Jaksa Tahan Direktur Utama PD Flobamor
TEMPO Interaktif, Kupang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan direktur utama (Dirut) Perusahaan daerah (PD) Flobamor Syamsudin Abdulahi, tersangka dugaan korupsi pengadaan beras 200 ton senilai Rp900 juta.
"Benar, Selasa (2/3) petang kemarin, kami sudah menahan dirut PD Flobamor terkait kasus dugaan korupsi pengadaan beras di perusahaan itu," kata Humas Kejati NTT Muib, SH, di Kupang, Rabu (3/3).
Menurut dia, dirut PD Flobamor sempat menolak ditahan, karena ia berdalih telah mengembalikan dana pengadaan beras sebanyak Rp 900 juta, termasuk keuntungan pembelian beras sebesar Rp160 juta ke kas daerah.
Syamsudin, kata Muib, juga beralasan bahwa tidak ada kerugian negara dalam pengadaan beras itu, sehingga tidak pantas dia ditahan. "Walaupun dananya sudah dikembalikan bukan berarti proses hukumnya dihentikan. Proses hukum tetap dilanjutkan," katanya.
Pengembalian dana itu, lanjutnya, akan meringankan yang bersangkutan dalam proses persidangan di pengadilan nanti. Namun, kejaksaan tetap menahan tersangka selama 20 hari.
Penahanan ini, menurut Muib, karena pertimbangan penyidikan. Muib mengatakan, dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti. Apalagi, masih ada beberapa kasus yang sedang dilidik oleh kejaksaan di PD Flobamor yang juga melibatkan direktur utamanya.
Selain Direktur Utama PD Flobamor, tambahnya, pihaknya juga menahan Haji Sehe rekanan pengadaan beras sebanyak 200 ton yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. "Berkas kedua tersangka ini telah memasuki tahap penuntutan, sehingga harus ditahan," katanya.
Maluuu!!!!!
Bookmarks