Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Golo Mori Berakhir SP3, Polisi: Tak Cukup Bukti

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Aldri Delton Ndolu, didampingi rekan sesama tim penasihat hukum, dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Rabu (4/5/2026). (Dok.istimewa)

Advokat Aldri Delton Ndolu, didampingi rekan sesama tim penasihat hukum, dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Rabu (4/5/2026). (Dok.istimewa)

Flobamor.com, Labuan Bajo- Kepolisian Resor Manggarai Barat resmi menghentikan penyidikan (SP3) kasus dugaan pemalsuan surat dalam sengketa tanah di kawasan Pantai Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini sebelumnya menyeret nama anggota DPRD Manggarai Barat, Hasanudin, dan Tua Golo Nggoer, Sakarudin. Namun, setelah melalui serangkaian proses hukum, penyidik Polda NTT menyimpulkan perkara tersebut tidak memiliki cukup bukti untuk dilanjutkan, dan seratus kedua tersangka dinyatakan gugur.

Keputusan penghentian penyidikan itu dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan berdasarkan rekomendasi Polda Nusa Tenggara Timur.

“Keputusan ini diambil setelah melalui proses gelar perkara secara berjenjang, baik di tingkat Polres maupun Polda,” ujar Aldri Delton Ndolu, didampingi rekan sesama tim penasihat hukum, dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Rabu (4/5/2026).

BACA JUGA:  Skandal Proyek di Dinas PKO Mabar: CV Diduga Milik Keluarga Bupati Kuasai Belasan Paket Proyek, PPK Diduga Terima Fee 8%

Aldri menjelaskan, laporan kasus ini telah bergulir sejak 21 Januari 2026 dan melewati sejumlah tahapan penting. Di antaranya gelar perkara khusus pada 6 April 2026 dan gelar perkara akhir pada 28 April 2026.

“Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa alat bukti tidak mencukupi. Karena itu, penyidikan dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Menurut Aldri, pihaknya telah menerima sejumlah dokumen resmi dari penyidik, termasuk SP3, surat pencabutan status tersangka, serta surat pemberitahuan kepada pihak kejaksaan.

Ia menegaskan bahwa penghentian penyidikan tersebut mengacu pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yang menyatakan bahwa penyidikan dapat dihentikan apabila tidak ditemukan cukup bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum.

“Ada tiga poin utama dalam keputusan ini, yakni tidak cukup bukti, penghentian penyidikan, dan pemberitahuan kepada para pihak. Semua memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

BACA JUGA:  Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Liang Sola Dilaporkan ke Kejari Manggarai Barat

Lebih lanjut, Aldri juga membantah anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa penghentian perkara ini dipengaruhi oleh upaya damai atau pendekatan restorative justice.

“Ini bukan karena perdamaian. SP3 yang diterbitkan murni berdasarkan hasil penyidikan yang menyatakan tidak cukup bukti,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Banri Jerry Jacob, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari surat keberatan yang diajukan kliennya kepada seorang notaris di Labuan Bajo. Surat tersebut kemudian dipersoalkan dan dilaporkan sebagai dugaan pemalsuan dokumen.

“Surat keberatan itu merupakan bentuk upaya hukum untuk mempertahankan hak atas tanah oleh pihak yang merasa sebagai ahli waris,” jelas Banri.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/13/2026/Polres Manggarai Barat tertanggal 21 Januari 2026. Dalam laporan itu, Hasanudin dan Sakarudin dituduh memalsukan surat keberatan guna menghambat proses Akta Jual Beli atas dua bidang tanah milik pelapor.

BACA JUGA:  Hotel Mawatu Gelar Live Music Perdana, Hadirkan Hiburan Meriah bagi Masyarakat dan Wisatawan Labuan Bajo

Namun, setelah dilakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, serta pengawasan internal dalam gelar perkara khusus di Polda NTT, penyidik menyimpulkan tidak terdapat unsur pidana yang cukup dalam kasus tersebut.

“Perkara ini telah dibahas secara komprehensif dan objektif. Hasilnya, tidak layak dilanjutkan karena minim alat bukti,” ujar Banri.

Ia menambahkan, surat keberatan yang dipersoalkan juga dinilai sebagai bagian dari upaya memperjuangkan hak masyarakat adat yang diwakili oleh pihak terlapor, bukan sebagai tindakan pidana pemalsuan.

Dengan dihentikannya penyidikan ini, status hukum para pihak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kini dinyatakan gugur. Keputusan tersebut sekaligus menutup proses hukum pada tahap penyidikan.

Penulis: Redaksi

Editor: Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Kepala Bulog Ruteng Dimutasi Usai Dilaporkan ke Kejari Manggarai, LPPDM: Jangan Jadikan Alasan Hentikan Kasus
Labuan Bajo Darurat Mafia Tanah! Kepala BPN Manggarai Barat Kembali Dijadwalkan Diperiksa Penyidik Polres
Masih Banyak Pengendara Bandel di Labuan Bajo, Kasat Lantas Polres Mabar Keluarkan Peringatan Tegas
Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa
Wakil Bupati Yuliaus Weng Resmi Buka Turnamen Voli Idul Adha Cup 1447 H di Soknar Golo Mori
Babak Baru Kasus MBG: 30 Nama Tokoh Besar Diduga Masuk Daftar Korupsi MBG
Bos Asal Surabaya Yogi Asmaranto Diduga Tipu Pengusaha di Labuan Bajo, Bayar Utang Pakai Cek Kosong
Tragedi Maut Wisata Cunca Wulang: Jenazah Dua Turis Austria Dikremasi di Bali

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:42 WITA

Kepala Bulog Ruteng Dimutasi Usai Dilaporkan ke Kejari Manggarai, LPPDM: Jangan Jadikan Alasan Hentikan Kasus

Senin, 8 Juni 2026 - 23:24 WITA

Labuan Bajo Darurat Mafia Tanah! Kepala BPN Manggarai Barat Kembali Dijadwalkan Diperiksa Penyidik Polres

Senin, 8 Juni 2026 - 21:48 WITA

Masih Banyak Pengendara Bandel di Labuan Bajo, Kasat Lantas Polres Mabar Keluarkan Peringatan Tegas

Senin, 8 Juni 2026 - 19:54 WITA

Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:42 WITA

Babak Baru Kasus MBG: 30 Nama Tokoh Besar Diduga Masuk Daftar Korupsi MBG

Berita Terbaru

error: Content is protected !!