Proyek Pembangunan 2.100 Rumah di NTT Diduga Sarang Korupsi, Irjen PKP Laporkan 3 Kontraktor ke Kejati NTT

Jumat, 21 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Kementerian PKP Republik Indonesia, Dr Heri Jerman, S.H., M.H., melaporkan dugaan korupsi dalam pembangunan 2.100 unit rumah di NTT kepada Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H.,M.H., Kamis (20/3/2025)

KUPANG, FLOBAMOR.COM- Proyek pembangunan 2.100 unit rumah bagi pejuang eks Timor Timur di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, kini menjadi sorotan setelah ditemukan berbagai kejanggalan yang mengarah pada dugaan korupsi.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia, Dr Heri Jerman, S.H., M.H., secara resmi melaporkan dugaan korupsi dalam pembangunan 2.100 unit rumah di Kabupaten Kupang kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Laporan ini mencakup indikasi penyimpangan proyek senilai ratusan miliar rupiah yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya, PT Adhi Karya, dan PT Brantas Abipraya.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Kementerian PKP bersama Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam konstruksi rumah, di antaranya pondasi yang tidak memenuhi standar, sehingga berisiko mengalami kerusakan dalam jangka pendek.

Kemudian, tanah dasar yang tidak dipadatkan dengan baik, sehingga menyebabkan beberapa rumah mengalami pergeseran struktur, termasuk material bangunan berkualitas rendah, yang mengakibatkan keretakan pada dinding dan lantai rumah.

“Dari 2.100 rumah yang dibangun, setidaknya ada 57 rumah yang mengalami kerusakan. Bahkan, beberapa rumah berada dalam kondisi yang tidak layak huni. Ini bukan hanya kesalahan teknis, tetapi adanya dugaan praktik curang dalam pelaksanaan proyek,” ujar Heri Jerman kepada wartawan di kantor Kejati NTT, Kamis (20/3/2025)

BACA JUGA:  Penyidik Kejati NTT Sita Uang Rp100 Juta di Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung FKKH Undana

Investigasi juga menemukan bahwa proyek ini mengalami lonjakan nilai kontrak yang mencurigakan pada tiga paket pengerjaan, yaitu Paket 1 (PT Brantas Abipraya) dari Rp 133 miliar menjadi Rp 141 miliar untuk 727 unit rumah.

Kemudian, Paket 2 (PT Nindya Karya) dari Rp 129 miliar menjadi Rp 136 miliar untuk 687 unit rumah.

Paket 3 (PT Adhi Karya) dari Rp 129 miliar menjadi Rp 143 miliar untuk 581 unit rumah.

Peningkatan nilai kontrak ini menjadi perhatian khusus karena tidak disertai dengan peningkatan kualitas konstruksi.

“Ada indikasi kuat mark up pada proyek ini. Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dianggarkan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Heri Jerman.

Menanggapi laporan ini, Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Menurutnya, jika ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi, maka kasus ini akan dibawa ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

“Kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara profesional dan transparan. Jika ada pihak yang terbukti melakukan penyimpangan dan merugikan negara, mereka akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Zet Tadung Allo.

BACA JUGA:  Tuduhan Pemerasan Rp700 Juta di Kasus Tanah 6,2 Hektare Golo Mori Diduga Hoaks

Sebelumnya, Irjen Kementerian PKP Dr Heri Jerman, S.H., M.H., bersama rombongan melakukan inspeksi ke lokasi pembangunan perumahan yang diperuntukan bagi pejuang eks Timor Timur di Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Kegiatan inspeksi tersebut berlangsung pada pukul 07.30 WITA hingga 09.20 WITA. Inspeksi ini bertujuan untuk mengevaluasi kondisi rumah yang sudah dibangun dalam proyek tersebut.

Dalam kunjungannya, Heri Jerman secara langsung melakukan pengecekan visual terhadap beberapa rumah di Blok R dan Blok H.

