Liputan6.com, Depok: Rumah Ahmad Mushaddeq alias Abdul Salam atau Abu Salam di Kelurahan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, Senin (29/10) malam, didatangi puluhan personel Kepolisian Resor Depok. Tim yang dipimpin Komisaris Besar Imam Pramukarno, Kepala Polres Depok, gagal menangkap pimpinan Al-Qiyadah Al-Islamiyah.



Menurut warga, mereka terakhir melihat Ahmad Mushaddeq Sabtu pekan silam. Selasa pekan silam, Ahmad Mushaddeq menggelar pengajian bersama ratusan pengikutnya di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan [baca: Al Qiyadah Menggelar Pengajian di Hotel].

Saat polisi tengah memeriksa kediaman Ahmad Mushaddeq, seorang warga marah dan berteriak-teriak menghujat pimpinan Al-Qiyadah itu. Di mata warga, Mushaddeq dan keluarganya dikenal sebagai orang yang kurang bersosialisasi dengan lingkungan sekitar.

Rencananya, hari ini Markas Besar Polri akan memeriksa Ahmad Mushaddeq. Ini menyusul Al-Qidayah telah dinyatakan sebagai aliran sesat oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta. Sebab, mereka menganggap Nabi Muhammad SAW bukan sebagai nabi terakhir. Selain itu, Al-Qiyadah ini juga tidak mewajibkan umatnya menjalankan salat lima waktu, berpuasa, zakat, dan ibadah haji [baca: Al-Qiyadah Sesat].

Tadi malam, enam pengikut aliran Al-Qiyadah diamankan warga di Warung Jati Timur dan Pasarminggu, Jaksel. Empat lelaki anggota Al-Qiyadah diperiksa di Polres Jaksel. Begitu juga dengan dua wanita, anggota lainnya. Keduanya diperiksa karena rumah mereka kerap dipakai sebagai tempat pengajian Al-Qiyadah.

Di salah satu rumah tempat pengajian di Pasarminggu, dikabarkan kelompok Al-Qiyadah membuat press release berupa klarifikasi tentang ajaran sesat. Dalam penangkapan ini, sejumlah dokumen berhasil disita warga dari rumah pengikut Al-Qiyadah.

Di Lampung, dua pemimpin Al-Qiyadah di Bandar Lampung, yakni Ahmadi Asikin dan Ponco Nugroho ditetapkan sebagai tersangka. Para pengikut Al-Qiyadah ini akan dijerat pasal penodaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara [baca: Dua Pimpinan Al-Qiyadah Menjadi Tersangka].(BOG/Tim Liputan 6 SCTV)