Bahwa keputusan Majelis Konstitusi (MK) tentang diperbolehkanya calon Independen maju sendiri tanpa harus di dukung parpol di Pilkada Daerah, akan meningkatkan 'syahwat' orang yang ingin jadi Kepala Daerah, memang mulai terbukti. Bahkan mereka (para calon independen di daerah-daerah itu) mulai bergejolak, menuntut segera di buat aturan mainnya segera, karena syahwat ingin segera ikut Pilkada sudah tak bisa ditahan lagi. Bila 'gejolak' nafsu kekuasaan ini berubah menjadi 'gejolak sosial' di daerah-daerah, siapa yang bertanggung jawab? MK? TNI? Depdagri? DPR? MPR? Polisi?
Daerah Terus Bergolak
Desak Calon Perorangan Segera Diakomodasi
JAKARTA - Belum adanya peraturan yang jelas tentang mekanisme pengajuan calon independen dalam pilkada memantik reaksi berbagai daerah di Indonesia. Dalam sepekan terakhir, beberapa aksi demo terjadi akibat kelambanan pemerintah menerbitkan perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang).
Di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu lalu (8/8) terjadi bentrok polisi dengan ribuan pendukung dua pasang calon independen di depan Kantor KPUD Cilacap. Massa menuntut KPU mengundur jadwal pilkada Cilacap dan menyertakan para pasangan calon independen. Empat polisi terluka dalam kerusuhan itu.
Keesokannya, Kamis (9/8), gejolak juga terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Puluhan orang pendukung calon independen yang bergabung dalam Lembaga X-ist (Eksponen Inginkan Semua Tertib) melakukan aksi di depan Gedung Negara Grahadi. Sambil membagikan bunga, mereka mengedarkan selebaran berisi desakan pembuatan perpu sebagai payung hukum untuk mengakomodasi calon independen.
Menonjolnya isue 'money politics' dalam
setiap Pilkada di daerah, konon kabarnya jadi
alasan untuk meloloskan calon independen.
Di Lumajang, ada calon nonparpol yang nekat "mencuri start". Dia menggalang dukungan untuk maju dalam pemilihan bupati pada Juli 2008.
Gejolak juga terjadi di Kota Batu, Jawa Timur, yang bakal menggelar pilkada bersamaan dengan Lumajang. Sebagian kalangan mendesak KPUD menunda pilkada hingga pemerintah menerbitkan petunjuk pelaksanaan yang mengakomodasi calon independen. Namun, sebagian lagi mendesak KPUD tetap melanjutkan tahapan pilkada sesuai jadwal semula.
Dalam waktu dekat, sejumlah calon independen dikabarkan bakal mengambil formulir pendaftaran calon wali kota. Di Kalimantan Timur, KPUD setempat juga menuai desakan agar mengakomidasi calon independen dalam pemilihan gubernur yang bakal dihelat pertengahan 2008.
Jika pemerintah dan DPR tidak segera merespons kuatnya desakan calon independen dengan menerbitkan perpu, beberapa daerah lain dikhawatirkan juga memanas.
Kendati daerah mulai bergolak, pemerintah dan DPR, tampaknya, tetap memilih revisi UU 32/2004 daripada perpu. Padahal, proses revisi hampir pasti membutuhkan waktu lama dan rawan diintervensi kepentingan politik anggota DPR. Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti mengatakan bahwa kecil kemungkinan calon perorangan untuk maju dalam pilkada yang digelar tahun ini.
"Bagaimana juga, secara judicial review, keputusan MK bukan sebuah undang-undang. Jadi, teknis pelaksanaan putusan MK masih bergantung kepada kebijakan pemerintah dan DPR untuk merevisi UU 32/2004," ujarnya.
Betulkah kemunculan calon independen
akan mengurangi praktek 'money politics'???
Dia menambahkan, selama belum ada revisi UU 32/2004, KPU tetap menggunakan UU 32/2004 secara utuh. Sebab, bagaimanapun, tugas KPU adalah melaksanakan pilkada berdasarkan UU. "Saya sudah mengeluarkan edaran kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota pada 4 Agustus lalu terkait hal tersebut. Tujuannya, mereka dapat melaksanakan tugas dengan baik dan tidak larut dalam polemik ini," bebernya.
Secara pribadi, dia berharap agar desakan berbagai unsur di daerah tidak salah sasaran. Sebab, yang berwewenang dengan perubahan UU itu adalah pemerintah dan DPR, bukan KPU. "Desakan itu seharusnya diarahkan kepada mereka (pemerintah dan DPR, Red), bukan ke KPU," ucapnya.
Ramlan menegaskan, teknis pengajuan calon nonpapol yang diatur dalam revisi UU 32/2004 harus komprehensif dan mampu meng-cover berbagai aspek. Misalnya, jumlah standar dukungan minimal, sebaran daerah dukungan, dan bukti dukungan. Selain itu, larangan dan sanksi bagi setiap calon perorangan pun harus ditentukan untuk mengantisipasi kemungkinan kecurangan dalam pilkada."Saya yakin, pembuatannya pun tidak mungkin dilakukan secara singkat. Saya justru khawatir, kalau itu dipaksakan, pilkada akan kacau karena aturan mainnya terlalu prematur," tuturnya.




LinkBack URL
About LinkBacks





Reply With Quote

Bookmarks