SINGKIRKAN MAKANAN BERFORMALIN DARI DAPUR RUMAH
Penggunaan formalin dalam makanan dimaksudkan agar makanan lebih awet dan tidak mudah hancur. Padahal, zat kimia yang biasa digunakan sebagai pengawet mayat itu, sangatlah berbahaya buat kesehatan manusia. Memang tidak semua makanan olahan menggunakan formalin sebagai pengawet. Penggunaan formalin lebih banyak terjadi pada makanan yang tidak berlabel dagang resmi yang dijumpai di pasar-pasar maupun supermarket. dr. Marius Widjajarta, Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia mengajak pembaca nakita mencermati keberadaan formalin pada makanan yang kian mencemaskan ini.
ALASAN PENGGUNAAN FORMALIN PADA MAKANAN
Sejak lama sebenarnya formalin sudah dipakai. Tahun 80-an, isu formalin pada makanan sudah banyak beredar dan ternyata terbukti. Namun, hingga kini formalin tetap saja bisa dijumpai pada makanan. Ada beberapa penyebab mengapa formalin masih muncul. Pertama, karena kurangnya informasi atau sosialisasi mengenai bahaya zat tersebut sehingga masih banyak produsen makanan yang menggunakannya, disamping harganya yang murah dan mudah didapat sehingga menambah keuntungan produsen.
Selain itu, perilaku sebagian konsumen yang masih senang memilih produk yang awet dan harga yang murah ditengarai menjadi penyebab lain mengapa formalin masih digunakan pada makanan. Konsumen umumnya bersikap tidak ambil peduli, yang penting harganya murah. Alasan konsumen yang lain, sulit membedakan produk yang diawetkan dengan formalin yang boleh jadi membuat mereka mengambil jalan mudah memilih produk apa saja.
Pemerintah sendiri, lewat Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), suka tidak suka, patut dituding lalai menjalankan tugasnya sebagai institusi pengawas. Terbukti hingga sekarang, keberadaan formalin tak bisa hilang dari produk makanan.
SANGAT BERBAHAYA BAGI KESEHATAN
Formalin merupakan bahan kimia yang sangat berbahaya bagi kesehatan. Efek jangka pendeknya antara lain berupa iritasi pada saluran pernapasan, muntah-muntah, pusing dan rasa terbakar pada tenggorokan. Jika dikonsumsi secara terus-menerus dalam jangka waktu lama, produk makanan yang mengandung formalin dapat menyebabkan kerusakan hati, jantung, otak, limpa, pankreas, sistem susunan saraf pusat, dan ginjal. Memang dampaknya bagi kesehatan baru terasa setelah dikonsumsi beberapa tahun, tapi tetap saja formalin ini jelas sangat berbahaya bagi kesehatan.
FAKTA TENTANG FORMALIN
* Merupakan nama dagang dari larutan formaldelhida (HCHO). Sebenarnya formalin adalah desinfektan yang aktif terhadap bakteri, virus dan cendawan, serta berguna untuk mengawetkan jaringan. Di bidang kedokteran, zat kimia ini digunakan untuk mengawetkan spesimen biologi dan mayat. Sedangkan di bidang industri digunakan pada industri mesin, tekstil, pupuk dan kimia.
* Pada setiap kemasan formalin selalu diberi label dengan tanda gambar tengkorak di dasar kotak berwarna jingga yang berarti bahan beracun berbahaya.
* Bahan dasar formalin yang banyak beredar di pasar umumnya mempunyai konsentrasi 37-40%. Formalin sebagai antibacterial agent dapat memperlambat aktivitas bakteri. Dalam makanan yang mengandung banyak protein, maka formalin bereaksi dengan protein dalam makanan tersebut dan membuat makanan awet. Tapi ketika masuk ke dalam tubuh, maka dia bersifat mutagenik dan karsinogenik yang dapat merusak organ tubuh.
* Formalin sangat mudah diserap melalui saluran pernapasan dan pencernaan.
* Kandungan formalin pada makanan tidak dapat dihilangkan meskipun sudah dilakukan perendaman atau pencucian dengan air panas.
* Dampak pada dosis rendah menyebabkan sakit perut akut, disertai muntah-muntah, timbulnya depresi susunan saraf serta kegagalan peredaran darah.
* Pada dosis tinggi menyebabkan kejang-kejang, kencing darah, tidak bisa kencing, muntah darah hingga berujung ke kematian.
* Pada mi basah, formalin digunakan untuk bahan pengawet dan membuat mi lebih mekar.
* Pada ikan asin dan tahu, digunakan untuk bahan pengawet agar tidak mudah rusak dan tahan lama.
CIRI-CIRI FISIK MAKANAN BERFOMALIN
BPOM, sepanjang November hingga Desember 2005 menemukan jumlah makanan yang dijual di pasar tradisional mengandung formalin. Dari pengujian terhadap 40 mi basah gepeng maupun bulat, 21 ikan asin yang berupa teri, ebi, cumi dan sebagainya, ditemukan kandungan formalin. Pada mi basah 101,24 ppm sampai 3.129,92 ppm dan ikan asin mengandung formalin antara 337,23 ppm hingga 1.426,36 ppm. Sampel-sampel ini diambil dari sejumlah supermarket dan pasar tradisional yang diambil secara acak.
Umumnya ciri-ciri makanan berformalin berbentuk fisik kaku. Bila formalin yang terkandung banyak, bau makanan itu akan menyengat. Namun jika dosis formalin rendah, hanya bisa dideteksi dengan uji coba laboratorium.
