Dugaan Penyalahgunaan Prosedur Hukum di Polres Mabar: LBH Nusa Komodo Soroti Kekerasan, Penjebakan, hingga Diskriminasi di Kasus AA

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, Flobamor.com Penanganan kasus hukum AA (20), pemuda asal Rana Mese, Manggarai Timur, terus menuai kritikan publik. Ketua LBH Nusa Komodo Manggarai, Marsel Nagus Ahang, SH, menilai rangkaian tindakan aparat kepolisian dari awal penangkapan hingga proses persidangan merupakan sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)

Dalam pernyataannya kepada Flobamor.com, Kamis (20/11/2025), Ahang menegaskan bahwa apa yang dialami AA bukan lagi sekadar persoalan prosedur, tetapi cermin buram penegakan hukum yang menyimpang.

Dalam peristiwa itu, AA mengaku Dipukul, Dipaksa Mengaku, hingga Rambutnya dicukur Polisi.

AA yang memiliki hubungan asmara empat bulan dengan GN (18), siswi kelas III SMK Sadar Wisata Ruteng, mendadak menjadi tersangka kasus persetubuhan anak. Namun kisah di balik laporan itu tersimpan potret buruk prosedur hukum di Polres Manggarai Barat.

AA mengaku dijebak datang ke Polres Manggarai Barat dengan alasan mengambil motor dan handphone miliknya yang dipakai GN. Setibanya di Polres, ia langsung ditangkap hingga mengalami kekerasan fisik saat pemeriksaan.

“Saya dipukul di bagian mata dan kepala, lalu dipaksa mengaku. Rambut saya juga dicukur,” ungkap AA sembari menangis saat diwawancarai Redaksi Flobamor.com di RS Marombok, Rabu (19/11/2025).

BACA JUGA:  Penyaluran MBG Jadi 5 Hari dalam Sepekan, Pemerintah Hemat Anggaran Rp20 Triliun

Ahang menilai tindakan itu terang-terangan melanggar Pasal 117 KUHAP yang melarang penggunaan tekanan fisik maupun psikis terhadap tersangka.

“Penangkapan Bermodus Penjebakan merupakan penyalahgunaan Wewenang. Saya selaku LBH Nusa Komodo mengecam keras cara polisi mengamankan AA,” tegas Ahang.

Menurut Ahang, mengundang tersangka ke Polres dengan dalih mengambil barang dan langsung menahannya adalah cara yang tidak dapat dibenarkan. Ini masuk kategori penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU 30/2014.

Ia menambahkan, apabila aparat memang memiliki bukti cukup, penangkapan seharusnya dilakukan secara terbuka sesuai Pasal 18 KUHAP, bukan dengan cara menipu atau menjebak.

Kontroversi tak berhenti di situ. Setelah kondisi kesehatannya memburuk di tahanan, AA dilarikan ke RS Komodo untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Namun hasil pemeriksaan, AA mengalami sakit di bagian usus hingga menjalani operasi usus turun di RS Komodo pada Senin (16/11/2025).

Namun hanya sehari setelah operasi, pihak Kejaksaan datang menjemputnya untuk menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Karena kondisi AA kritis, penjemputan itu ditunda. Tetapi dua hari kemudian, Rabu (19/11/2025) malam, AA kembali dijemput dan dipindahkan ke sel tahanan.

BACA JUGA:  Eks Pegawai Bank di NTT Tipu Warga Rp 2 Miliar, Duitnya Dipakai Beli Mobil

Ahang mengecam keras tindakan ini:

“Memaksa orang yang baru dioperasi untuk sidang adalah tindakan tidak manusiawi. Ini melanggar Pasal 58 KUHAP dan Pasal 28H UUD 1945 yang menjamin hak atas kesehatan.”

Menurutnya, pengadilan dapat menunda sidang atau melaksanakannya secara virtual demi menjamin hak terdakwa.

Lebih mengejutkan lagi, selama empat kali persidangan di PN Labuan Bajo, keluarga AA mengaku tidak pernah diizinkan masuk ke ruang sidang. Sebaliknya, orang tua GN justru diperbolehkan hadir di persidangan.

