Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dadan Hindayana terlihat keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung sebelum dibawa menuju mobil tahanan, Rabu (3/6/2026) (Dok.istimewa)

Dadan Hindayana terlihat keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung sebelum dibawa menuju mobil tahanan, Rabu (3/6/2026) (Dok.istimewa)

Flobamor.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Tak hanya Dadan, penyidik juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengumpulkan sejumlah alat bukti melalui serangkaian penyidikan, termasuk penggeledahan di Kantor BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

BACA JUGA:  Duka Orang Tua dan Keluarga Rosalia Sogen, Guru NTT yang Gugur dalam Serangan KKB di Papua

Usai menjalani pemeriksaan intensif, Dadan terlihat keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung sebelum dibawa menuju mobil tahanan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam tata kelola program tersebut selama periode 2025–2026.

“Setelah melalui pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

BACA JUGA:  Kos Teddy Homestay di Labuan Bajo Milik Eks Politisi Golkar Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online

Menurutnya, ketiga tersangka diduga memiliki peran dalam praktik penyimpangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan penentuan titik-titik SPPG yang menjadi bagian dari pelaksanaan program tersebut.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus telah menggeledah Kantor BGN di Kebon Sirih untuk mencari dan mengamankan berbagai dokumen serta barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

BACA JUGA:  Gubernur Melki Laka Lena Persilahkan Pers Kritisi Kepemimpinan Melki-Johni

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jefri, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di Kantor BGN,” kata Jefri kepada wartawan.

Penggeledahan itu dilakukan guna memperkuat alat bukti dan mengungkap lebih jauh dugaan praktik korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang kini tengah menjadi fokus penyidikan Kejaksaan Agung.

Kasus ini diperkirakan akan terus berkembang seiring pendalaman penyidikan terhadap aliran dana, mekanisme penentuan titik SPPG, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Kajari Medan Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Kontraktor di NTT, Kejagung Turun Tangan
Kejagung Perluas Penyidikan Korupsi MBG, Satu Tersangka Baru Resmi Ditahan
Kadis PKO Mabar Tegaskan SPMB 2026/2027 Gratis, Sekolah Dilarang Pungut Biaya Pendaftaran
Elza Syarief Sebut Kepala BGN Nanik S Deyang Masuk Daftar 26 Nama di Kasus Korupsi MBG
Kepala Bulog Ruteng Dimutasi Usai Dilaporkan ke Kejari Manggarai, LPPDM: Jangan Jadikan Alasan Hentikan Kasus
Labuan Bajo Darurat Mafia Tanah! Kepala BPN Manggarai Barat Kembali Dijadwalkan Diperiksa Penyidik Polres
Masih Banyak Pengendara Bandel di Labuan Bajo, Kasat Lantas Polres Mabar Keluarkan Peringatan Tegas
Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:27 WITA

Kajari Medan Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Kontraktor di NTT, Kejagung Turun Tangan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:57 WITA

Kejagung Perluas Penyidikan Korupsi MBG, Satu Tersangka Baru Resmi Ditahan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:17 WITA

Kadis PKO Mabar Tegaskan SPMB 2026/2027 Gratis, Sekolah Dilarang Pungut Biaya Pendaftaran

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:41 WITA

Elza Syarief Sebut Kepala BGN Nanik S Deyang Masuk Daftar 26 Nama di Kasus Korupsi MBG

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:42 WITA

Kepala Bulog Ruteng Dimutasi Usai Dilaporkan ke Kejari Manggarai, LPPDM: Jangan Jadikan Alasan Hentikan Kasus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!