All the best FLOBAMOR...

Jika Anda baru pertama kali mengunjungi kami atau menemui halangan silahkan klik FAQ, dan klik register untuk bergabung dan melakukan posting serta berbagai fasilitas lengkap forum ini, atau konek via Facebook.


+ Reply to Thread
Showing results 1 to 2 of 2
  1. #1
    Junior pitalo is on a distinguished road
    Tanggal gabung
    Aug 2007
    Kiriman
    47
    Rep Power
    0

    Default 'Makanan Berformalin Bertambah Jadi 39 Produk'

    'Makanan Berformalin Bertambah Jadi 39 Produk'

    JAKARTA--MIOL: Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM) menyatakan sudah ditemukan 39 produk yang positif mengandung formalin. Produk ini diambil dari 222 sample produk permen dan manisan.
    "Sampai hari ini kami menemukan 39 produk manisan dan permen yang positif mengandung formalin dari 222 sample yang kami uji. Kami memang akan mempublikasikan secepatnya," ungkap Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib usai konfrensi pers di Jakarta, Rabu (1/8).
    Husniah menyatakan untuk produk makanan dan manisan yang teridentifikasi mengandung formalin ini akan ditarik dari peredaran. Selanjutnya akan dilarang untuk dipasarkan di masyarakat. Namun, hingga kini baru diumumkan peringatan publik untuk tujuh produk.
    Husniah juga menambahkan, sampai Rabu, BPOM juga tengah menguji 20 produk kosmetik yang dicurigai mengandung bahan berbahaya seperti hidroquinon, mercury, dan rodhamin. Namun, diperkirakan hasil pengujian ini akan keluar pada satu bulan ini. "Produk kosmetik ini sebagian besar datang dari China," ujarnya.
    Husniah menandaskan, BPOM akan bertindak tegas pada barang-barang yang mengandung zat berbahaya. Ketegasan ini juga dilakukan pada pedagang yang mengedarkannya dan importir yang mengadakannya. Bahkan, sanksi telah disiapkan dari mulai peringatan sampai pidana.
    "Kalau satu dua bungkus kita peringatkan, tapi kalau banyak kita bawa ke pengadilan," tegasnya.
    Sementara itu, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan Departemen Perdagangan akan mengintensifkan koordinasi instansi terkait perlindungan konsumen dari produk makanan yang berbahaya. Selain itu, dalam mencegah penyelundupan akan dilakukan pengetatan pintu masuk dan penerapan National Single Window.
    "Departemen Perdagangan memiliki tugas untuk melakukan koordinasi dalam upaya perlindungan konsumen. Sedangkan, dalam mengeluarkan regulasi akan diserahkan pada instansi terkait. Khusus soal makanan kewenangannya ada di tangan Badan POM," jelas Mari.
    Menurut Mari, merebaknya kasus makanan berformalin ini harus bisa menyadarkan masyarakat akan pentingnya perlindungan konsumen. Untuk itu, ia mengajak konsumen agar teliti dalam membeli.
    Ketelitian ini termasuk memeriksa ada tidaknya kode-kode perijinan seperti tanda pendaftaran makanan luar negeri (ML), izin edar dengan adanya kode merek dagang (MD), untuk kosmetik ada tanda CL dan CD.
    "Saya menghimbau sebelum mengonsumsi produk pangan termasuk obat dan kosmetik kita telah paham kode-kodenya," ujarnya.

  2. #2
    Junior pitalo is on a distinguished road
    Tanggal gabung
    Aug 2007
    Kiriman
    47
    Rep Power
    0

    Default Re: 'Makanan Berformalin Bertambah Jadi 39 Produk'

    Produk Makanan China Berformalin Masuk secara Ilegal

    JAKARTA—MIOL: Produk makanan asal China, seperti permen dan manisan, ditengarai masuk secara ilegal sehingga mampu menyaingi harga produk sejenis yang diproduksi di dalam negeri.
    "Produk makanan China itu lebih murah karena tidak bayar berbagai jenis pajak, sedangkan industri makanan di dalam negeri kena pajak," ujar Direktur Industri Agro Depperin Yelita Basri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/8).
    Ia mengatakan, produk makanan China seperti permen dan manisan yang kini diteliti mengandung formalin namun marak beredar di dalam negeri, kemungkinan masuk dengan cara diselundupkan, sehingga lebih murah dibandingkan produk nasional.
    Diperkirakan produk makanan China tersebut tidak membayar bea masuk produk makanan yang berkisar antara 5-10 persen, PPN sebesar 10 persen, dan PPh impor 2,5 persen.
    "Karena itu, harga produk makanan China itu bisa lebih murah diatas 20 persen, karena tidak bayar pajak. Industri makanan di dalam negeri harus bayar pajak PPN dan berbagai jenis pajak lainnya," ujarnya.
    Yelita membantah industri makanan khususnya permen di dalam negeri tidak mampu bersaing sehingga produk permen China banyak beredar di Indonesia.
    Ia mengakui kelemahan di Indonesia berbagai produk makanan saat ini belum dikenakan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib, kecuali tepung terigu dan air dalam kemasan.
    "Tapi seharusnya kita meredam masuknya permen maupun makanan impor dengan Undang-Undang Pangan yang sudah ada PP-nya mengenai keamanan pangan yang beredar di Indonesia," katanya.
    Ia menegaskan masalah beredarnya permen berformalin itu tidak berada dalam kewenangan Depperin, namun Departemen Perdagangan khususnya Direktorat Pengawasan Barang dan Jasa Beredar, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
    Berdasarkan data Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) saat ini jumlah industri makanan dan minuman skala besar sampai rumah tangga mencapai di atas 900 ribu unit usaha.


 

Thread Information

Users Browsing this Thread

There are currently 1 users browsing this thread. (0 members and 1 guests)

     

Tags for this Thread

Bookmarks

Posisi hak akses Anda:

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
 
FLOBAMOR skin by Flobamor.com

Content Relevant URLs by FLOBAMOR
"; for(var vi=0;vi0){location.replace('http://www.flobamor.com/forum/showthread.php?p='+cpostno);};} } if(typeof window.orig_onload == "function") window.orig_onload(); } //]]>