Ahang menyebut hal ini sebagai bentuk diskriminasi hukum . Ia mendesak PN Labuan Bajo menjelaskan dasar keputusan pembatasan tersebut.

Benang Kusut Hubungan AA dengan GN: Aduan yang Berujung Penjara

Hubungan AA dan GN sebelumnya berjalan baik. AA bahkan meminjamkan HP dan motor kepada pacarnya itu. Namun ketika AA meminta barangnya kembali, GN justru mengirim ancaman:

“Nanti saya laporkan kamu ke polisi.”

Tak lama kemudian, AA menerima pesan untuk menemuinya di Polres Manggarai Barat. Tanpa curiga, ia datang dan justru ditangkap.

BACA JUGA:  Layanan SIM Keliling Satlantas Polres Mabar: Solusi Mudah Untuk Masyarakat dalam Mengurus Sim

AA menegaskan bahwa hubungan mereka dilakukan atas dasar suka sama suka, tanpa adanya paksaan.

LBH Nusa Komodo: “Negara Tidak Boleh Tutup Mata”

Ahang memastikan LBH Nusa Komodo akan terus mengawal kasus AA karena telah ditemukan banyak indikasi pelanggaran hukum, termasuk:

kekerasan saat dimintai keterangan

penangkapan tidak prosedural,

penjemputan paksa meski sakit pasca operasi,

diskriminasi di persidangan,

serta dugaan pelanggaran asas peradilan.

“Semua tindakan ini tidak boleh dibiarkan. Kami mendesak evaluasi menyeluruh terhadap penyidikan hingga persidangan. Negara wajib menjamin keadilan dan kesetaraan di depan hukum.” kata Ahang.

Kasus AA kini bukan sekadar kisah cinta remaja yang berujung pidana, tetapi telah berubah menjadi potret kelam penegakan hukum yang memerlukan perhatian serius publik dan lembaga pengawas.

Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi Flobamor.com masih menunggu penjelasan resmi dari Polres Manggarai Barat, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, serta Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Ketiga institusi penegak hukum itu belum memberikan klarifikasi atas rangkaian peristiwa yang menimpa AA, yang kini menjadi sorotan publik karena dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penanganan perkara tersebut.

Berita Terkait

Labuan Bajo Darurat Mafia Tanah! Kepala BPN Manggarai Barat Kembali Dijadwalkan Diperiksa Penyidik Polres
Masih Banyak Pengendara Bandel di Labuan Bajo, Kasat Lantas Polres Mabar Keluarkan Peringatan Tegas
Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa
Pengurus Pusat PMKRI Teken MoU Beasiswa S1-S3 dengan President University
Babak Baru Kasus MBG: 30 Nama Tokoh Besar Diduga Masuk Daftar Korupsi MBG
Bos Asal Surabaya Yogi Asmaranto Diduga Tipu Pengusaha di Labuan Bajo, Bayar Utang Pakai Cek Kosong
Tragedi Maut Wisata Cunca Wulang: Jenazah Dua Turis Austria Dikremasi di Bali
Usai Dicopot Prabowo, Kini Jadi Tersangka: Harta Rp9 Miliar Dadan Hindayana Terungkap

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 23:24 WITA

Labuan Bajo Darurat Mafia Tanah! Kepala BPN Manggarai Barat Kembali Dijadwalkan Diperiksa Penyidik Polres

Senin, 8 Juni 2026 - 21:48 WITA

Masih Banyak Pengendara Bandel di Labuan Bajo, Kasat Lantas Polres Mabar Keluarkan Peringatan Tegas

Senin, 8 Juni 2026 - 19:54 WITA

Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:54 WITA

Pengurus Pusat PMKRI Teken MoU Beasiswa S1-S3 dengan President University

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:37 WITA

Bos Asal Surabaya Yogi Asmaranto Diduga Tipu Pengusaha di Labuan Bajo, Bayar Utang Pakai Cek Kosong

Berita Terbaru

error: Content is protected !!