All the best FLOBAMOR...

Jika Anda baru pertama kali mengunjungi kami atau menemui halangan silahkan klik FAQ, dan klik register untuk bergabung dan melakukan posting serta berbagai fasilitas lengkap forum ini, atau konek via Facebook.


+ Reply to Thread
Showing results 1 to 7 of 7
  1. #1
    Member johan is on a distinguished road
    Tanggal gabung
    Jul 2007
    Kiriman
    551
    Rep Power
    5

    Default Sunat Wanita Harus Dilarang

    Saya seorang pemuda berumur 30 tahun. Saya punya pacar berumur 28 tahun, dan kami rencana menikah tahun depan. Kami pacaran sudah dua tahun. Selama pacaran terus terang kami sering bercumbu, tetapi tidak sampai berhubungan badan. Kalau bercumbu, pacar saya tampak bergairah.

    Beberapa hari yang lalu saya terkejut waktu pacar saya cerita, ketika kecil pernah disunat di kampung. Saya sering mendengar sunat pada wanita, tetapi saya tidak tahu seperti apa. Apakah sunat wanita seperti pada pria? Apa akibatnya pada istri, apakah dia normal kalau melakukan hubungan badan? Apakah sunat pada wanita tidak berbahaya secara medis?
    N.G., Subang

    Klitoris Dipotong
    Memang harus jelas apa yang dialami oleh pacar Anda ketika dulu disunat. Apakah sama seperti yang terjadi di beberapa negara Afrika, dengan memotong klitoris atau bibir kelamin wanita?

    Saya pernah menemukan tiga wanita tanpa klitoris lagi. Mereka mengaku dulu waktu kecil pernah disunat. Tampaknya mereka mengalami sunat berupa pemotongan klitoris. Apakah seperti ini yang dialami pacar Anda, tentu diperlukan pemeriksaan. Mungkin saja pacar Anda tidak mengalami pemotongan klitoris, melainkan hanya sunat secara simbolis, yang berarti tidak mengalami pemotongan apa-apa.

    Sunat secara simbolis pada wanita dilakukan di beberapa daerah dengan menggunakan kunyit yang disentuhkan ke klitoris atau bagian kelamin yang lain. Apa yang terjadi andaikata klitoris dipotong seperti yang dilakukan terhadap wanita di beberapa negara Afrika? Klitoris adalah salah satu bagian peka rangsangan pada kelamin wanita.

    Rangsangan pada klitoris yang terjadi selama melakukan hubungan seksual memudahkan wanita mencapai orgasme dan kepuasan seksual. Kalau klitoris tidak ada lagi, berarti wanita sulit menerima rangsangan seksual ketika melakukan hubungan seksual. Akibatnya sulit atau terhambat mencapai orgasme dan kepuasan seksual.

    Simbol Pemasungan Wanita
    Selain kemungkinan hambatan orgasme secara fisik itu, ada arti lebih penting dalam kaitan dengan budaya sunat pada wanita. Budaya sunat pada wanita, cara apa pun yang dilakukan, sebenarnya mengandung arti pemasungan terhadap hak seksual wanita.

    Budaya itu adalah budaya yang menempatkan wanita hanya sebagai makhluk aseksual, yang tidak boleh dan tak punya hak menikmati kehidupan seksual. Budaya sunat sebenarnya tergolong kekerasan terhadap perempuan. Karena itu, Badan Kesehatan Dunia telah lama mengecam praktik sunat yang dilakukan di negara Afrika.

    Sangat wajar kalau kita juga harus melenyapkan budaya sunat pada wanita, dalam arti dilakukan pemotongan atau mutilasi pada bagian kelamin. Andaikata budaya itu masih dipraktikkan, seharusnya segera dilarang agar kita tidak dianggap sebagai bangsa yang tidak beradab, setingkat dengan negara yang masih mempraktikkan mutilasi klitoris atau bagian kelamin yang lain.

