HAK DAN KEWAJIBAN PELANGGAN

HAK PELANGGAN
  • Mendapatakan pelayanan untuk perbaikan apabila terjadi gangguan atau penyimpanagan terhadap mutu penyediaan tenaga listrik.
KEWAJIBAN PELANGGAN
  • Mengizinkan PLN untuk melaksanakan haknya.

TIPS UNTUK PELANGGAN

BILA ANDA INGIN MEMBELI/MENGONTRAK RUMAH


Sebelum melakukan membeli atau mengontrak rumah, yang perlu diperhatikan dan diperiksa :
  • Apakah tidak terkena sanksi P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) dan indikasi kriminal lainnya.
Jika Anda masih ragu terhadap rumah yang akan dibeli/dikontrak, harap menghubungi Kantor Area Pelayanan PT PLN (Persero) untuk meminta konfirmasi.


MENGHINDARI BAHAYA LISTRIK
  • Jika Anda melihat kabel putus pada tiang listrik, jangan disentuh sebaiknya menjauhlah dan laporkan secepatnya ke Kantor Area Pelayanan PT PLN (Persero) terdekat.

PERTOLONGAN TERHADAP KORBAN SENGATAN ARUS LISTRIK
A. Akibat dari sengatan aliran listrik
Arus yang mengalir melalui tubuh (tersengat listrik) dapat mengakibatkan :
  • Luka bakar.
B. Perawatan
  • Korban perlu selalu ditunggui selama tim dokter menangani korban.
C. Langkah-langkah Yang Dilakukan
  • Amankan korban dari bahaya.
  • Usahakan jalan udara untuk pernafasan lancar.
    • Bila ada muntah/darah atau benda lain di mulut korban, keluarkan segera.
    • Telentangkan si korban, tekuk kepalanya ke belakang, tarik rahangnya ke depan agar lidah tidak menutup lubang tenggorokan.
      • Untuk anak kecil :Frekuensi pengurutan dilakukan 90 kali setiap menit
        Catatan:
        • Hindari tekanan yang terlalu keras agar tidak mengakibatkan tulang rusuk korban rusak.
        • Upayakan pemulihan denyut nadi maupun pernafasan.
  • Pernafasan mulut ke mulut
    • Telentangkan si korban, tekuk kepalanya ke belakang.
    • Buka mulut dan tarik nafas Anda, kemudian tutup mulut dan tiupkan udara ke mulut korban sekuat-kuatnya sampai rongga paru-paru terangkat.
    • Pijit hidungnya agar udara yang ditiupkan tidak keluar.
    • Amati turunnya dada kembali.
    • Faktor penentu adalah kecepatan dalam bertindak, karena itu 3 atau 4 kali peniupan pertama dilakukan secepat mungkin.
    • Penipuan selanjutnya diulang lebih kuarng 10 kali setiap menit.
      Catatan:
      • Bila paru-paru tidak mengembang, segera periksa mulut, hidung atau kerongkongan.
      • Untuk anak kecil : seyogianya mulut si penolong mencakup hidung dan mulut korban, dengan frekuensi 20 kali setiap menit.
      • Bila satu dan lain hal, sipenolong tidak dapat meniup melalui mulut, maka dapat dilakukan peniupan melalui hidung.

HEMAT LISTRIK
  • Gunakan lampu hemat energi (LHE).

BAGAIMANA CARA MEMBACA ALAT UKUR ?


Pada dasarnya, besarnya energi yang telah dipakai oleh pelanggan ditunjukkan menggunakan angka-angka yang tertera pada alat ukur.
Jumlah pemakaian kWh dihitung berdasarkan selisih antara angka stand meter bulan ini (akhir) dikurangi dengan stand meter bulan lalu (awal).
Faktor Meter = Rasio CT x Rasio PT x Faktor Register

CT :Current Transformer atau Trafo Arus. Alat untuk menurunkan arus listrik untuk keperluan pengukuran energi listrik atau untuk peralatan pengaman dan pengendali listrik lainnya.
PT : Potential Transformer atau Trafo Tegangan. Alat untuk menurunkan tegangan listrik yang diperlukan khusus bagi pengukuran energi listrik atau peralatan pengaman dan pengendali listrik lainnya.


PEMBACAAN PEMAKAIAN ENERGI REAKTIF
Cara pembacaan dan perhitungannya sama dengan pembacaan meter kWh.
Pemakaian kVArh = (selisih pembacaan kVArh) x Faktor Meter.
Selisih pembacaan kVArh = Penunjukkan kVArh bulan ini dikurangi kVArh bulan lalu.


PENCATATAN HASIL PEMBACAAN METER
Pencatatan meter pada umumnya dilakukan oleh petugas dengan cara manual, yaitu menuliskan hasil pembacaan meter kWh ke dalam Daftar Pembacaan Meter (DPM). Cara seperti ini membawa resiko terjadinya kesalahan akibat salah tulis, apabila petugas melakukan pencatatan meter melakukan penyalinan atau pemindahan catatan dari daftar yang satu ke daftar yang lain.
Kesalahan ini tidak saja akan merugikan pelanggan tetapi juga PLN. Oleh sebab itu dilakukanlah pemeriksaan secara rutin. Yang perlu diperiksa adalah besarnya angka pemakaian kWh yang tertera pada lembar rekening listrik Anda. Bandingkan dengan angka yang ditunjukkan oleh kWh meter maupun yang dicatat pada kartu gantung.
Bila Anda menemukan kejanggalan segera laporkan ke Kantor Pelayanan PT PLN (Persero) terdekat.
Dengan kemajuan teknologi di bidang komputer, PT PLN (Persero) menerapkan cara pencatatan meter dengan PDE (Portable Data Entry) untuk daerah-daerah tertentu. Di dalam PDE tersimpan data pelanggan yang akan dibaca kWh meternya, antara lain nama dan alamat pelanggan, kode lokasi, daya tersambung, golongan tariff, nomor kontrak, nomor kontrol dan rekaman pencatatan meter kWh sebelumnya.
Setelah membaca angka-angka pemakaian kWh yang tertera pada meter kWh, petugas pencatat akan memasukkan ke dalam PDE sesuai data pelanggan yang bersangkutan. PDE akan segera memproses dan menghitung besarnya biaya rekening yang harus dibayar.
Hasil proses dan perhitungan ini langsung tercetak dalam bentuk struk yang diserahkan petugas kepada pelanggan. Mintalah dan periksalah struk ini, beritahu petugas bila terdapat kesalahan agar dapat dikoreksi.

APA YANG SEBAIKNYA ANDA LAKUKAN ?
  • Agar Anda tidak terkena tindakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), jika terjadi kerusakan atau kelainan pada jaringan instalasi milik PLN atau Saluran Masuk Pelayanan, maka laporkan segera. Andaikata laporan Anda tidak diindahkan oleh petugas PT PLN (Persero) yang kemudian menyebabkan kerusakan yang lebih parah, maka laporkan kembali hal itu kepada PT PLN (Persero) dengan surat bukti lapor Anda kepada petugas. Bila hal ini telah Anda lakukan, Anda bukan hanya terbebas dari kesalahan yang mungkin bias membawa Anda ke sanksi pelanggaran tetapi Anda juga akan membantu mendisiplinkan petugas yang kurang tanggap. Petugas dengan mental kerja seperti itu, tentu akan terkena sanksi atas kelalaiannya.
Pelajari isi Perjanjian Kontrak Anda dengan PT PLN (Persero) yang antara lain berisi tentang hak dan kewajiban Anda dan wewenang PT PLN (Persero)