Telantarkan Penumpang Lion Air Dihukum Rp718.500
Jakarta, 29 Januari 2008 11:54
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghukum PT Lion Mentari Airlines (PT LMA), operator penerbangan Lion Air dan Wings Air, untuk membayar ganti rugi sebesar Rp718.500, karena menelantarkan penumpanganya.
Antara melaporkan, Selasa (291), menyebutkan, PT LMA terbukti menelantarkan penumpangnya, David Tobing, pemegang tiket pesawat Wings Air IW 8972 Jakarta-Surabaya dan Wings Air IW 8985 Surabaya-Jakarta,16 Agustus 2007.
David menggugat PT LMA ke PN Jakpus dengan nomor perkara 309/Pdt.G/2007/PN.Jkt.
Dalam materi gugatannya, David menilai PT LMA cedera janji karena tidak menerbangkannya sesuai dengan jadwal.
Pesawat yang seharusnya berangkat dari Jakarta pada pukul 08.35 WIB ternyata mengalami keterlambatan selama 90 menit. David yang merasa tidak mendapatkan pelayanan yang baik dan akhirnya berangkat ke Surabaya menggunakan pesawat Garuda Indonesia pukul 10.00 WIB pada hari yang sama.
Dalih gugatan David, PT LMA tidak melaksanakan kewajiban hukum melaksanakan penerbangan tepat waktu, tidak memberikan informasi yang jelas, tidak memberikan kepastian keberangkatan dan tidak memberikan solusi pesawat pengganti. "Mereka berlindung di balik klausul bahwa maskapai tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang ditimbulkan oleh pembatalan dan/atau kelambatan pengangkutan, seperti yang tercantum dalam tiket pesawat," papar David.
Ganti rugi yang diterima David adalah seharga tiket pesawat pengganti Jakarta-Surabaya ditambah pajak bandara.
Vonis hakim antara lain didasarkan pada bukti, pesawat yang seharusnya digunakan David Tobing pada tanggal 16 Agustus 2007 ternyata telah digrounded sehari sebelumnya. Namun, meski tahu pesawat yang direncanakan tidak bisa terbang, tergugat (PT LMA) tidak menyiapkan pesawat pengganti atau memberikan informasi yang jelas kepada calon penumpang.
Padahal sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 43 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 15 Tahun 1992 Tentang Penerbangan serta Pasal 42 huruf c Peraturan Pemerintah RI. No. 40 Tahun 1995, tergugat selaku pengangkut harus bertanggungjawab atas perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian pada penggugat selaku penumpang.
Selain menghukum ganti rugi kepada PT LMA, majelis hakim yang diketuai Murdiyono, dalam putusannya, Senin (28/1) menyatakan, klausul "Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun juga yang ditimbulkan oleh pembatalan dan/atau kelambatan pengangkutan ini, termasuk segala kelambatan datang penumpang dan/atau kelambatan penyerahan bagasi", yang biasa tercantum dalam tiket pesawat adalah batal demi hukum.
Menurut David, vonis ini memberi pelajaran kepada setiap maskapai penerbangan agar lebih baik lagi dalam melayani para penumpangnya. "Penumpang pesawat kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk menggugat jika merasa dirugikan oleh maskapai penerbangan," kata David. [TMA, Ant]
http://gatra.com/artikel.php?id=111730




LinkBack URL
About LinkBacks


Reply With Quote

Bookmarks