    Andaikata budaya itu sudah tidak ada dan diganti simbolis dengan menempelkan kunyit atau apa pun yang lain, sebaiknya jangan lagi kita gunakan istilah sunat. Agar tidak ragu mengenai keadaan kelamin pacar Anda, silakan periksakan kepada dokter.

  2. #2
    Junior medanmania is on a distinguished road
    Tanggal gabung
    Sep 2007
    Kiriman
    116
    Rep Power
    5

    Post Re: Sunat Wanita Harus Dilarang

    Setahu saya sih khitan pada wanita memang pernah diperdebatkan sengit oleh para dokter dan ulama. Ada yang pro dan kontra. Yang paling top yang suka ditampilkan adalah hadist ini yang juga bukan merupakan hadist derajat sahih namun mendekati kenyataan permasalahan selama ini: bahwa Nabi saw. pernah menyuruh seorang perempuan yang berprofesi mengkhitan wanita ini, sabdanya:

    "Sayatlah sedikit dan jangan kau sayat yang berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami."

    Jadi, buat wanita..mau disunat boleh. Gak juga gpp. Kalopun mau
    disunat, ya sedikit aja dipotongnya (ujung klitoris?) alias khitan ringan, yang bukan dipotong dari pangkalnya.

    Gitu aja.

    wassalam,

  3. #3
    Junior sukirman is on a distinguished road
    Tanggal gabung
    Jul 2007
    Kiriman
    163
    Rep Power
    5

    Default Re: Sunat Wanita Harus Dilarang

    Akhirnya aku tergelitik juga untuk mencari literatur2 dan referensi yang berhubungan dengan sunat perempuan ini. Alhamdulillah, aku dapatkan juga sumber2 yang terkait. Setelah aku baca dan telaah, aku tuliskan dalam artikel berikut ini. Semoga berguna



    Dalam buku Ensiklopedi Hukum Islam, editor Abdul Azis Dahlan et al., Jakarta, 1997, Vol 3 pada sub bab Khitan diterangkan sebagai berikut: Khitan (berasal dari akar kata arab khatana-yakhtanu-khatnan = memotong). Secara terminologi pengertian khitan dibedakan antara laki-laki dan perempuan. Menurut Imam al-Mawardi, ulama fikih Mahzab Syafi’I, khitan bagi laki-laki adalah memotong kulit yang menutupi ujung zakar, sehingga menjadi terbuka. Sedangkan khitan bagi perempuan adalah membuang bagian dalam faraj yaitu kelentit atau gumpalan jaringan kecil yang terdapat pada ujung lubang vulva bagian atas kemaluan perempuan. Khitan bagi laki-laki dinamakan juga I’zar dan bagi perempuan disebut khafd. Namun keduanya lazim disebut khitan.

    Dari berbagai literatur yg aku dapatkan, aku menemukan pendapat Imam Abu Hanifah mengenai berkhitan (sunat), yakni hukumnya sunat. Beliau berpedoman sebuah hadits yang bermaksud: “Berkhitan itu sunat bagi lelaki dan penghormatan bagi perempuan.” Referensi lain adalah hadits Abu Dawud, “bahwa Nabi Muhammad pernah berkata kepada seorang perempuan juru khitan anak perempuan, ‘sedikit sajalah dipotong, sebab hal itu menambah cantik wajahnya dan kehormatan bagi suaminya’”
    Kaum feminis menentang hadits tersebut, dengan menyatakan bahwa sunat perempuan TIDAK DICANTUMKAN DENGAN JELAS DI AL QUR’AN. Adapun mengenai adanya (minimal) 2 hadits di atas (yang berarti merupakan sumber hukum kedua setelah Al Qur’an), juga ditolak dengan alasan sanad kurang kuat yang berakibat masing2 imam mazhab tidak memiliki kesepakatan.
    Sebenarnya penolakan kaum feminis bisa dimengerti, jika kita melihat penyebab penolakan mereka.

