[FONT='Verdana','sans-serif']16 Februari 2008[/FONT][FONT='Verdana','sans-serif']DISINSENTIF LISTRIK BERLAKU MARET[/FONT][FONT='Verdana','sans-serif']Seluruh Pelanggan Rumah Tangga Terkena
Sabtu, 16 Februari 2008 | 03:37 WIB
Jakarta, Kompas - Pemerintah memberlakukan pembatasan pemakaian listrik mulai Maret 2008. Kebijakan itu berlaku untuk seluruh konsumen listrik, baik kelompok rumah tangga, sosial, maupun bisnis kecil. Konsumen listrik itu semuanya akan dikenai tarif disinsentif jika pemakaiannya di atas patokan.
Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral J Purwono mengemukakan hal itu, Jumat (15/2) di Jakarta.
”Program disinsentif dan insentif rekening listrik ini akan berlaku mulai Maret. Target pemerintah adalah adanya penghematan pemakaian listrik nasional sebesar 20 persen dibandingkan dengan pemakaian tahun 2007,” ujar Purwono.
Tarif disinsentif itu perlu diberlakukan karena kebutuhan subsidi listrik yang tidak bisa dicukupi. PT Perusahaan Listrik Negara mengajukan subsidi sebesar Rp 65 triliun.
Sedangkan dalam pengajuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2008, alokasi subsidi listrik Rp 55 triliun. ”Sisanya sebesar Rp 10 triliun diharapkan bisa diperoleh dari program penghematan oleh konsumen,” ungkap Purwono.
Prinsip program tersebut sama dengan tarif Daya Max Plus yang telah lebih dulu dikenakan pada industri. Pemerintah akan menerapkan patokan pemakaian listrik untuk tiap jenis pelanggan.
Tarif lebih mahal
Tarif insentif dan disinsentif diterapkan pada batas 80 persen dari angka patokan. Dari angka patokan itu, pelanggan akan dikenai tarif 1,6 kali lebih mahal dari tarif biasa untuk pemakaian listrik di atas 80 persen.
Sebaliknya, pelanggan akan menikmati diskon 20 persen untuk rekening listrik mereka jika pemakaiannya kurang dari batas 80 persen dari angka patokan.
Purwono mencontohkan, rata- rata nasional pemakaian listrik untuk rumah tangga kelas 450 Volt Ampere (R1) sebesar 76 kWh. ”Kalau pemakaian listrik konsumen R1 melebihi 80 persen dari angka patokan, kelebihannya mereka harus bayar dengan tarif disinsentif dan sebaliknya. Jadi, kalau ini diterapkan Maret, akan dikenakan pada tagihan rekening konsumen di bulan April,” ujar Purwono.
Program tersebut, lanjut dia, akan mendorong masyarakat untuk menghemat. Dengan penghematan itu, beban PLN diharapkan bisa turun.
Apabila beban turun, pemakaian bahan bakar minyak oleh PT Perusahaan Listrik Negara bisa dihemat. ”PLN sampai saat ini masih terbebani biaya bahan bakar,” ujar Purwono.
Wakil Panitia Anggaran DPR Suharso Monoarfa mengatakan, pemerintah tidak bisa menimpakan beban ketidakefisienan produksi listrik ke masyarakat. ”DPR tidak akan setujui itu. Kita kan tahu bagaimana tidak efisiennya PLN,” kata Suharso.
Sementara Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Reformasi Pertambangan dan Energi Pri Agung Rakhmanto mengatakan, pemerintah dan PLN tidak bisa dengan sepihak langsung menerapkan program itu.
”Pemerintah juga harus melakukan sosialisasi dulu. Jangan sampai masyarakat tidak tahu, lalu tiba-tiba tagihan listriknya membengkak,” tutur Pri. (DOT)[/FONT][FONT='Verdana','sans-serif']
Sumber : Kompas, Sabtu 16 Februari 2008.[/FONT]




LinkBack URL
About LinkBacks


Reply With Quote

Bookmarks