Dari hasil pemantauan, ditemukan sejumlah kejanggalan teknis dalam pembangunan rumah khusus untuk warga eks pejuang Timor Timur tersebut.

Setelah meninjau kondisi proyek perumahan sebanyak 2.100 unit rumah tersebut, Heri Jerman beserta rombongan melanjutkan kunjungan ke kantor Kejati NTT untuk menyerahkan laporan hasil temuan investigasi.

Usai menyerahkan laporan kepada Kajati NTT, Heri Jerman dalam keterangannya kepada wartawan, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PKP mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan perumahan tersebut.

“Kami menemukan indikasi fraud dan berbagai penyimpangan yang telah dikonfirmasi oleh tim ahli dari Universitas Nusa Cendana Kupang. Laporan hasil investigasi ini telah kami serahkan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi NTT untuk ditindaklanjuti dalam proses hukum,” ungkapnya.

Menurut Heri, beberapa temuan teknis yang menjadi perhatian utama meliputi fondasi bangunan yang tidak kokoh. Penggunaan alat sondir yang tidak optimal, dan pemaksaan pembangunan di atas tanah labil tanpa perkuatan yang memadai.

BACA JUGA:  Skandal SDN Sewar: Kepsek Mangkir 1,4 Tahun, Wabup Mabar Janji Bertindak Tegas

Secara struktural, kata Heri, tidak hanya material bangunan yang menjadi perhatian, tetapi juga keseluruhan desain konstruksi.

“Analisis dari tim Universitas Nusa Cendana menunjukkan adanya kelemahan dalam konstruksi yang berpotensi menimbulkan risiko jangka panjang bagi penghuni,” jelas Heri.

Tindak Lanjut dan komitmen pemerintah menanggapi temuan ini, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menegaskan komitmennya untuk menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat. Namun, permasalahan teknis dan dugaan penyimpangan yang ditemukan di lapangan menjadi dasar bagi kementerian untuk menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi NTT.

“Proses hukum harus dilakukan secara cermat berdasarkan bukti yang cukup. Evaluasi lebih lanjut akan menentukan apakah kasus ini memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tegas Heri Jerman.

Pemerintah menegaskan bahwa proyek pembangunan perumahan harus memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, dengan tetap memastikan kualitas konstruksi yang sesuai dengan standar. Ke depannya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan memperketat pengawasan serta meningkatkan standar kualitas guna mencegah permasalahan serupa di proyek-proyek perumahan lainnya.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia berkomitmen untuk menyediakan hunian yang layak dan berkualitas bagi seluruh masyarakat. Dengan berbagai program strategis, kementerian terus berupaya meningkatkan standar perumahan di Indonesia guna mendukung kesejahteraan rakyat.***

Berita Terkait

Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa
Pengurus Pusat PMKRI Teken MoU Beasiswa S1-S3 dengan President University
Babak Baru Kasus MBG: 30 Nama Tokoh Besar Diduga Masuk Daftar Korupsi MBG
Usai Dicopot Prabowo, Kini Jadi Tersangka: Harta Rp9 Miliar Dadan Hindayana Terungkap
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Misteri Proyek Jembatan Rp900 Juta di Cunca Wulang Berujung Petaka
Nasib 17 Bidang Tanah di Labuan Bajo Masih Menggantung, Muhammad Syair Ungkap Kendala Penerbitan Surat Pengukuhan
Diperiksa Kejati NTT, Advokat Fransisco Bessi Serahkan Bukti Dugaan Aliran Uang ke Oknum Jaksa

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 19:54 WITA

Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:54 WITA

Pengurus Pusat PMKRI Teken MoU Beasiswa S1-S3 dengan President University

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:42 WITA

Babak Baru Kasus MBG: 30 Nama Tokoh Besar Diduga Masuk Daftar Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:36 WITA

Usai Dicopot Prabowo, Kini Jadi Tersangka: Harta Rp9 Miliar Dadan Hindayana Terungkap

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:54 WITA

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Berita Terbaru

error: Content is protected !!