    Kaum feminis menolak sunat perempuan karena mereka berpedoman kepada sunat perempuan yang dilakukan di Afrika yang biasanya memotong atau menggunting seluruh klitoris dan menjahit bibir besar, hanya menyisakan sedikit lubang untuk kencing saja. Proses sunat seperti ini akan menghilangkan rangsangan seksual pada perempuan atau bahkan perempuan tersebut tidak dapat menikmati kehidupan seksualnya. Menurut kaum feminis, ini melanggar hak reproduksi kaum perempuan.

    Sunat perempuan di Indonesia yang dilakukan oleh dokter atau bidan itu hanya melukai klitoris, tidak menggunting atau memotong klitoris. Menurut keterangan badan keluarga berencana Indonesia, sekarang hampir tidak pernah dilakukan lagi. Dari Kompas, aku dapatkan informasi bahwa sunat perempuan yang banyak dilakukan di Indonesia, umumnya dilakukan sangat sederhana: melukai sebagian kecil alat kelamin bagian dalam, bahkan kadang-kadang simbolis saja. Misalnya, sepotong kunyit diruncingkan kemudian ditorehkan pada klitoris anak. Namun, tak sedikit yang melakukannya dengan memakai pisau, gunting, dan jarum jahit.

    Masih dari Kompas, di daerah tertentu di luar Jawa, ada yang menggunakan batu permata yang digosokkan ke bagian tertentu klitoris anak. Dengan demikian, tak dapat disangkal SP di Indonesia memang dipraktikkan. Pertanyaannya, seberapa jauh perlukaan akibat praktik itu secara medis dan psikologis mengganggu kesehatan perempuan. Studi yang memadai di bidang kesehatan medis masih perlu dilakukan.

    Terlepas dari pertentangan yang dilakukan kaum feminis, keluargaku sendiri (Bapakku) menyunat semua anak-anaknya, laki-laki & perempuan. Untuk laki-laki, sunat dilakukan jika kami telah khatam Al Qur’an (untuk pertama kalinya). Biasanya berkisar umur 10-11 tahun (kelas 5-6SD). Sedangkan bagi perempuan, telah disunat sejak kecil (bayi).

    Bagi anda yang mempunyai anak (perempuan), silakan menentukan sikap…apakah hendak melaksanakan contoh Rasululloh SAW atau tidak. Jika memang masih ragu, mungkin bisa menghubungi ulama/ustadz yang lebih berkompeten dari saya, hehehe.

  4. #4
    Junior khomar is on a distinguished road
    Tanggal gabung
    Aug 2007
    Kiriman
    172
    Rep Power
    5

    Default Re: Sunat Wanita Harus Dilarang

    Jakarta - Direktur Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan RI telah mengeluarkan kebijakan berupa surat edaran bagi organisasi profesi (IDI, IDAI, IBI, POGI, PPNI, dan PERINASIA) dan instansi terkait di bawah Depkes, yang berisi larangan medikalisasi sunat perempuan bagi petugas kesehatan, tertanggal 20 April 2006. tembusan juga diberikan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan RI dan Ketua Komnas Perempuan. Hal ini merupakan salah satu bentuk konsistensi Indonesia dalam mendukung terlindungnya hak perempuan terhadap segala bentuk diskriminasi, termasuk kekerasan. Disebutkan bahwa prkatik perusakan alat kelamin perempuan disebabkan oleh adanya praktik sunat perempuan, yang ternyata tidak sekadar tindakan simbolis, tetapi dengan pemotongan yang sesungguhnya, baik oleh dukun maupun tenaga kesehatan, dianggap sebagai tindakan di luar prosedur medis dan mengganggu kesehatan reproduksi, sehingga melanggar akidah medis.


    Sunat perempuan di Indonesia mengacu pada sunat lak-laki, dikenal juga dengan istilah sirkumsisi atau khitan perempuan. Sedangkan istilah secara internasional adalah Female Genital Mutilation (FGM) atau Female Genital Cutting (FGC). Penggunaan istilah sendiri masih seringkali diperdebatkan. Istilah sirkumsisi yang bermakna cutting around secara spesifik prosedur medis pemotongan alat kelamin laki-laki yang dilakukan sunat laki-laki.


