Lima Gadis Remaja Ditangkap WH
Bireuen, WASPADA Online
Karena melanggar Syariat Islam, Qanun 11 tentang tata cara berbusana secara Islam, lima remaja putri ditangkap anggota WH Bireuen di pusat kota Satelit itu,
Senin (4/1).
Lidawati. SH, salah seorang Staf Dinas Syariat Islam Bireuen yang juga sebagai penyidik di kantor SI, kepada Waspada membenarkan, lima remaja putri diamankan di kantor Syariat Islam Bireuen, setelah terjaring razia di pusat kota Juang Bireuen yang dilakukan anggota WH.
Kelima remaja putri tersebut adalah IR, 21, warga Lr. Simpang Kombes, Kec. Kota Juang, Bireuen, bekerja di salah satu salon, ditangkap sekira pukul 10:15, NS, 18, Paya Geunot, Kec. Peudada, Bireuen, AD, 16, Blang Rheum, Kec. Jeumpa, DY, 18. Saat ditangkap salah satu dari mereka sempat kejar-kejaran dengan anggota WH. Mereka melanggar Qanun 11 pasal 13 ayat 1, 2, 3, Syariat Islam yang berlaku di NAD.
Terakhir, kata Lidawati, anggota WH menangkap UV, 22, warga Juli Tambo, Kec. Juli, Bireuen, eks mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Surabaya ini terjaring di depan RSUD Islam, sekira pukul 11:00, mengaku baru berada Kota Bireuen.
"UV saat dimintai keterangan mengatakan tidak mengetahui tentang tata cara berbusana secara Syariat Islam, karena selama ini dia berada di Surabaya," terang Lidawati mengulang ucapan UV.
UV yang ditemui Waspada setelah pemeriksaan mengatakan, saat terjaring petugas WH dia baru ke luar dari RSUD Islam dan hendak pulang ke Juli. Tiba-tiba anggota WH memintanya untuk naik ke mobil patroli dan langsung dibawa ke kantor Syariat Islam.
"Saya tidak mengetahui kalau cara saya berbusana melanggar Syariat Islam. Karena saya baru berada di Kota Juang Bireuen dua hari, selama ini saya kuliah di STIEKES Surabaya, jadi saya tidak begitu mengerti tentang Syariat Islam," katanya di ruangan penyidik.
Dia menambahkan, tidak lagi mengulagi kejadian yang telah membuat dirinya malu di hadapan umum dan dia akan merubah cara berpakaiannya selama ini.
Drs. M. Daut Yusuf, Kepala Polisi WH (Kapol WH) kepada Waspada mengatakan, ke lima remaja putri tersebut telah dicatat identitasnya, karena mereka baru pertama kali terjaring, mereka hanya diberi pengarahan serta bimbingan, agar tidak mengulangi kejadian ini. "Kami memberi tiga kali peringatan, apabila setelah tiga kali mereka masih terjaring maka diserahkan ke polisi untuk diberi sangsi lebih berat."
http://www.waspada.co.id/Berita/Aceh...angkap-WH.html
-----------------
Setiap wilayah tentu memiliki hukum dan aturannya sendiri, seperti Aceh yang telah ditetapkan sebagai wilayah dengan penerapan syariat Islam untuk penduduk yang hidup di provinsi itu. Maka wajar saja siapapun, wni atau wn asing yang datang kesana mengetahui tata-cara berpakaian seperti itu. Sebenarnya, memakai jilbab bagi kaum wanita, tak selamanya akan mengurangi estetika kecantikan wajah dan penampilannya, contohnya seperti gadis ayu dibawah ini ...![]()
![]()




LinkBack URL
About LinkBacks



Reply With Quote

Bookmarks