Bagi masyarakat awam, untuk dapat membedakan makanan yang mengandung formalin tentu sangat sulit karena hal yang akurat hanya dapat dilakukan di laboratorium dengan menggunakan proses kimia. Namun BPOM menyebutkan ciri-ciri umum beberapa makanan yang diduga mengandung formalin. Meskipun ciri-ciri ini hanya bersifat umum, setidaknya dapat memberikan sedikit gambaran pada kita agar mewaspadai setiap makanan yang akan dikonsumsi.
* Mi basah:
- Tidak lengket bahkan cenderung terlalu berminyak.
- Bau bacin menyengat khas formalin.
- Tidak dihinggapi lalat.
- Tidak rusak sampai dua hari pada suhu kamar (250C), dan bertahan lebih dari 15 hari pada suhu lemari es (100C).
* Tahu:
- Kekenyalannya lebih kuat (keras, namun tidak padat).
- Bau agak menyengat khas formalin.
- Tidak mudah hancur.
- Warnanya sedikit pucat.
- Tidak dihinggapi lalat.
- Tidak rusak hingga 12 jam pada suhu kamar dan bertahan lebih dari 2 minggu pada suhu lemari es.
* Bakso:
- Tekstur dagingnya kenyal.
- Tidak rusak sampai lima hari pada suhu kamar.
* Ikan segar:
- Tidak rusak sampai tiga hari pada suhu kamar
- Warna insangnya merah tua dan tidak cemerlang.
- Bau menyengat khas bau formalin.
* Ikan asin/udang kering (ebi):
- Tidak rusak sampai lebih dari satu bulan pada suhu kamar.
- Tidak dihinggapi lalat.
- Warnanya bersih cerah namun tidak berbau khas ikan asin/ebi kering.
MENDIDIK MASYARAKAT LEBIH PENTING
Perlindungan bagi konsumen dari makanan yang memakai bahan-bahan pengawet berbahaya seperti formalin dan bahan-bahan berbahaya lain seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah, dalam hal ini BPOM. Sebab, lembaga inilah yang bertugas memberi registrasi sekaligus pengawasan terhadap semua makanan dan obat yang beredar di masyarakat.
Langkah perlindungan yang seharusnya disediakan adalah melakukan mekanisme pengawasan.
1. Pertama, perlindungan prapasar, yaitu pengecekan barang sebelum masuk pasar. Untuk produk makanan atau kemasan, mestinya semua melalui proses registrasi. Kemudian ada juga proses standarisasi.
2. Kedua, kontrol pascapasar. Setelah barang masuk pasar, seharusnya mekanisme kontrol tetap berjalan. Jika barang yang beredar tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, maka barang tersebut harus ditarik dari pasar.
Sayang, kedua kontrol ini tampaknya tidak berjalan baik. Padahal bila dijalankan dengan ketat, konsumen terjamin akan mendapat bahan makanan dan makanan yang bebas dari segala unsur kimia yang membahayakan tubuh. Itulah sebabnya, sekarang ini yang lebih mendesak adalah mengharapkan peran aktif masyarakat guna menahan laju bahan makanan yang mengandung bahan berbahaya. Caranya dengan mendidik masyarakat untuk tidak memproduksi dan mengonsumsi makanan yang mengandung bahan tersebut dengan bijak memilih. Sementara para ibu sebaiknya membekali anaknya dengan makanan kecil seperti roti tawar atau membuat jajanan sendiri yang sehat. Kalau perlu tak usah memberi uang jajan agar anak tidak membeli makanan sembarangan.
Untuk mencegah masuknya makanan berformalin di supermarket, pengusaha supermarket bisa menunjukkan kepeduliannya dengan selalu berkoordinasi dengan pemasoknya. Bentuk koordinasinya bisa berupa gerak cepat menarik bahan makanan yang diduga mengandung zat berbahaya jika dikonsumsi manusia. Bahkan akan lebih baik bila mereka berinisiatif meneliti sendiri kandungan formalin pada produk-produk yang diduga sering menggunakan formalin. Kemudian baru akan menjual lagi bila ada kepastian bebas formalin dari lembaga berwenang. Dengan demikian konsumen terjamin keamanannya bila berbelanja di supermarket tersebut. Bukankah akan sama-sama saling menguntungkan?
BISA DIJERAT PASAL PIDANA
Membanjirnya makanan berformalin di pasaran memaksa sejumlah lembaga swadaya masyarakat mendesak BPOM untuk jangan hanya mengumumkan adanya makanan yang mengandung formalin dan memberikan public warning, tetapi upaya tindakan dan sanksi hukumnya tidak dilakukan. Sebab, sudah ada payung hukum untuk menindak produsen makanan yang mengandung formalin. BPOM bisa mengacu pada Undang Undang (UU) No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan, produsen yang membahayakan konsumen dapat dikenai hukuman maksimal lima tahun atau ganti rugi maksimal 2 miliar rupiah. Diharapkan, pengenaan pasal ini pada produsen yang terkena, juga bagian dari pendidikan masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan konsumen.
Semoga bermanfaat dan jgn lupa ijo2nya boss .... :beer:
Sumber : http://www.tabloid-nakita.com/




LinkBack URL
About LinkBacks


Reply With Quote

Bookmarks