Kupang-Pos Kupang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sedang mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan proyek pengadaan empat kapal ikan di Dinas Perikanan Kota Kupang. Kadis Perikanan Kota Kupang, Ir. Elly Wayrata, telah dipanggil dan diambil keterangannya terkait dugaan tersebut.

Demikian dijelaskan Plt Asisten Intelijen (Plt Asintel) Kejati NTT, Carlos de Fatima, S.H, ketika ditemui di kantor Kejati NTT di Jalan Adyaksa-Kupang, Jumat (27/4/2007) siang. "Kami sudah periksa Kadis Perikanan Kota Kupang dan kuasa pengguna anggaran (KPA). Masih ada pihak-pihak terkait yang akan dipanggil untuk diperiksa," kata Carlos. Menurut Carlos, Dinas Perikanan Kota Kupang pada tahun 2006 mengelola proyek pengadaan empat kapal ikan untuk para nelayan di wilayah Kota Kupang dengan nilai ratusan juta rupiah.

Pengelolaan proyek ini diduga bermasalah sehingga diusut pihak kejaksaan. "Besarnya kerugian negara dalam kasus ini belum bisa kami jelaskan. Kami akan meminta BPKP untuk menghitungnya. Yang jelas kasus ini sedang dalam penyelidikan Kejati NTT," kata Carlos. Perihal pengelolaan proyek pengadaan kapal ikan ini juga mendapat sorotan dari Ketua Komisi B DPRD Kota Kupang yang membidangi pembangunan, Nikolaus Frans, S.Ip ketika saat ditemui di ruang rapat Komisi B DPRD Kota Kupang, Kamis(26/4/2007).

Niko Frans mempertanyakan siapa yang akan menanggung ganti rugi bila selama sistem kontrak delapan tahun terjadi kerusakan pada empat kapal itu. Menurutnya, Dinas Perikanan harus melakukan urun rembuk dengan pimpinan yang lebih tinggi untuk membahas hal tersebut. Kontrak harus menjelaskan bahwa setiap bulan para nelayan wajib menyetor sebesar Rp 2.100.000,00 selama delapan tahun. Kapal itu, kata Niko, akan menjadi milik para nelayan setelah melewati masa kontrak itu.

Rapat fraksi yang dipimpin Niko dihadiri oleh Aleks Ofong, Chris Matutina, Thom Frans serta Maxi Hansen Pello menyesalkan sikap anggota Komisi A DPRD Kota Kupang, Badarudin Aly, yang meminta-minta kapal kepada Kadis Perikanan Kota Kupang. Kekecewaan itu muncul setelah Kadis Perikanan Ir. Elly Wayrata, menginformasikan bahwa dirinya mendapat short message service (SMS) dan didatangi Badarudin Aly untuk meminta kapal itu. Kadis Perikanan Kota Kupang, Elly Wairata, yang dimintai konfirmasinya, Kamis (26/4/2007), membenarkan hal itu. "Saya di-SMS beberapa kali dan didatangi di rumah. Tapi saya tidak mau ladeni," ujar Elly. Elly mengakui, berkaitan dengan pengadaan empat kapal tersebut dirinya telah dipanggil dua kali oleh Kejaksaaan Tinggi NTT.

Surat pertama dilayangkan tanggal 18 April 2007 No R-297/P.3.3/Dek.3/04/2007, perihal Permintaan Keterangan untuk menghadap pada hari Jumat (20/4/2007). Surat itu ditandatangani Asisten Intelijen, Carlos de Fatima, S.H. Sementara Badarudin ketika dikonfirmasi di Kantor DPRD Kota Kupang, Jumat (27/4/2007), mengatakan, apa yang dilakukan sebenarnya ingin membantu para nelayan. "Permintaan kapal itu bukan untuk kepentingan pribadi saya, tapi untuk para nelayan yang membutuhkan," katanya.