Disperindag Kota Medan Minta CV Sukses Jaya Hentikan Kegiatan Usaha Money Game Yang Berkedok MLM
Ditulis oleh Redaksi
Medan (SIB) Wednesday, 20 September 2006
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan meminta CV
Sukses Jaya menghentikan kegiatan usaha money game yang berkedok MLM. Karena kegiatan tersebut jelas-jelas melanggar SK Memperindag No 73/MPP/Kep/3/2000 tanggal 20 Maret 2000 dan Perda No 10 Tahun 2002 tanggal 13 Agustus 2002.
Hal tersebut diungkapkan Kadis Perindag Kota Medan Drs HT Basyrul Kamali MM dalam suratnya tertanggal 22 Agustus 2006 yang ditujukan kepada pemilik/penanggungjawab CV Suksek Jaya di Jalan T Amir Hamzah Medan.
Menurut Basyrul kepada SIB, Selasa (5/9) keberadaan perusahaan yang diduga menyalahgunakan Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk kegiatan usaha money game yang berkedok MLM berada di beberapa lokasi seperti di Jalan Sun Yat Sen, Jalan T Amir Hamzah Medan, Jalan Pancing dan Jalan Gunung Krakatau.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Disperindag Kota Medan tertanggal 27 Juli, CV Sukses Jaya yang beralamat di Jalan Syahbandar No 9 A Medan benar melakukan kegiatan usaha jual pulsa elektrik, sedangkan di alamat lain seperti disebut di atas tidak ada hubungannya dengan kegiatan terhadap penggunaan izin yang di foto copy tersebut.
“Jadi pihak pengelola usaha yang berada di Jalan Sun Yat Sen, Jalan T Amir Hamzah, Jalan Pancing, dan Jalan Gn Krakatau tidak memiliki surat izin usaha perdagangan, dan pihak pengelolanya hanya menunjukkan SIUP CV Sukses Jaya yang beralamat di Jalan Syahbandar Medan,” ujar Kadis Perindag Kota Medan Drs HT Basyrul Kamali MM didampingi Kasubdis Perdagangan H T Nasrul.
Berdasarkan brosur yang diperoleh SIB, World Company Brats E-Point, ET Money With Handphone, adalah merupakan salah satu bisnis yang dapat memberikan penghasilan tambahan. Bisnis ini menawarkan nasabah sebagai Investor melalui sistim tanpa bekerja dan tanpa harus menjual barang apapun, cocok sekali untuk orang yang mau kaya.
Namun kita harus mendaftar sebagai anggota di World Company Via handphone. Secara rinci investasi anda dibayar 2 persen setiap hari via bank selama 100 hari. (Tidurpun anda dibayar bos)
Contohnya : Investasi Rp 100.000 (bunga 2 persen per hari selama 100 hari), harian Rp 2.000, per minggu Rp 14.000, per bulan Rp 60.000 dan hari ke-100 memperoleh Rp 200.000. Contoh lainnya misalnya dengan investasi Rp 1.000.000 (2 persen per hari selama 100 hari), Harian Rp 20.000, 7 hari/1 Minggu Rp 140.000, 30 hari/bulan Rp 600.000 dan 100 hari Rp 2.000.000. Dalam hal ini modal sudah diakumulasikan di bonus).
Dalam ketentuan di dalam brosur, setiap orang hanya dapat melakukan investasi sebesar berapa yang diinvestasikan tetap dibayar 2 persen per hari selama 100 hari, Jika melakukan investasi Rp 100.000 berarti sama dengan total yang diinvestasikan 100 point WC dan akan menerima keuntungan 2 poin per hari (2 persen). Pencairan bonus apabila sudah mencapai minimal 100 point dan akan ditransfer melalui bank.
Menanggapi sistem yang diberikan oleh pihak penyelenggara, Disperindag kota Medan, meminta agar masyarakat berhati-hati, dan jangan mudah tergiur dengan perolehan keuntungan dalam waktu yang singkat. Sistem ini jelas menggiurkan bagi masyarakat, namun hendaknya, masyarakat mencermati dan bersikap hati-hati dengan adanya tawaran yang sedemikian rupa.
Sistem penawaran yang berkedok MLM beberapa tahun yang lalu, pernah muncul dan menimbulkan kerugian yang cukup besar di masyarakat. Hendaknya kejadian masa lalu menjadi pelajaran bagi masyarakat di masa kini.
Kepada aparat diminta untuk tanggap dan menindaklanjuti setiap ada pengaduan dari masyarakat yang menjadi korban penipuan usaha money yang berkedok MLM.
Selain CV Sukses Jaya yang melakukan usaha money Game yang berkedok MLM mungkin masih ada lagi usaha sejenis yang beroperasi di kota Medan. Untuk itulah diharapkan agar masyarakat dapat memberikan informasi tentang keberadaan usaha money game yang berkedok MLM. (Tim/k)
Bookmarks