Analisis Hukum terhadap Kasus Viral Penagihan Utang di Manggarai Barat

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Flobamor.com- Point-point penting yang saya ditemukan berdasarkan keterangan atau pengakuan EH (terlapor) dalam acara live Tik Tok tertanggal 26 April 2026.

EH: Mengakui memberikan pinjaman uang kepada IB. Namun tidak mengakui adanya penetapan bunga dalam pinjaman tersebut.

EH: Menerangkan bahwa IB lalai membayar sisa utang yang totalnya 37 juta rupiah.

EH: Mengakui bahwa dirinya memviralkan data diri IB yang dikuti kata-kata kasar (makian) dll disebabkan atas dua hal: pertama, karena IB lalai membayar utang, kedua, seijin IB dengan pendasaran keterangan atau pernyataan yang ditulis IB pada kwitansi dan komentar pada Group WA

EH: Menerangkan bahwa dirinya siap membeberkan fakta/bukti-bukti kepada penyidik dalam proses hukum yang sedang dihadapinya.

Dari keterangan tersebut di atas, sebelum saya membedahnya secara hukum, ada 3 (tiga) pertanyaan kunci yang menjadi dasar utama dalam membedah kasus viral ini:

Pertama: apa penyebab utama pada kasus Viral tersebut?

Kedua, apa resiko hukumnya?

Ketiga: Apa solusi penyelesaian terhadap kasus viral ini?

Ketiga pertanyaan di atas merupakan metodologi utama saya membedah kasus viral ini.

Bermula dari kasus perdata

Sebelum kasus viral ini mencuat ke publik, masalah utama sesungguhnya bermula dari kesepakatan utang-piutang.

EH memberikan pinjaman sejumlah uang kepada IB. Dasar hukum: Pasal 1754 KUH-Perdata dan syarat sahnya sebuah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata (sepakat, cakap, hal tertentu, dan sebab halal). Pertanyaan apakah syarat-syarat kedua pasal tersebut telah terpenuhi? Sebagai penulis saya tentu meragukan keabsahannya.

Dalam perkembangannya, kesepakatan tersebut pada akhirnya menimbulkan masalah serius. IB lalai membayar sisa sisa utangnya kepada EH. Didalam hukum perdata masalah ini disebut wanprestasi. Jika langkah non litigasi tidak tercapai maka langkah litigasi yang paling efektif adalah membuat gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri. Sisi inilah yang membingungkan kita sebagai publik. Mengapa langkah litigasi ini tidak ditempuh lebih dulu sebelum mencuatnya kasus viral ini ke publik?

BACA JUGA:  Labuan Bajo Siap Meriahkan HUT NTT ke-67

Didalam kasus Perdata Timbul Masalah Hukum Pidana

Baru-baru ini kita dikejutkan oleh video rekaman dimana yang diduga pelaku berinisial EH, memviralkan data IB dengan kalimat yang tidak patut ke media sosial.

Peristiwa tersebut tentu mengundang reaksi publik. Pro dan kontra. Dan yang saya ketahui lebih banyak reaksi kontranya.

Dari prespektif hukum, tentu perbuatan EH dapat memungkinkan timbulnya resiko/pelanggaran hukum pidana. Dari kasus viral tersebut EH dapat dengan UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE) Pasal 27A (Pencemaran/Penghinaan) : Setiap orang yang sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Pasal KUHP baru pun bisa dikenakan sebagai tambahan jika ditemukan fakta yang bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi dan laporan IB.

Perdebatan tafsiran hukum:

Pertama; EH tidak bisa dijerat hukum karena yang ia lakukan atas ijin IB.

Kedua: EH bisa dihukum jika pernyataan atau kesepakatan yang dibuat IB terbukti melanggar hukum berdasarkan keputusan pengadilan.

Ketiga: EH bisa dihukum karena dianggap telah melanggar norma dan aturan yang berlaku.

Mari kita bedah:

Tafsiran pertama, EH tidak bisa dijerat hukum karena yang ia lakukan atas seijin IB:

Menurut saya, tidak ada satu aturan hukum di Republik ini yang membolehkan seseorang melakukan tindak pidana dengan alasan atau sebab apapun. Apa yang tidak boleh atau dilarang didalam aturan undang-undang setiap warga negara wajib mematuhinya. Dalil ini final dan mengikat untuk semua warga negara. Dalam istilah hukum latin dikenal dengan sebutan “Mala Prohibita” atau “Malum Prohibitum (kejahatan yang dilarang). Mala Prohitia adalah konsep hukum yang mendasari bahwa tindakan yang dilarang oleh hukum positif adalah sebuah pelanggaran.

BACA JUGA:  Listrik Padam Tengah Malam, Pelayanan di Puskesmas Wae Nakeng Lumpuh, Pasien Bertahan dengan Cahaya Senter

Tafsiran kedua: EH bisa dihukum jika pernyataan atau kesepakatan yang dibuat IB terbukti melanggar hukum berdasarkan keputusan pengadilan:

Tafsiran ini mengundang perdebatan atau perbedaan pendapat dikalangan advokat dan praktisi hukum. Menurut saya dalil ini sangatlah sederhana untuk dijelaskan. Fakta yang saya temukan berdasarkan keterangan EH dalam sebuah live Tik Tok tertanggal 26 April 2026 bahwa, apa yang diterangkan IB tersebut bukanlah sebuah perjanjian atau kesepakatan yang mengikat para pihak. Yang diterangkan hanyalah sebuah pernyataan yang ditulis IB dalam kwitansi dan Group WhatsApp. Sebuah pernyataan/statement yang dilakukan sepihak (hanya IB) yang secara hukum tidaklah mengikat (ilegal).

