Sembilan teroris pelaku bom Bali 12 Oktober 2002 dan 1 Oktober 2005 diusulkan memperoleh pengurangan masa hukuman bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1429 Hijriyah.
Usulan remisi kepada Menteri Hukum dan HAM besarnya bervariasi, antara satu bulan hingga dua bulan, kata Kabid Registrasi Kanwil Dephumham Bali, Anak Agung Anom di Denpasar.
Jika usulan remisi disetujui Menteri Hukum dan HAM, pengurangan masa hukuman akan diserahkan Kalapas Denpasar seusai shalat Idul Fitri, Rabu (1/10).
Agung Anom tidak menjelaskan secara rinci usulan remisi dari masing-masing napi yang terlibat peledakan bom di kawasan Kuta, Legian dan Jimbaran itu.
Jika usulan tersebut disetujui, berarti kesembilan teroris tahun ini menerima dua kali remisi, karena bertepatan dengan HUT ke-63 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2008, juga mendapat pengurangan masa hukuman.
Dua terpidana seumur hidup Ali Imron dan Mubarok tidak berhak memperoleh remisi.
pelaku bom Bali I yang diusulkan memperoleh remisi yakni Abdul Rauf, Junaedi Abdullah, Andi Hidyat, Andri Oktavia dan Maskur Abdul Kadir.
pelaku bom Bali II yang diusulkan mendapat pengurangan masahukuman meliputi Dwi Widiyanto, Moh Olyly, Anif Solihin dan Abdul Aziz.




LinkBack URL
About LinkBacks





Reply With Quote

Bookmarks