PLN DIPECAH BELAH
PT PLN (Persero), yang merupakan satu-satunya perusahaan pengelola listrik untuk kepentingan rakyat, kembali diterpa masalah berat. Setelah sebelumnya didera kasus korupsi PLTGU Borang, kini tergerus kasus pemecatan seorang direksi.
MANAKALA suasana pesta tahun baru 2008 masih membekas di dalam benak kita, suasana di PT PLN (Persero) justru jauh dari suka cita. Betapa tidak, karena mereka sedang dirundung duka menyusul ketidakmampuan menanggulangi pasokan batubara untuk PLTU Tanjung Jati B dan PLTU Cilacap. Akibatnya, pasokan listrik ke pelanggan berkurang karena PLTU Cilacap sampai dihentikan beroperasi dan PLTU Tanjung Jati B tinggal hanya beroperasi 50 persen.
Lebih menyakitkan lagi, seorang direksi menjadi korban pemecatan, karena dinilai gagal menangani manajemen ketersediaan batubara di pembangkit besar milik PLN, PLTU Tanjung Jati B. "Dewan Komisaris PLN lengkap memutuskan memberhentikan Ali Herman Ibrahim sebagai Direktur Pembangkit dan Energi Primer PT PLN akibat kelalaian dalam menangani manajemen stok batubara di PLTU Tanjung Jati B," jelas Komisaris Utama PLN Al Hilal Hamdi.
Keputusan pemberhentian Ali Herman dipertegas melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa, yang digelar secara marathon di kantor PLN Disjaya, Selasa (8/1/2008). Deputi Menneg BUMN Bidang Pertambangan dan Industri Strategis Roes Aryawijaya menjelaskan, jika masih ada pihak terkait yang terbukti bersalah, maka pemecatan di tubuh PLN akan berlanjut. Pemecatan bisa tertuju pada jajaran komisaris, direksi, General Manager hingga staf yang memang terbukti lalai.
"Bila ada kelalaian, seluruh jajaran manajer dan staf yang berkaitan dengan suplai batubara ke PLTU Tanjung Jati B (bisa diberhentikan juga). Direksi dan komisaris bisa juga," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII Soetan Bathoegana menyatakaan, pemecatan itu dinilai janggal sehingga DPR akan segera memanggil seluruh direksi dan komisaris PLN plus Menneg BUMN. "Kita akan segera agendakan untuk panggil mereka semua," katanya.
Sutan mengaku kecewa atas pemberhentian Ali Herman yang sangat tiba-tiba itu. Menurutnya, jika ada kelalaian di tingkatan direksi, harusnya ditanggung bersama oleh semua direksi. "Harusnya tanggung renteng. Karena pengadaan batubara kan keputusan bersama," katanya.
Ia juga mengaku janggal karena pemberhentian Ali yang tiba-tiba karena alasan kurangnya pasokan batubara di PLTU Tanjung Jati B. Soetan bercerita, sebenarnya PLN sudah mengantisipasi PLTU Tanjung Jati B akan kekurangan batubara. Karenanya pada September 2007 PLN berinisiatif menenderkan kapal pengangkut tambahan. "Batubaranya ada, tapi kapal yang ngangkutnya kurang," jelasnya.
Hingga akhirnya didapat pemenang perusahaan jasa pengangkut, yaitu Arpeni. Sejak 22 November surat persetujuan penunjukkan Arpeni sudah diajukan ke Dewan Komisaris. "Tapi sampai sekarang belum ditandatangani. Kalau itu beres, kan nggak perlu ada kejadian kekurangan kaya gini," katanya.
Untuk mendapat kejelasan mengenai kejadian ini, Soetan menuturkan jika perlu akan dibentuk tim investigasi. "Kita harus cari tahu, apakah ini objektif atau subyektif," tegasnya.
Perlawanan pekerja
Sontak, para pekerja PLN pun bereaksi keras. Mereka khawatir dengan keputusan-keputusan selanjutnya, yang kemungkinan bakal mempengaruhi nasib pekerja. Itulah sebab, Ketua Serikat Pekerja PLN Achmad Daryoko menolak pemberhentian tunggal Ali Herman Ibrahim dari jabatan Direktur Pembangkitan dan Energi Primer PLN dan seluruh direksi juga diganti. "Keputusan pasokan batubara itu kan keputusan direksi. Mereka ikut tandatangan, jadi harusnya tidak salah satu seperti itu. Tapi semua ikut menanggung. Kalau dipecat, pecat semua," katanya.
Serikat Pekerja PLN juga menolak keras keputusan RUPS PLN yang tahun ini akan melakukan restrukturisasi dengen melepas anak perusahaan PT pembangkitan Jawa-Bali dan PT Indonesia Power menjadi perusahaan berdiri sendiri.
“Pemisahan ini akan memecah belah PLN. Apabila ini dilakukan, ini identik dengan pembubaran PLN. Saya khawatir, restrukturisasi ini terkait dengan rencana politik 2009, selain ada pihak asing yang akan menguasai aset PLN,” ungkap Achmad Daryoko seraya menegaskan, “Jika tuntutannya tidak didengar, SP PLN mengancam akan berdemo dan mogok kerja.”
