Polda NTT Rekomendasikan SP3 Kasus Tanah di Golo Mori, Status Dua Tersangka Gugur

Sabtu, 2 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra (Dok. Istimewa)

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra (Dok. Istimewa)

Flobamor.com, Kupang – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) resmi merekomendasikan penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan pemalsuan surat terkait sengketa tanah 6,2 Hektare di kawasan muara Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Keputusan ini diambil setelah penyidik menilai tidak terpenuhinya unsur pidana serta minimnya alat bukti dalam gelar perkara khusus yang digelar di Mapolda NTT pada 28 April 2026.

Gelar perkara tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, guna memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

Proses ini juga melibatkan unsur pengawas internal seperti Bidang Hukum (Bidkum), Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), dengan menghadirkan ahli pidana dan ahli notaris.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono, S.I.K., menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/2026/Polres Manggarai Barat tertanggal 21 Januari 2026.

BACA JUGA:  Praktisi Hukum Asis Deornay Soroti Tuduhan Pemerasan di Kasus Tanah Golo Mori: Sesat, Cacat Logika, dan Berpotensi Pidana

Dalam laporan tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni S alias Sakarudin (50), seorang petani, dan H alias Hasan (41), anggota DPRD Manggarai Barat. Keduanya diduga memalsukan surat keberatan yang diajukan kepada notaris untuk menunda proses Akta Jual Beli (AJB) atas bidang tanah milik pelapor.

Namun, dalam perkembangan penyidikan, terungkap bahwa surat keberatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak tanah masyarakat adat yang diwakili oleh para terlapor. Hal ini kemudian memunculkan polemik, termasuk tudingan manipulasi surat dan kriminalisasi terhadap langkah administratif yang dilakukan.

Penetapan kedua tersangka yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat sempat menuai sorotan publik dan mendorong diajukannya permohonan perlindungan hukum ke Polda NTT. Menindaklanjuti hal tersebut, Ditreskrimum Polda NTT menggelar gelar perkara khusus sebanyak dua kali, yakni pada 6 April dan 28 April 2026.

BACA JUGA:  Labuan Bajo Darurat Rentenir, Korban Mengaku Dicekik Bunga Pinjaman 30 Persen

“Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa unsur pidana dalam kasus ini tidak terpenuhi dan tidak cukup alat bukti untuk melanjutkan proses hukum. Karena itu, direkomendasikan untuk dilakukan penghentian penyidikan (SP3),” jelas Sigit sebagaimana dikutip dalam surat putusan salinan SP3 yang diterima Redaksi Flobamor.com pada Jumat (1/5/2026)

Selain pertimbangan yuridis, keputusan Surat Penghentian Penyelidikan (SP3) juga diperkuat oleh perkembangan di lapangan dan tidak memenuhi unsur pidana. Pelapor diketahui telah mencabut laporan di Polres Manggarai Barat setelah tercapai kesepakatan damai secara kekeluargaan antara para pihak yang bersengketa.

Tak hanya itu, para terlapor juga telah mencabut surat keberatan yang sebelumnya diajukan ke notaris, sehingga tidak lagi menghambat proses hukum maupun hak kepemilikan pelapor atas objek tanah dimaksud.

BACA JUGA:  Perjuangan LP2TRI Berbuah Hasil: Dana Bantuan Badai Seroja Siap Dicairkan di Bank BRI Oelamasi Kupang

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah penghentian penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak asasi warga negara.

“Ini juga menjadi bentuk pengawasan melalui Bagwasidik Ditreskrimum agar setiap proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta menjaga integritas institusi Polri di mata publik,” ujarnya.

Saat ini, proses administrasi penghentian penyidikan telah dilimpahkan kembali ke penyidik Polres Manggarai Barat untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan, berdasarkan rekomendasi resmi hasil gelar perkara di Mapolda NTT.

Dengan keputusan ini, status hukum kedua tersangka dinyatakan gugur, sekaligus menandai berakhirnya proses penyidikan dalam kasus yang sempat menyita perhatian publik.

Penulis: Redaksi 

Editor: Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Labuan Bajo Darurat Mafia Tanah! Kepala BPN Manggarai Barat Kembali Dijadwalkan Diperiksa Penyidik Polres
Masih Banyak Pengendara Bandel di Labuan Bajo, Kasat Lantas Polres Mabar Keluarkan Peringatan Tegas
Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa
Wakil Bupati Yuliaus Weng Resmi Buka Turnamen Voli Idul Adha Cup 1447 H di Soknar Golo Mori
Babak Baru Kasus MBG: 30 Nama Tokoh Besar Diduga Masuk Daftar Korupsi MBG
Bos Asal Surabaya Yogi Asmaranto Diduga Tipu Pengusaha di Labuan Bajo, Bayar Utang Pakai Cek Kosong
Tragedi Maut Wisata Cunca Wulang: Jenazah Dua Turis Austria Dikremasi di Bali
Usai Dicopot Prabowo, Kini Jadi Tersangka: Harta Rp9 Miliar Dadan Hindayana Terungkap

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 23:24 WITA

Labuan Bajo Darurat Mafia Tanah! Kepala BPN Manggarai Barat Kembali Dijadwalkan Diperiksa Penyidik Polres

Senin, 8 Juni 2026 - 21:48 WITA

Masih Banyak Pengendara Bandel di Labuan Bajo, Kasat Lantas Polres Mabar Keluarkan Peringatan Tegas

Senin, 8 Juni 2026 - 19:54 WITA

Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:04 WITA

Wakil Bupati Yuliaus Weng Resmi Buka Turnamen Voli Idul Adha Cup 1447 H di Soknar Golo Mori

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:37 WITA

Bos Asal Surabaya Yogi Asmaranto Diduga Tipu Pengusaha di Labuan Bajo, Bayar Utang Pakai Cek Kosong

Berita Terbaru

error: Content is protected !!