Kabupaten Kupang berada disekitar Ibu Kota Propinsi Nusa Tenggara Timur (Kupang) yang merupakan pusat pelayanan pemerintahan dan pembangunan serta berdekatan dengan kabupaten tetangga dan Negara Timor Leste, sehingga membuka peluang untuk menjalin hubungan bilateral atau perdagangan maupun priwisata.

Kabupaten Kupang dibentuk pada tahun 1958 dan sejalan dengan perkembangannya, Kabupaten Kupang sudah mengalami dua kali pemekaran wilayah kabupaten/kota, yaitu Pembentukan Kota Kupang dan Kabupaten Rote Ndao menjadi Kabupaten/Kota Definitif.
Dengan dimekarkannya Kota Kupang menjadi Kota Definitif dengan Ibu Kota Kupang, mengakibatkan seluruh pusat pelayanan pemerintahan, pelayanan publik dan aset-aset tak bergerak milik Kabupaten Kupang berada dalam wilayah administratif Kota Kupang dengan Ibu Kotanya Kupang, sehingga dengan demikian Kupang dipakai sebagai Ibu Kota oleh 3 pusat pemerintahan yaitu Propinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

Hal ini menyulitkan Pemerintah Kabupaten Kupang dalam meningkatkan pelayanan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat kepada masyarakat Kabupaten Kupang. Oleh sebab itu kebutuhan akan Ibu Kota Kabupaten Kupang yang baru, sudah mendesak. Selain itu menindaklanjuti aspirasi masyarakat Kabupaten Kupang untuk memiliki pusat pelayanan pemerintahan, pusat pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat sendiri dalam wilayah pemerintahan sendiri tentu sudah merupakan suatu kebutuhan.
Tuntutan ini harus didukung oleh pembangunan sarana prasarana baru pada lokasi Ibu Kota Kabupaten Kupang yang representatif sebagai pusat pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat, yaitu pembangunan Kantor Bupati Kupang dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah beserta dengan unit kerja lainnya. Pembangunan sarana prasarana ini tentu membutuhkan dana yang cukup besar.
Pada akhirnya pada tahun 2007 Kebijakan Pembangunan Infrastruktur ibukota menyerap anggaran sebesar Rp. 41 Milyard atau 19% dari total anggaran yang bersumber dari dana kegiatan luncuran tahun 2006 (Penerimaan Pembiayaan / SILPA) sebesar Rp.27 Miliyar dan DAU / DAK tahun 2007 sebesar Rp. 14 Miliyar.
Selama ini kita berhati-hati dalam penerapan kebijakan Pemerintah Pusat didaerah ini dimana kita mesti mengutamakan atau mendahulukan kepentingan masyarakat daerah ini dari pada kepentingan kita sendiri sehingga apa yang kita tuangkan dalam RAPBD ini tidak membawa dampak yang merugikan bagi semua pihak

RENCANA PEMBANGUNAN KANTOR BUPATI KUPANG


[ Klik Untuk Memperbesar ]


PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR IBUKOTA
KABUPATEN KUPANG


[ Klik Untuk Memperbesar ]


[ Klik Untuk Memperbesar ]