Kepala Bagian Pengolahan dan Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Difi Johansyah, dalam acara workshop wartawan ekonomi dan perbankan di Hotel Aston, Bandung, menyebutkan, pilkada menjadi salah satu peluang tersendiri bagi pelaku tindak pidana pemalsuan uang. "Kebutuhan uang selalu meningkat saat ada agenda politik besar di tanah air. Karena itu, BI terus mengawasi peredaran uang palsu dalam agenda politik yang ada di tanah air" katanya.

Marak Pilkada Picu Uang Palsu
BI Minta Pelaku Dihukum Berat

BANDUNG - Bank Indonesia (BI) mengharapkan hukuman terhadap pemalsu uang diperberat. Sebab, pemalsuan uang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana khusus karena berhubungan dengan masalah stabilitas dan keamanan negara.

"Selama ini hukuman yang dijatuhkan aparat hukum masih melihat berapa besarnya jumlah bukti yang ditemukan," ujar Kepala Bagian Pengolahan dan Pengelolaan Uang Bank Indonesia Difi Johansyah dalam acara workshop wartawan ekonomi dan perbankan di Hotel Aston, Bandung, kemarin.. Padahal, lanjut dia, sekecil apa pun tindak pemalsuan uang berdampak pada kredibilitas negara yang bersangkutan sebagai pihak yang berwenang menerbitkan uang tersebut.

"Di beberapa negara, kasus tindak pemalsuan uang dihukum berat. Bahkan, ada yang dihukum maksimal, yakni hukuman mati," paparnya. Sedangkan di Indonesia, majelis hakim yang menyidangkan perkara pemalsuan uang sering memberikan hukuman lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan jaksa penuntut.

Difi mengungkapkan, berbagai kasus pemalsuan uang hanya mendapatkan ganjaran hukuman sangat ringan. Misalnya, kasus Brigjen HM. Zaery di Jakarta pada 2005, dari tuntutan 8 tahun, putusan hanya 4 tahun penjara. Demikian pula, kasus Dadang Ruhiat pada 2005 di Jakarta, dari tuntutan 6 tahun, putusan hanya 5 tahun. Pemalsu uang di Semarang pada 1993 M Ikhsan hanya dihukum 2,5 tahun dari tuntutan 5 tahun.

Menurut Diffi, ringannya hukuman bagi para pemalsu uang itu dikhawatirkan tidak akan memberikan efek jera. "BI sebenarnya sudah beberapa kali mengadakan sosialisasi dengan Mahkamah Agung untuk mengatasi masalah ini," tegasnya. BI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (Botasupal dan Interpol) dan membentuk counterfit analysis center dengan tugas analisis pemetaan temuan uang palsu.

Selain masalah payung hukum dan implementasinya, persoalan dalam pemberantasan uang palsu adalah minimnya perhatian dari kalangan perbankan nasional. "Contohnya, alat hitung uang. Itu tidak ada deteksi uang palsu. Mereka masih menggunakan pendekatan bisnis sehingga mencari yang murah saja. Akibatnya, kalau uang puluhan juta diselipkan beberapa uang palsu, bisa tidak terdeteksi," katanya.

Padahal, investasi yang dilakukan perbankan untuk membeli alat pendeteksi maupun penghitung itu hanya berkisar Rp 70 jutaan. "Ini jumlahnya sangat kecil bila dibandingkan dengan penerimaan yang mereka peroleh dari bunga SBI," tegasnya.

Antisipasi uang palsu semakin ditingkatkan BI di tengah maraknya pemilihan kepala daerah (pilkada). Difi menyebutkan, pilkada menjadi salah satu peluang tersendiri bagi pelaku tindak pidana pemalsuan uang. "Kebutuhan uang selalu meningkat saat ada agenda politik besar di tanah air. Karena itu, BI terus mengawasi peredaran uang palsu dalam agenda politik yang ada di tanah air," katanya.

Dari data yang dimiliki Bank Indonesia, peredaran uang palsu sebenarnya menurun. Itu ditandai dengan angka rata-rata pemalsuan pada 2006 yang mencapai 35 bilyet per satu juta bilyet.

Pemalsuan terbesar terjadi pada uang pecahan Rp 100 ribu dengan tingkat pemalsuan 79 per satu juta bilyet. Kemudian, diikuti pecahan Rp 50 ribu sebesar 46 per satu juta bilyet, pecahan Rp 20 ribu sebanyak 27 per satu juta bilyet, dan pecahan Rp 10 ribu sebanyak 6 per satu juta bilyet.

Angka tersebut turun pada semester pertama 2007 ini menjadi rata-rata 2 per satu juta bilyet untuk semua pecahan.
http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail&id=9010