Terkait pergantian direksi yang masa jabatannya akan habis, SP PLN juga menolak direksi yang berasal dari luar PLN. Alasannya, sudah dua kali dipimpin 'orang luar', menurut Daryoko, listrik berubah menjadi komoditi dagang. Bukan lagi menjadi kebutuhan kerakyatan, tapi alat untuk mendatangkan laba. "Seperti jaman Pak Kuntoro, banyak penjualan aset negara," katanya.
Reaksi Sang Ali
Ali Herman Ibrahim, yang selama ini dikenal sebagai sohib Direktur Utama PLN Eddie Widiono, tentu tidak terima menjadi “hadiah tahun baru”. Dia berencana membawa kasus pemecatan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tak hanya itu, pihaknya juga akan menyampaikan kekecewaannya pada Presiden dan DPR. "Keputusan tadi tidak jelas menyebutkan apa kelalaian Ali Herman. Kita menolak. Kami akan lakukan segala langkah hukum, kami akan ajukan ke pengadilan. Kami juga akan kirim surat ke Presiden dan DPR," ujar Kuasa Hukum Ali Herman, Hamdan Zoelva.
Dijelaskan Hamdan Zoelva, direksi sudah mencoba mengantisipasi cuaca buruk dengan berencana menambah pasokan menjadi 507 ribu ton pada akhir tahun. Tapi rencana ini kandas karena tidak ada kapal yang bisa mengangkut. Jumlah kapal yang beroperasi sangat terbatas, hanya 9 unit yang harus melayani beberapa pembangkit. Sementara menggunakan kapal berbendera asing adalah pelanggaran.
“Bahkan, kejelasan kasus ini masih akan dicari tahu melalui investigasi tim Satuan Pengawas Internal yang diberi waktu sampai 28 Maret. "Kelalaiannya itu baru tadi tidak jelas. Malah baru akan dibentuk tim investigasi yang diberi waktu sampai 28 Maret," tegasnya.
Sesungguhnya, rekan direksi PLN tak ingin kehilangan Ali Herman. Namun, karena Menneg BUMN Sofyan Djalil geram atas kinerja PLN, mereka tak kuasa menahan keinginan sang menteri. "Kita sudah instruksikan komisaris PLN untuk ambil tindakan kepada direksi yang paling bertanggungjawab, terhadap persediaan PLTU Tanjung Jati. Kalau ada yang bersalah secara sah, kita berhentikan. Paling sedikit satu," tegas Sofyan Djalil.
Itu pula sebabnya, usai RUPS PLN yang digelar dalam dua sesi, yakni pukul 10.00-17.00 WIB untuk RUPS tahunan dan pukul 17.00-23.00 WIB, semua direksi PLN yang hadir dalam RUPS itu pulang dengan mata sembab. Dirut PLN Eddie Widiono bahkan tak mampu menyembunyikan kesedihannya didepan wartawan, sekalipun Ali Herman tampak berusaha menutupi rasa sedihnya di depan wartawan. "Tanya pak Eddie saja," katanya singkat sembari menyalami wartawan satu per satu.
Ketika ditanya apa yang akan dilakukan setelah keputusan ini, ia baru buka suara. "Nyanyi, sepertinya saya akan nyanyi. Saya suka nyanyi," katanya tersenyum.
Ketika hendak masuk mobil, ia berpamitan pada wartawan dan mendapat tepukan dari Direktur Keuangan PLN Parno Isworo. "Kuat ya," kata Parno kepada rekannya itu.
Perasaan sedih juga terlihat pada Dirut PLN Eddie Widiono. Ketika menjelaskan sikap direksi terhadap keputusan RUPS yang memberhentikan Ali Herman, tiba-tiba kalimat Eddie terpotong. Terlihat, Eddie menerawang dengan mata berkaca-kaca. "Yah, cukup ya," katanya dengan suara getir.
Sebenarnya ini bukan pertama kali Ali Herman Ibrahim terlibat kasus. Sebelumnya ia tersandung kasus pembengkakan biaya untuk pengadaan PLTG Borang. Bahkan ia sempat meringkuk di penjara pada Januari 2006. Kasus tersebut juga menyeret Dirut PLN Eddie Widiono.
Di kalangan pejabat Ali Herman terkenal mahir olah raga seperti sepak bola. Beberapa pejabat seperti Sekjen Departemen ESDM dan Kepala BPH Migas kerap angkat topi mengakui kehandalan gocekan Ali. Memang pria jebolan ITB pernah jadi pemain sepak bola di Liga Mahasiswa Nasional pada tahun 1980-an.
Kini, posisi Ali herman akan diisi sementara oleh GM PLN Distribusi Jakarta dan Tengerang (Disjaya) Fahmi Mochtar. Dia akan menjadi pelaksana tugas (PLT) Direktur Pembangkit yang ditinggalkan Ali, namun tetap menjabat posisinya sebagai GM PLN Disjaya. Menurut Eddie, masa tugas Fahmi sebagai PLT Direktur Pembangkit tidak dibatasi sampai kapan, tapi pemegang saham yang akan menentukan kemudian. yoyok
Sumber: http://tabloidsensor.com/2008/01/pln-dipecah-belah.html




LinkBack URL
About LinkBacks


Reply With Quote

Bookmarks