Kupang, Flobamor.com – Kasus mangkirnya Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sewar, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, terus menuai sorotan publik. Pasalnya, Kepala Sekolah SDN Sewar, Marsianus Jehadut, S.Pd., dilaporkan tidak pernah masuk sekolah selama lebih dari 1 tahun 4 bulan, namun ironisnya tetap menerima gaji penuh dari negara.
Situasi yang dianggap mencederai rasa keadilan publik itu, mendapat respon keras dari Perhimpunan Mahasiswa Manggarai Barat (PERMMABAR) Kupang. Mereka menilai kasus ini bukan hanya soal pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga cerminan lemahnya fungsi pengawasan dalam birokrasi pendidikan di daerah.
Kritik PERMMABAR: “Runtuhnya Good Governance”
Ketua Umum PERMMABAR Kupang, Silfester Hadiman, dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Flobamor.com pada Rabu (24/9/2025) menegaskan bahwa fenomena ini adalah bentuk nyata dari bobroknya tata kelola birokrasi pendidikan di Manggarai Barat.
“Fenomena mangkirnya Kepala Sekolah SDN Sewar adalah bukti nyata runtuhnya prinsip good governance. Bagaimana mungkin seorang aparatur bisa tidak hadir lebih dari satu tahun, tetapi tetap menerima gaji? Situasi ini jelas mencederai rasa keadilan publik, merusak kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi, dan melanggar hak anak atas pendidikan,” ujar Silfester.
Ia menambahkan, negara seharusnya hadir untuk menjamin kepastian layanan pendidikan, bukan justru membiarkan praktik maladministrasi berlangsung begitu lama.
Pernyataan Sikap PERMMABAR Kupang:
1. Mengutuk keras praktik mangkirnya Kepala Sekolah SDN Sewar dan keberlanjutan pemberian gaji tanpa dasar kinerja.
2. Mendesak Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat segera melakukan investigasi independen dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik.
3. Menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas PPO Manggarai Barat, terutama terkait lemahnya fungsi pengawasan.
4. Mendorong audit keuangan serta penegakan hukum jika ditemukan kerugian negara atau dugaan tindak pidana korupsi.
5. Mengajak masyarakat ikut mengawal penegakan akuntabilitas birokrasi pendidikan, agar kasus serupa tidak terulang.
Imbas pada Pendidikan Anak
PERMMABAR juga menekankan bahwa kasus ini tidak bisa dipandang sebatas pelanggaran disiplin ASN. Dampak terbesarnya adalah pada hak anak-anak di SDN Sewar, yang selama lebih dari setahun kehilangan figur pemimpin sekolah, pengaruh kebijakan pendidikan, hingga pelayanan administratif.
“Ini bukan hanya soal seorang Kepala Sekolah yang malas masuk, tetapi soal masa depan anak didik yang dirampas haknya atas pendidikan bermutu. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk tatakelola pendidikan di Manggarai Barat,” tambah Silfester.
Dorongan Perbaikan Sistemik
PERMMABAR menilai, momentum kasus SDN Sewar harus dijadikan pintu masuk untuk membenahi tata kelola pendidikan di Manggarai Barat secara menyeluruh. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi dasar utama dalam manajemen birokrasi pendidikan.
“Pendidikan adalah hak dasar yang wajib dijaga negara. Segala bentuk penyimpangan birokrasi yang merugikan peserta didik adalah kejahatan terhadap masa depan bangsa.” tutup Silfester.
Latar Belakang Kasus
Untuk diketahui, kasus ini pertama kali diungkap pada 22 September 2025 melalui pemberitaan Flobamor.com berjudul “Miris! 1 Tahun 4 Bulan Kepsek SDN Sewar Mangkir, Pendidikan Anak Terancam, Dinas PPO Diduga Tutup Mata.”
Dalam laporan tersebut, sejumlah orang tua murid mengaku kesal lantaran anak-anak mereka belajar tanpa kehadiran kepala sekolah.
Masih pada tanggal yang sama, Flobamor.com kembali menurunkan berita ke-2 berjudul: “1 Tahun 4 Bulan Mangkir, Kepsek SDN Sewar Diduga Terima Gaji Buta, Dinas PPO Manggarai Barat Diduga Ikut Terlibat.”
Pemberitaan itu semakin menegaskan adanya dugaan pembiaran dari pihak Dinas PPO Manggarai Barat, karena meskipun kepala sekolah tidak pernah hadir, gaji tetap dicairkan secara penuh bahkan tidak diberikan sanksi tegas terkait kedisiplinan pegawai ASN.
Bahkan ketika dikonfirmasi, Kepsek Marsianus Jehadut justru memberi jawaban menggelitik: ia tidak masuk sekolah karena “tidak ada yang mengantarnya ke kesekolah, sakit berkepanjangan, dan tempat tinggal jauh.
Kasus ini memperkuat dugaan bahwa sistem pengawasan birokrasi pendidikan di Manggarai Barat lemah, dan ada indikasi keterlibatan pihak terkait dalam praktik maladministrasi.