Hal inipun diperkuat oleh Pasal 1335 & 1337 KUH Perdata: Perjanjian yang dibuat dengan sebab yang terlarang atau bertentangan dengan hukum dan kesusilaan adalah batal demi hukum. Dan Pasal 1320 KUH Perdata (BW) yang mengatur syarat sahnya perjanjian. Salah satu syarat objektif adalah “Sebab yang halal” (tidak boleh bertentangan dengan UU, ketertiban umum, atau kesusilaan).

Ketiga: EH bisa dihukum. Sebab yang bersangkutan dianggap telah melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku. Maka hal meminta atau menguji penyataan tersebut di pengadilan adalah batal demi hukum (Null and Void).

Tafsiran ketiga: EH bisa dihukum. Sebab yang bersangkutan dianggap telah melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku:

Proses hukum terhadap orang atau pribadi dalam kasus viral di Indonesia sering kali menghadirkan dilema antara tuntutan keadilan cepat (speedy trial) dan kewajiban mematuhi prinsip due process of law (proses hukum yang adil) serta equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum). Dua prinsip ini tetap harus dijunjung tinggi oleh aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim) untuk memastikan bahwa hukum bekerja berdasarkan bukti dan aturan.

BACA JUGA:  Dua Pejabat Bank NTT Ditahan, Kasus Kredit Bermasalah Rugikan Negara Rp3 Miliar

Kasus viral ini kini sedang ditangani Penyidik Tipidter Polres Manggarai Barat.

Bukan tanpa alasan. Tetapi karena pengaduan IB yang merasa dirinya dirugikan atas perbuatan EH. Jenis delik yang diadukan adalah delik aduan. Pencemaran nama baik yang dilakukan secara on-line. Setahu saya masih pada tahap penyelidikan.

Fase penyelidikan dalam KUHAP baru (2025/2026) lebih terstruktur, menekankan perlindungan hak asasi, dan berfokus pada efektivitas pengumpulan bukti awal untuk menentukan tindak pidana. Tahapan utamanya meliputi penyusunan Rencana Penyelidikan, Tindakan Penyelidikan (olah TKP, wawancara, pelacakan, penyamaran), dan Gelar Perkara untuk menentukan status peristiwa.

Apakah proses hukum efektif?

Pada tahap ini, menurut saya, pilihan yang paling efektif untuk menyelesaikan kasus ini adalah proses hukum hingga ke Pengadilan. Tujuannya apa? untuk memenuhi rasa keadilan, memberikan kepastian hukum, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Dan yang tidak kalah penting adalah membangun Efek Jera (Detterence Effect)

Fenomena “no viral, no justice” menunjukkan adanya tuntutan publik agar kasus hukum yang mendapat perhatian luas tidak menguap begitu saja dan diproses secara objektif.

Apakah restorative justice efektif?

Jika merujuk pada syaraf-syaraf RJ maka EH kemungkinan tidak dapat diselesaikan secara RJ. Dari data yang saya ketahui dari media, bahwa EH adalah mantan residivis yang pernah dihukum. Bukan baru pertama kali. Ancaman pidana pada perkara ini pun bukanlah ancaman pidana ringan.

Apakah pencabutan laporan efektif?

Bisa. Tetapi dengan syarat- syarat yang terpenuhi dalam mekanisme restorative justice. Itu tidaklah mudah. Sebab dengan mengambil langkah pencabutan laporan sama halnya pelapor atau korban membiarkan dirinya dibully atau dicemar. Taruhannya adalah harga diri dan penilaian publik.

Penulis:

Plasidus Asis Deornay, S.H

Advokat dan Mahasiswa Pasca Sarjana Hukum UNHAS Jakarta

Berita Terkait

Kejari Medan Bantah Tuduhan Pemerasan Kontraktor di Kupang: Ngaku Siap Hadapi Pemeriksaan KPK
Diduga Peras Kontraktor di Kupang, Kajari Medan dan Pejabat Kejati NTT Dilaporkan ke KPK
Kajari Medan Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Kontraktor di NTT, Kejagung Turun Tangan
Kejagung Perluas Penyidikan Korupsi MBG, Satu Tersangka Baru Resmi Ditahan
Kadis PKO Mabar Tegaskan SPMB 2026/2027 Gratis, Sekolah Dilarang Pungut Biaya Pendaftaran
Elza Syarief Sebut Kepala BGN Nanik S Deyang Masuk Daftar 26 Nama di Kasus Korupsi MBG
Kepala Bulog Ruteng Dimutasi Usai Dilaporkan ke Kejari Manggarai, LPPDM: Jangan Jadikan Alasan Hentikan Kasus
Labuan Bajo Darurat Mafia Tanah! Kepala BPN Manggarai Barat Kembali Dijadwalkan Diperiksa Penyidik Polres

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:30 WITA

Kejari Medan Bantah Tuduhan Pemerasan Kontraktor di Kupang: Ngaku Siap Hadapi Pemeriksaan KPK

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:07 WITA

Diduga Peras Kontraktor di Kupang, Kajari Medan dan Pejabat Kejati NTT Dilaporkan ke KPK

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:27 WITA

Kajari Medan Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Kontraktor di NTT, Kejagung Turun Tangan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:57 WITA

Kejagung Perluas Penyidikan Korupsi MBG, Satu Tersangka Baru Resmi Ditahan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:17 WITA

Kadis PKO Mabar Tegaskan SPMB 2026/2027 Gratis, Sekolah Dilarang Pungut Biaya Pendaftaran

Berita Terbaru

error: Content is protected !!