KUPANG--MIOL: Wali Kota baru Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Daniel Adoe yang akan dilantik 1 Agustus 2007 belum bisa menempati rumah dinasnya. Pasalnya, hingga Senin (30/7) Samuel Kristian Lerik menolak meninggalkan rumah dinas wali kota.
"Meskipun tinggal di rumah pribadi, saya tidak akan menyewanya kepada pemerintah Kota Kupang sebagai rumah dinas wali kota, kecuali biaya telepon, listrik dan air," kata Daniel di Kupang, Senin (30/7).
Kristian Lerik, mantan wali kota Kupang menolak meninggalkan rumah dinas tersebut karena sebelum mengakhiri jabatan sebagai wali kota 2003-2007 6 Juni 2007, telah mengeluarkan surat pemindahtanganan rumah dinas wali kota dari pemerintah Kota Kupang kepada Semuel Kristian Lerik. Surat pemindahtanganan itu tertuang dalam surat keputusan (SK) nomor 72.A/Kep/HK/2007 tanggal 25 Juni 2007.
Menurut Daniel, sebelum Semuel tinggalkan rumah dinas, ia tidak akan menempati rumah itu. "Rumah itu masih bermasalah," jelasnya.
Meski demikian, menurutnya, Gubernur NTT Piet Alexander Tallo yang juga sebagai penjabat wali kota Kupang telah mengeluarkan sebuah keputusan yang isinya membatalkan SK Wali Kota Kupang nomor 72.A/Kep/HK/2007 mengenai pemindatanganan rumah dinas wali kota.
"Saya baru akan melakukan perintah gubernur sesuai SK yang diserahkan kepada saya setelah dilantik sebagai wali kota," katanya.
http://www.media-indonesia.com/newsp...tara%3C%2Fa%3E




LinkBack URL
About LinkBacks


Reply With Quote

Bookmarks