Ketua LSM LPPDM Desak Kejari Mabar Usut Tuntas Perjalanan Dinas Fiktif di Sekwan DPRD Manggarai Barat

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua LSM LPPDM, Marsel Nagus Ahang, S.H.

Labuan Bajo, Flobamor.com —Ketua Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT, Marsel Nagus Ahang, S.H, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat untuk tidak setengah hati dalam mengusut dugaan perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Manggarai Barat.

Hal ini disampaikan Marsel yang diwawancarai media Flobamor.com pada Rabu (18/6/2025).

Marsel mengatakan, meski terdapat informasi bahwa sejumlah oknum mantan maupun anggota aktif DPRD Manggarai Barat telah mengembalikan uang hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, Marsel menegaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi tidak serta-merta menghapus unsur pidana.

BACA JUGA:  Kejati NTT Siap Panggil dan Periksa 3 Oknum Jaksa dalam Kasus Dugaan Pemerasan Kontraktor

“Pengembalian kerugian negara bukan alasan untuk membebaskan pelaku dari jerat hukum. Ini jelas diatur dalam Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Marsel yang juga berprofesi sebagai pengacara.

Menurutnya, korupsi adalah delik formil, artinya perbuatan pidana dinilai selesai ketika unsur-unsur tindak pidana terpenuhi, tanpa harus menunggu kerugian negara benar-benar terjadi.

BACA JUGA:  Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Leptop

Marsel meminta Kejari Mabar untuk tidak “hangat-hangat tahi ayam” dalam menindaklanjuti kasus ini. Ia mendesak agar penyidik segera menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang telah memenuhi unsur pidana korupsi.

“Kejaksaan jangan bermain-main. Siapapun yang terlibat, baik itu mantan anggota DPRD atau anggota DPRD aktif, harus diperiksa dan diproses sesuai hukum. Termasuk Kepala Badan Keuangan Daerah dan Sekda sebagai kuasa pengguna anggaran yang turut menyetujui anggaran fiktif itu,” tegas Marsel.

Ia menekankan bahwa tujuan pemidanaan korupsi bukan hanya mengganti kerugian negara, tetapi juga menciptakan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa depan.

BACA JUGA:  Guru SDI Lengkong Paje Diduga Aniaya Siswa SMP Negeri 6 Welak, Adu Mulut dengan Orang Tua Nyaris Berakhir Tragis

Marsel: Keadilan Tidak Boleh Tawar-Menawar

Marsel mengingatkan bahwa upaya pemberantasan korupsi hanya akan berhasil jika penegakan hukumnya konsisten dan tanpa kompromi. Ia pun meminta Kejari Manggarai Barat untuk menunjukkan integritas dan keberanian dalam mengungkap kasus ini hingga tuntas.

“Jangan ada tebang pilih. Hukum harus ditegakkan secara adil, karena rakyat berhak tahu siapa yang bermain dengan uang negara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kadis PKO Mabar Tegaskan SPMB 2026/2027 Gratis, Sekolah Dilarang Pungut Biaya Pendaftaran
Elza Syarief Sebut Kepala BGN Nanik S Deyang Masuk Daftar 26 Nama di Kasus Korupsi MBG
Kepala Bulog Ruteng Dimutasi Usai Dilaporkan ke Kejari Manggarai, LPPDM: Jangan Jadikan Alasan Hentikan Kasus
Labuan Bajo Darurat Mafia Tanah! Kepala BPN Manggarai Barat Kembali Dijadwalkan Diperiksa Penyidik Polres
Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa
Pengurus Pusat PMKRI Teken MoU Beasiswa S1-S3 dengan President University
Babak Baru Kasus MBG: 30 Nama Tokoh Besar Diduga Masuk Daftar Korupsi MBG
Bos Asal Surabaya Yogi Asmaranto Diduga Tipu Pengusaha di Labuan Bajo, Bayar Utang Pakai Cek Kosong

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:17 WITA

Kadis PKO Mabar Tegaskan SPMB 2026/2027 Gratis, Sekolah Dilarang Pungut Biaya Pendaftaran

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:41 WITA

Elza Syarief Sebut Kepala BGN Nanik S Deyang Masuk Daftar 26 Nama di Kasus Korupsi MBG

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:42 WITA

Kepala Bulog Ruteng Dimutasi Usai Dilaporkan ke Kejari Manggarai, LPPDM: Jangan Jadikan Alasan Hentikan Kasus

Senin, 8 Juni 2026 - 23:24 WITA

Labuan Bajo Darurat Mafia Tanah! Kepala BPN Manggarai Barat Kembali Dijadwalkan Diperiksa Penyidik Polres

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:54 WITA

Pengurus Pusat PMKRI Teken MoU Beasiswa S1-S3 dengan President University

Berita Terbaru

error: Content is protected !!