JAKARTA--MIOL: Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai masih melestarikan budaya Orde Baru yaitu suap dan korupsi dengan membiarkan anggota Dewan ke luar negeri dengan biaya yang dianggarkan untuk eksekutif.
Demikian diungkapkan Ketua Jurusan Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia Maswadi Rauf dan Sekjen Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang ketika dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Sabtu (28/7).
Mereka menanggapi sikap Pimpinan DPR yang membiarkan tujuh anggota Dewan yang berangkat ke Korea Selatan menggunakan anggaran pemerintah dan diduga juga menggunakan dana pemerintah asing.
Menurut Sebastian, Pimpinan DPR seharusnya lebih proaktif dengan meminta BK DPR melakukan penyelidikan terhadap tujuh anggota Dewan yang berkunjung ke Korea Selatan untuk melihat fasilitas nuklir negeri itu. BK perlu meminta penjelasan apakah mereka pergi sebagai pribadi-pribadi atau sebagai anggota Dewan.
"Kalau mereka pergi sebagai pribadi mengapa pakai dana yang dianggarkan negara untuk sosialisasi PLTN (Pembangkit Lsitrik Tenaga Nuklir)? Apa tujuan perjalanan itu? Apa hubungannya dengan Menristek? Dan mengapa Menristek membiayai? Motivasinya itu patut dipertanyakan," kata Sebastian.
Ia melanjutkan, apabila semua pertanyaan itu tidak bisa dijelaskan maka bisa diduga ada indikasi pemerintah melakukan suap dalam bentuk perjalanan dinas luar negeri dan biaya perjalanannya kepada anggota Dewan. Pasalnya anggota Dewan yang diajak ke Korea Selatan adalah yang nantinya ikut mengambil keputusan mengenai nasib pembangunan PLTN di Indonesia.
Sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi PPP, HB Tamam Achda mengaku mendengar dari Kementerian Ristek bahwa biaya perjalanan ke Korea Selatan itu menggunakan dana sosialisasi PLTN (Media Indonesia, 28/7).
"Ini adalah praktik-praktik lama yang dilakukan oleh pemerintah pada masa Orde Baru untuk menggolkan apa yang diinginkan. Saya heran masih ada upaya suap yang begitu terbuka dipertontonkan kepada publik di era reformasi sekarang ini. Apalagi caranya begitu usang dan vulgar," cetus Sebastian.
Bahkan, tambahnya, anggota DPR yang berangkat ke luar negeri dengan menggunakan anggaran pemerintah itu bisa dikategorikan sebagai pelaku kejahatan. Karena aturan yang melarang anggota Dewan menerima hadiah dalam bentuk apapun juga tegas disebutkan di dalam tata tertib DPR.
"Bahkan kalau mereka melakukan perjalanan pribadi tapi pakai uang negara, itu seharusnya bisa dikategorikan korupsi," tegas Sebastian.
Sedangkan Maswadi Rauf menyatakan Pimpinan DPR seharusnya memerintahkan BK melakukan penyelidikan untuk memberikan kesempatan badan penegak etika itu meneliti sejauhmana pelanggaran dilakukan oleh mereka yang berkunjung ke Korea Selatan. Pasalnya, tidak etis bagi pihak yang mempunyai kepentingan membangun PLTN mengundang anggota Dewan berkunjung ke luar negeri melihat fasilitas nuklir.
"Tujuannya patut dipertanyakan. Bahkan dengan adanya pengakuan bahwa tujuh anggota Dewan itu dibiayai oleh anggaran pemerintah seharusnya bisa menjadi bukti awal bagi BK DPR untuk melakukan penyelidikan," ungkap Maswadi. (Far/OL-06)
http://www.media-indonesia.com/newsp...lkam%3C%2Fa%3E




LinkBack URL
About LinkBacks


Reply With Quote

Bookmarks