Polsek Alak Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Pelabuhan Tenau ke Kejari Kota Kupang

Sabtu, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, resmi melaksanakan tahap II dengan melimpahkan tersangka berinisial YAAL (30) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Senin (20/4/2026).

Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, resmi melaksanakan tahap II dengan melimpahkan tersangka berinisial YAAL (30) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Senin (20/4/2026).

Flobamor.com, Kupang — Penanganan kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan parkir Pelabuhan Tenau, Kota Kupang, memasuki babak baru.

Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, resmi melaksanakan tahap II dengan melimpahkan tersangka berinisial YAAL (30) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Senin (20/4/2026).

Pelimpahan tahap II ini menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), sehingga proses hukum terhadap tersangka akan berlanjut ke tahap persidangan di pengadilan.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H., menjelaskan bahwa tersangka diserahkan dalam kondisi sehat dan telah diterima secara resmi oleh pihak kejaksaan.

BACA JUGA:  Kasus Penganiayaan dan Pengerusakan HP di BRI Lembor Berakhir Damai, Pelapor dan Terlapor Saling Memaafkan

“Tersangka sudah kami limpahkan ke kejaksaan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya hingga ke persidangan,” ujar AKP Ketut.

Kronologi Kejadian

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di area parkir Pelabuhan Tenau, saat korban berinisial KF (35), seorang penumpang KM Binaiya, baru saja turun dari kapal dan tengah menunggu jemputan keluarga.

Menurut keterangan polisi, tersangka menghampiri korban dan menawarkan jasa transportasi berupa taksi dengan tujuan Terminal Oesapa, dengan tarif awal sebesar Rp200.000. Namun, setelah terjadi proses tawar-menawar, keduanya tidak mencapai kesepakatan.

BACA JUGA:  KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Ini Kesiapan Kejagung dan Polri

Situasi mulai memanas ketika tersangka secara sepihak memasukkan barang-barang milik korban ke dalam kendaraannya.

Korban yang merasa keberatan kemudian mencoba mendokumentasikan kendaraan tersebut dengan mengambil foto.

“Tindakan korban itu justru memicu emosi tersangka,” jelas Kapolsek.

Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban. Ia menampar korban sebanyak dua kali, menarik kerah baju, hingga membanting tubuh korban sebanyak tiga kali ke permukaan keras.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan harus mendapatkan penanganan medis.

BACA JUGA:  Rezim Otoriter Pembungkam Jurnalis Dunia, China Urutan Pertama

Proses Hukum Berjalan
Setelah kejadian, kasus ini segera dilaporkan dan ditangani oleh pihak Polsek Alak. Penyidik bergerak cepat melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan YAAL sebagai tersangka.

Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, kini perkara tersebut memasuki tahap penuntutan.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan, terlebih yang terjadi di ruang publik seperti pelabuhan yang menjadi titik mobilitas masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan,” tutup AKP Ketut.

Editor: Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Diduga Sering Bawa Pulang Bahan Makanan, Tujuh Karyawan Dapur MBG di Larantuka NTT Dipecat
Tersangka Korupsi MBG Bertambah! Komisaris PT YAT Ditahan Kejagung
Kadis PKO Mabar Tegaskan SPMB 2026/2027 Gratis, Sekolah Dilarang Pungut Biaya Pendaftaran
Kepala Bulog Ruteng Dimutasi Usai Dilaporkan ke Kejari Manggarai, LPPDM: Jangan Jadikan Alasan Hentikan Kasus
Labuan Bajo Darurat Mafia Tanah! Kepala BPN Manggarai Barat Kembali Dijadwalkan Diperiksa Penyidik Polres
Masih Banyak Pengendara Bandel di Labuan Bajo, Kasat Lantas Polres Mabar Keluarkan Peringatan Tegas
Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa
Wakil Bupati Yuliaus Weng Resmi Buka Turnamen Voli Idul Adha Cup 1447 H di Soknar Golo Mori

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:08 WITA

Diduga Sering Bawa Pulang Bahan Makanan, Tujuh Karyawan Dapur MBG di Larantuka NTT Dipecat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:18 WITA

Tersangka Korupsi MBG Bertambah! Komisaris PT YAT Ditahan Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:17 WITA

Kadis PKO Mabar Tegaskan SPMB 2026/2027 Gratis, Sekolah Dilarang Pungut Biaya Pendaftaran

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:42 WITA

Kepala Bulog Ruteng Dimutasi Usai Dilaporkan ke Kejari Manggarai, LPPDM: Jangan Jadikan Alasan Hentikan Kasus

Senin, 8 Juni 2026 - 23:24 WITA

Labuan Bajo Darurat Mafia Tanah! Kepala BPN Manggarai Barat Kembali Dijadwalkan Diperiksa Penyidik Polres

Berita Terbaru

Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik dilingkungan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Jumat (12/6/2016 (Dok.istimewa)

BERITA TERKINI

Tersangka Korupsi MBG Bertambah! Komisaris PT YAT Ditahan Kejagung

Sabtu, 13 Jun 2026 - 12:18 WITA

error: Content is protected !!