
JAKARTA--MIOL: Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM) menyatakan sudah ditemukan 39 produk yang positif mengandung formalin. Produk ini diambil dari 222 sample produk permen dan manisan.
"Sampai hari ini kami menemukan 39 produk manisan dan permen yang positif mengandung formalin dari 222 sample yang kami uji. Kami memang akan mempublikasikan secepatnya," ungkap Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib usai konfrensi pers di Jakarta, Rabu (1/8).
Husniah menyatakan untuk produk makanan dan manisan yang teridentifikasi mengandung formalin ini akan ditarik dari peredaran. Selanjutnya akan dilarang untuk dipasarkan di masyarakat. Namun, hingga kini baru diumumkan peringatan publik untuk tujuh produk.
Husniah juga menambahkan, sampai Rabu, BPOM juga tengah menguji 20 produk kosmetik yang dicurigai mengandung bahan berbahaya seperti hidroquinon, mercury, dan rodhamin. Namun, diperkirakan hasil pengujian ini akan keluar pada satu bulan ini. "Produk kosmetik ini sebagian besar datang dari China," ujarnya.
Husniah menandaskan, BPOM akan bertindak tegas pada barang-barang yang mengandung zat berbahaya. Ketegasan ini juga dilakukan pada pedagang yang mengedarkannya dan importir yang mengadakannya. Bahkan, sanksi telah disiapkan dari mulai peringatan sampai pidana.
"Kalau satu dua bungkus kita peringatkan, tapi kalau banyak kita bawa ke pengadilan," tegasnya.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan Departemen Perdagangan akan mengintensifkan koordinasi instansi terkait perlindungan konsumen dari produk makanan yang berbahaya. Selain itu, dalam mencegah penyelundupan akan dilakukan pengetatan pintu masuk dan penerapan National Single Window.
"Departemen Perdagangan memiliki tugas untuk melakukan koordinasi dalam upaya perlindungan konsumen. Sedangkan, dalam mengeluarkan regulasi akan diserahkan pada instansi terkait. Khusus soal makanan kewenangannya ada di tangan Badan POM," jelas Mari.
Menurut Mari, merebaknya kasus makanan berformalin ini harus bisa menyadarkan masyarakat akan pentingnya perlindungan konsumen. Untuk itu, ia mengajak konsumen agar teliti dalam membeli.
Ketelitian ini termasuk memeriksa ada tidaknya kode-kode perijinan seperti tanda pendaftaran makanan luar negeri (ML), izin edar dengan adanya kode merek dagang (MD), untuk kosmetik ada tanda CL dan CD.
"Saya menghimbau sebelum mengonsumsi produk pangan termasuk obat dan kosmetik kita telah paham kode-kodenya," ujarnya.
|
Bookmarks