Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Surabaya

SURABAYA--MIOL: Pabrik ekstasi ke-9 di Surabaya terbongkar di Graha Famili blok L-48, Surabaya, yang merupakan kawasan perumahan mewah di wilayah Surabaya Selatan.
"Kami menggerebek home industry ekstasi itu pada Sabtu (28/7) sore dengan menyita 27 kilogram bahan ekstasi dan menangkap tiga tersangka," ujar Kapolwiltabes Surabaya Kombes Pol Anang Iskandar di Surabaya, Minggu.

Didampingi Kapolresta Surabaya Selatan AKBP Heribertus Dahana, ia menjelaskan, ketiga tersangka yang ditangkap berasal dari Surabaya dan merupakan pembuatnya, sedangkan pemilik bahan ekstasi itu masih buron.

Tiga tersangka pembuat adalah Andi Setiawan, 35, dari Jl Lebak Agung, Surabaya; Agus Wigiyono alias Acon, 35, dari Jl Darmo Permain Selatan, Surabaya; dan Andreas Hartanto, 32, dari Jl Manyar Jaya, Surabaya.

"Di lokasi ini, proses pembuatan ekstasi yang dilakukan merupakan proses awal, sedangkan hasil akhirnya dicetak di tempat lain yang sampai saat ini masih kami kembangkan," ucapnya.
Menurut dia, proses pembuatan ekstasi di Graha Famili L-48 itu sudah berlangsung seminggu dengan meracik 3-4 kilogram bahan ekstasi setiap harinya.

Bahan ekstasi yang disita antara lain tiga jerigen oli, sembilan jerigen methanol, tujuh jerigen azeton, tiga botol phosphor, satu kantong "pemanis", satu jerigen "pesing", dan puluhan alat pemanis, pendingin, alat ukur, bejana, dan peralatan lainnya.

"Jadi, mereka masih tahap awal dan belum sempat mengedarkan ekstasi. Mereka sudah kontrak di situ selama tiga minggu dengan mengumpulkan bahan ekstasi dan peralatan selama dua minggu, kemudian mencoba membuat pada seminggu lalu," tegasnya.

Tentang proses pembuatannya, ia menyatakan semua bahan dicampur, kemudian dipanaskan, didinginkan, dan diendapkan sampai menjadi kristal dan serbuk.
"Setiap satu gram dapat menjadi 27 ribu kristal ekstasi, tapi sudah ada 100 ribu kristal ekstasi yang siap cetak," paparnya.

Ditanya proses pengungkapan ‘pabrik ekstasi’ itu, ia mengatakan anggota Polsekta Dukuh Pakis awalnya menangkap pengguna ekstasi yang kemudian dikembangkan hingga ke asal-usul ekstasi itu.

"Tiga tersangka akan kami jerat dengan hukuman seumur hidup, karena bahan ekstasi yang mereka buat merupakan golongan A, namun semuanya masih bergantung hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Surabaya," ucapnya.

Polisi Surabaya sudah berkali-kali menggerebek home industry ekstasi dan sabu, diantaranya Jl Nginden Intan Timur, Jl Manyar Tirtomoyo, perumahan Graha Famili M-35, perumahan Citraland, dan sebagainya.

Di Graha Famili L-48 tampak rumah mewah itu agak jauh dari rumah lainnya, karena dua blok di sisi kanan dan kiri rumah itu masih berupa tanah kosong.

Proses pembuatan berlangsung di kamar depan, sedangkan bahan baku ekstasi diletakkan di ruang tengah yang berukuran lebar, kemudian proses pemanasan dilakukan di dapur.
"Rumah itu memang sudah lama tidak berpenghuni, karena itu saya tidak tahu kalau ada penghuninya. Saya juga baru tahu kalau ada penghuninya setelah polisi datang sejak Sabtu (28/7) saat saya piket siang," kata petugas keamanan, Eko.