http://www.analisadaily.com/
Website ini memakai frame. susah direct link
Clik ke tab NAD


Edisi Senin, 28 Januari 2008

Kesetaraan Gender Diminta Dihapuskan di Aceh

Banda Aceh, (Analisa)

Ribuan santri dayah dari sejumlah kabupaten/kota di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Minggu (27/1) pagi.

Dalam aksinya tersebut, para santri yang datang dari daerahnya dengan menggunakan puluhan bus dan truk mendesak agar keseteraan gender harus dihapuskan di Aceh karena tidak sesuai dengan ajaran Islam, meskipun itu diperjuangkan banyak orang selama ini.

Selain itu, Pemerintah Aceh dibawah pimpinan Gubernur Irwandi Yusuf dan Wagub, Muhammad Nazar juga diminta untuk serius dalam pelaksanaan ajaran syariat Islam secara kaffah di berbagai sektor kehidupan masyarakat, tidak hanya kalangan bawah saja.

Dalam unjuk rasa tersebut turut dibacakan enam rekomendasi yang ditandatangani oleh Teungku Hasballah Ali Keutapang, Teungku Ali Mahmud Bancut, Teungku Muhammad Ali, dan diketahui oleh Teungku Muhibbuddin Waly.

Perwakilan santri dan ulama dayah, Muslim At-Tahiri yang membacakan sejumlah rekomendasi meminta Pemerintah Aceh membuat sebuah qanun yang mengatur tentang paham Sunni di Aceh.

“Itu harus diatur dalam bentuk qanun. Akidah yang bertentangan dengan Ahlus Sunnah Wal Jamaah, tidak diperbolehkan di Aceh,” kata Muslim At Tahiri.

Harus Serius

Selanjutnya, tuntutan lain adalah meminta paham sekularisme dan pendangkalan akidah Islam diberangus. “Pemerintah Aceh harus serius dalam menjalankan amar makruf nahi munkar dan mengalokasikan dana bagi upaya meningkatkan penegakan syariat Islam,” ujar Tahiri.

Dalam mengefektifkan pelaksanaan syariat Islam, Pemerintah Aceh diminta meningkatkan kapasitas personil Wilayatul Hisbah (WH) atau pengawas syariat. Dan disetarakan seperti polisi yang mempunyai wewenang luas.

Rekomendasi tersebut selanjutnya diserahkan kepada seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Harmen Nuriqmar, yang hadir dalam kesempatan tersebut .

Menurutnya, syariat Islam harus dijalankan di Aceh. Sebab, Undang Undang No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU-PA) telah memberikan keleluasan kepada masyarakat untuk menjalankan syariat.

“Dalam UU-PA, syariat Islam adalah prioritas utama. Jadi kalau tidak menjalankan syariat Islam, maka mereka telah melanggar dan mengkhianati Undang Undang itu,” kata Harmen yang juga seorang ulama muda ini.

Terhadap tuntutan dan rekomendasi santri dan ulama dayah tersebut, Harmen Nuriqmar menyatakan, ia akan menyerahkannya kepada Gubernur Aceh. “Saya akan meneruskan rekomendasi ini kepada rapat paripurna DPRA, selain kepada gubernur untuk ditindaklanjuti,” sebutnya.
(mhd)