Paten terhadap tumbuhan rekayasa genetika bisa menjadi masalah bagi petani negara berkembang seperti Indonesia. Demikian benang merah diskusi acara peluncuran buku Tersandung Benih Dipatenkan, yang diterbitkan Walhi, Jumat (1/9) lalu.
Buku yang dikarang oleh Raja Siregar ini sendiri mencoba mengungkapkan beberapa masalah yang timbul akibat percobaan pelatihan kepada petani mengenai rekayasa pertanian. Kemudian saat petani yang telah memiliki pengetahuan tersebut mencoba mempraktikan ilmu yang diberikan secara tersendiri, malah menjadi potensi kerugian perusahaan yang memberikan ilmu.
Hal ini tercermin pada kasus yang dialami Tukirin, petani asal Nganjuk beberapa tahun silam. Sekitar tahun 1994 hingga 1998, Tukirin diajak untuk ikut pelatihan mengenai pengolahan penanaman jagung oleh PT. Benih Inti Subur Intani (BISI).
Pascapelatihan yang sempat membawa Tukirin sebagai pembenih kedua terbaik, membuat Tukirin ingin mencoba sendiri perekayasaan jenis tumbuhan seperti yang diajarkan. Dengan kearifan tradisional yang dimilikinya, Tukirin terus berusaha mencari solusi pencarian benih terbaik bagi jagung di daerahnya. Usahanya tak sia-sia.
Di saat ekonomi semakin meranggas karena efek resesi ekonomi Indonesia saat itu, penemuan Tukirin terhadap benih baru sebenarnya membawa angin segar bagi dunia pertanian Nganjuk khususnya. Ia berhasil menemukan benih baru dengan harga yang otomatis jauh lebih murah, karena sumber daya yang melimpah di wilayahnya.
Namun apa pasal, bila kemudian usai ia menjual hasil penemuannya tersebut, PT BISI yang semula memberikan ilmu tersebut malah seperti kebakaran jenggot, lantaran potensi kerugian yang akan mereka terima bila para petani terus membeli benih dari Tukirin. Maka dengan latar belakang keberatan tersebut, PT. BISI kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan.
“Sebenarnya gugatan dari PT BISI tersebut tak pada tempatnya. Karena yang berwenang dalam hal ini adalah pemerintah,” papar Raja Siregar menjelaskan. Jadi, menurutnya, bila ada kasus seperti ini, pihak pemerintah yang seharusnya mengajukan gugatan, karena merekalah yang mengeluarkan kebijakan mengenai sertifikasi benih.
Namun apa lacur, ketidaksingkronan seperti itu tampaknya lumrah saja di negeri ini. Hingga akhirnya Tukirin sempat juga mendekam beberapa lama di penjara karena hal yang ia sendiri tak ketahui apa penyebabnya.
Kekurangpengetahuan dari petani seperti Tukirin ini mungkin saja dimiliki juga oleh para petani lainnya di Indonesia ini. Kasus serupa juga mulai menyebar di beberapa wilayah Indonesia. Tercatat Tulungagung, Kediri dan Magetan menjadi wilayah lain yang secara beruntun mengalami kasus serupa setelah kasus Tukirin di Nganjuk.
Kapasitas Pemerintah
Ke depannya tampaknya harus pula para petani memperhatikan hal ini. Peningkatan kapasitas pengetahuan publik petani, kemudian menjadi acuan meminimalkan hal tersebut.
Melihat ini, kemampuan pemerintah melalui Departemen Pertanian juga bisa dipacu, selain peningkatan kepedulian mereka terhadap nasib petani di negeri sendiri. Karena menurut penuturan Tukirin sendiri, ia merasa tidak pernah diberikan informasi oleh pemerintah mengenai larangan kegiatan yang ia lakukan tersebut.
“Seharusnya pemerintah bisa memilah adil hal ini, dan tidak perlu memproses hukum kasus seperti ini,” ujar pengamat rekayasa genetik, Tedjo Wahyu Djatmiko, pada kesempatan yang sama.
Selain itu, menurutnya, secara hukum nasional tak ada ketentuan yang memaklumatkan bahwa usaha-usaha yang dilakukan oleh Tukirin merupakan pelanggaran hukum. “Setahu saya dalam undang-undang kita, benih merupakan makhluk hidup yang tidak boleh dipatenkan,” urainya.




LinkBack URL
About LinkBacks


Reply With Quote

Bookmarks