja”. Entah apa jawaban orang yang ditelpon, Febrin Ida Pello mendengar sekita 2 menit lalu menutup telponnya.
- Lalu pak Anis dibiarkan duduk diam.
- Sekitar pukul 18.00, pak Anis Lopo diperbolehkan pulang. Dan untuk ketiga kali, Febrin Ida Pello, Kapolsek Kelapa Lima mengatakan : “Ingat Pak Anis, saya sudah katakana berulang-ulang, jangan ikut-ikutan, jangan ulangi lagi ya. Sekarang Bapak pulang!”

Kronologis dibuat berdasarkan wawancara George Hormat, Aldi D. N terhadap Bapak Anis Lopo di kediamannya pada tanggal 11 Januari 2006

Korban

Anis Lopo Pencatat kronologis

Aldi D. N.