Status Pidana Suparta di Kasus Timah Gugur karena Meninggal, Gugatan Dialihkan ke Ahli Waris

Jumat, 2 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) kiri. Suparta terdakwa korupsi PT Timah, kanan. (Foto ist)

Jakarta, Flobamor.com- Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta yang tengah menjalani masa tahanan di kasus korupsi timah meninggal dunia. Status pidananya pun dinyatakan gugur.

“Tentu mengacu kepada ketentuan pasal 77 KUHP, di sana kan intinya disebutkan bahwa gugurnya kewenangan untuk melakukan penyidikan atau penuntutan itu oleh karena yang bersangkutan tersangka atau terdakwa meninggal dunia,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).

Menurut Harli, proses pengadilan Suparta sendiri telah selesai dan telah menjadi tahanan Mahkamah Agung (MA) lantaran dalam proses kasasi. Jaksa nantinya akan melakukan kajian atas meninggalnya Suparta dan menentukan sikap sesuai dengan Pasal 77 KUHP.

BACA JUGA:  Kejati NTT Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Rehabilitasi 25 Sekolah di Kupang, Negara Rugi Rp5,8 Miliar

Sementara itu, untuk kewajiban uang pengganti yang sudah ditetapkan dan diputus oleh pengadilan yakni Rp4,5 triliun, maka akan mengacu pada Pasal 34 Undang-Undang 31 tahun 1999.

“Apabila terdakwa meninggal dunia, maka jaksa penuntut umum menyerahkan berita acara persidangan kepada jaksa pengacara negara untuk dilakukan gugatan keperdataan dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara,” pintanya.

Harli menyatakan, jaksa akan bekerja untuk melakukan analisis dan dikaitkan dengan aturan perundang-undangan, baik terhadap status pidana Suparta maupun upaya pengembalian kerugian keuangan negara.

Gugatan Dialihkan ke Ahli Waris

Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengatakan bahwa apabila terdakwa meninggal dunia setelah terbukti ada kerugian negara maka hakim dapat menetapkan perampasan aset kepada ahli waris.

BACA JUGA:  Modus Membantu Proses Hukum, Oknum Jaksa di NTT Diduga Minta Rp325 Juta dari Kontraktor

Hakim dapat menjatuhkan putusan untuk perampasan aset terdakwa yang meninggal dunia kepada ahli warisnya, dengan dasar hukum gugatan perdata.

Perampasan aset ini dilakukan untuk menutupi kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi.

“Ke ahli waris (gugatan perdata), di aturannya seperti itu. Tapi nanti bagaimana prosesnya kita mulai dulu bagaimana sikap dari penuntut umum akan dikaji dulu,” ujar Harli

Suparta Meninggal Dunia

Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta yang merupakan terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, dilaporkan meninggal dunia pada Senin (28/4/2025).

BACA JUGA:  Diduga Persulit Surat Pengukuhan Tanah, Haji Ramang Ishaka Terancam Digugat Warga

Kabar Suparta meninggal dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Dia menjelaskan, Suparta mengembuskan napas terakhirnya di RSUD Cibinong, Jawa Barat pada Senin pukul 18.05 WIB.

“Iya, benar, atas nama Suparta, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong,” ujar Harli dalam keterangannya, Senin malam.

Diketahui, Suparta sebelumnya divonis delapan tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukumannya menjadi 19 tahun penjara lewat banding.

Selain pidana badan, bos RBT ini juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun. Jika tidak dibayarkan, maka hukumannya akan ditambah dengan kurungan selama 10 tahun.

Berita Terkait

Kepala Bulog Ruteng Dimutasi Usai Dilaporkan ke Kejari Manggarai, LPPDM: Jangan Jadikan Alasan Hentikan Kasus
Labuan Bajo Darurat Mafia Tanah! Kepala BPN Manggarai Barat Kembali Dijadwalkan Diperiksa Penyidik Polres
Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa
Pengurus Pusat PMKRI Teken MoU Beasiswa S1-S3 dengan President University
Babak Baru Kasus MBG: 30 Nama Tokoh Besar Diduga Masuk Daftar Korupsi MBG
Bos Asal Surabaya Yogi Asmaranto Diduga Tipu Pengusaha di Labuan Bajo, Bayar Utang Pakai Cek Kosong
Tragedi Maut Wisata Cunca Wulang: Jenazah Dua Turis Austria Dikremasi di Bali
Usai Dicopot Prabowo, Kini Jadi Tersangka: Harta Rp9 Miliar Dadan Hindayana Terungkap

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:42 WITA

Kepala Bulog Ruteng Dimutasi Usai Dilaporkan ke Kejari Manggarai, LPPDM: Jangan Jadikan Alasan Hentikan Kasus

Senin, 8 Juni 2026 - 23:24 WITA

Labuan Bajo Darurat Mafia Tanah! Kepala BPN Manggarai Barat Kembali Dijadwalkan Diperiksa Penyidik Polres

Senin, 8 Juni 2026 - 19:54 WITA

Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:54 WITA

Pengurus Pusat PMKRI Teken MoU Beasiswa S1-S3 dengan President University

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:42 WITA

Babak Baru Kasus MBG: 30 Nama Tokoh Besar Diduga Masuk Daftar Korupsi MBG

Berita Terbaru

error: Content is protected !!