Ditangkap di Singapura, Dilepas Kejaksaan
Buron Illegal Logging Anton Gunadi
JAKARTA - Penjahat kakap kabur akibat amburadulnya koordinasi antaraparat penegak hukum kembali terjadi. Setelah bos kayu Medan Adelin Lis lolos, kejadian yang sama terulang pada buron kasus pembalakan liar (illegal logging) Anton Gunadi.
Bos kayu asal Kalimantan Selatan (Kalsel) itu melenggang keluar dari Rutan Mabes Polri setelah dilepas Kejati Kalsel. Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga membenarkan pelepasan Anton dari Rutan Mabes Polri itu. "Saya sudah dapat laporan Kejati Kalsel," kata Ritonga yang ditemui seusai salat Jumat di Masjid Baitul ’Adli, Kejagung, kemarin.
Ditanya kapan pelepasan Anton itu, Ritonga menjawab tidak ingat. "Pokoknya, baru-baru ini," ujar mantan kepala Kejati Sulsel tersebut.
Ritonga menjelaskan, pelepasan Anton itu terjadi setelah masa penahanannya tidak diperpanjang. Alasannya, kejaksaan tidak menemukan perbuatan melawan hukum pada kasus illegal logging yang dituduhkan kepada Anton. "Itu (pelepasan Anton) kewenangan polisi. Kami cuma tidak memperpanjang permohonan penahanan," jelas pejabat eselon I yang murah senyum itu.
Ritonga menegaskan, tidak diperpanjangnya penahanan Anton tersebut tidak menyalahi prosedur. Kejati Kalsel telah menggelar ekspose perkara di Kejagung. "Nggak ada (pemeriksaan jaksa dari Kejati Kalsel). Kalau tidak penuhi unsur-unsur melawan hukum, masak (berkas) dipaksakan dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.
Sesuai ketentuan KUHAP, kepolisian dapat melaksanakan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari. Namun, saat memasuki tahap akhir pemberkasan, kepolisian harus mengajukan permohonan perpanjangan kepada kejaksaan.
Lepasnya Anton memang cukup mengejutkan. Pengusaha yang menjadi bos perusahaan kayu Grup Bina Benua itu awalnya dinyatakan buron setelah dinyatakan tersangka oleh polisi pada Maret 2006. Mabes Polri lantas menangkap sang buron di Singapura pada 30 Desember 2007 sekaligus menjebloskannya ke Rutan Bareskrim, Mabes Polri.
Kemarin, Ritonga membantah bahwa Anton Gunadi ditangkap polisi di Singapura. Dia menegaskan, Anton sebenarnya menyerahkan diri dan kemudian dijemput polisi. "Dia bukan ditangkap," lanjut Ritonga. Selama berada di Singapura, Anton mengajukan izin berobat di salah satu rumah sakit.
Lebih lanjut Ritonga menjelaskan, kejaksaan dapat saja membuka lagi kasus tersebut apabila kelak ditemukan perbuatan melawan hukum. Tim penyidik seharusnya dapat melengkapi berkas dengan menemukan sejumlah fakta yang benar-benar menguatkan adanya bukti awal perbuatan melawan hukum atas tuduhan illegal logging.
Dari catatan koran ini, saat ditetapkan sebagai tersangka, Anton dijerat dua sangkaan atas kasus pembalakan liar oleh Polda Kalsel. Rinciannya, kasus pertama adalah pengangkutan kayu tanpa dokumen yang ditemukan di kapal tongkang Damar Laut-Tugboat BB XVIII dan TB BB VII. Kasus kedua adalah kelebihan 23 batang kayu log yang diangkut kapal tongkang BS 68.
Dari kasus kedua itu, polisi juga mengamankan 526 batang atau setara 2.264 meter kubik kayu. Ketika diamankan, kayu- kayu tersebut hendak dikirimkan ke beberapa daerah tujuan seperti Jambi, Semarang, dan Pontianak.
Atas perbuatannya, Anton dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 78 ayat (5) subsider Pasal 78 ayat (7) jo Pasal 50 ayat (3) huruf f dan UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, jo Pasal 75 ayat (3) PP Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Perencanaan Pengelolaan Hutan Pemanfaatan Hutan dan Penggunaannya, jo Pasal 12 ayat (2) huruf b PP Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan jo Pasal 58 Permenhut Nomor P.18/ Menhut-II/2005 tentang Perubahan Ketiga atas Kepmenhut Nomor 126/ Kpts-II/2003 tentang Penatausahaan Hasil Hutan.
http://www.jawapos.co.id/index.php?a...il_c&id=324342
-----------------
Selama ini, sejak zaman Reformasi, kelihatannya manusia-manusia 'durjana' yang mempermainkan hukum dan keadilan di engeri ini yang bercokol dengan seragam Jaksa dan Hakim, tampaknya tak pernah kesentuh hukum. Lihat saja, apa ada Jaksa atau Hakim yang diseret KPK karena kasus korupsi terkaita penyalah-gunaan kewenangannya selaku aparat negara? :cd:




LinkBack URL
About LinkBacks


Reply With Quote

Bookmarks