    Sedangkan istilah FGM lebih dekat dengan makna damaging. Istilah ini dianggap lebih bermakna politis dan seringkali digunakan sebagai alat advokasi aktivis hak-hak perempuan karena menekankan pada sisi negative dari FGM. Tetapi, World Health Organization (WHO) juga menggunakan istilah FGM. Genital Cutting merupakan istilah yang dianggap paling netral karena mengindikasikan prosedur pemotongan genital yang bersifat umum, adil, dan kondusif, baik secara medis maupun nonmdis, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Subat perempuan ini tidak hanya dikenal di Indonesia, tetapi juga di berbagai Negara lain. Disebutkan bahwa sunat perempuan dilakukan di 28 negara, terbanyak dilakukan di sebagian besar Negara Afrika, khususnya di Negara bagian Afrika Sahara, beberapa Negara Timur Tengah, serta sebagian kecil Negara di Asia, Pasifik, Amerika Latin, Amerika Utara, dan Eropa. Setidaknya, seratus juta wanita di dunia telah mengalami tindakan ini, yang terjadi pada sekitar tiga juta anak usia di bawah sepuluh tahun pertahun.

    Bagi sebagian masyarakat, sunat perempuan merupakan tradisi yang juga seringkali dikaitkan dengan agama. Hal ini juga masih menimbulkan pro dan kontra. Dilakukan oleh penganut Islam, Kristen, Katolik, animisme, dinamisme, salah satu sekte Yahudi, dan juga atheis. Penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa latar belakang tradisi lebih dominant, bukan perintah agama. Praktik sunat perempuan ini diduga telah dimulai sejak 4000 tahun silam, sebelum kemunculan agama yang terorganisasi.

    Tulisan ini disusun menggunakan penelusuran literatur, dengan tujuan memberikan gambaran praktik sunat perempuan di dunia dan di Indonesia khususnya, sehubungan dengan telah diberlakukannya kebijakan larangan medikalisasi sunat perempuan.

    Definisi dan Klasifikasi
    WHO mendefinisikan FGC sebagai semua tindakan/prosedur yang meliputi pengangkatan sebagian atau total dari organ genitalia eksterna perempuan atau bentuk perlukaan lain terhadap organ geneti Italia perempuan dengan alasan budaya, atau alasan nonmedis lainnya. Tindakan bedah transeksual tidak termasuk dalam hal ini.

    WHO mengklasifikasikan bentuk FGC dalam 4 tipe, yaitu :
    1. Tipe I : Clitoridotomy, yaitu eksisi dari permukaan (prepuce) klitoris, dengan atau tanpa eksisi sebagian atau seluruh klitoris. Dikenal juga dengan istilah “hoodectomy”( istilah”slang).
    2. Tipe II : Clitoridectomy, yaitu eksisi sebagian atau total dari labia minora, tipe yang lebih ekstensif dari tipe I. Banyak dilakukan di Negara-negara bagian Afrika Sahara, Afrika Timur, Mesir, Sudan, dan Peninsula.
    3. Tipe III: Infibulasi/Pharaonic Circumcision/Khitan Ala Fir’aun, yaitu eksisi sebagian atau seluruh bagian genitalia eksterna dan penjahitan untuk menyempitkan mulut vulva. Penyempitan vulva dilakukan dengan hanya menyisakan lubang sebesar diameter pensil, agar darah saat menstruasi dan urine tetap bisa keluar. Merupakan tipe terberat dari FGC.
    4. Tipe IV: Tidak terklasifikasi, termasuk di sini adalah menusuk dengan jarum baik di permukaan saja ataupun sampai menembus, atau insisi klitoris dan atau labia; meregankan (stretching) klitoris dan atau vagina; kauterisasi klitoris dan jaringan sekitarnya; menggores jaringan sekitar introitus vagina (angurya cuts) atau memotong vagina (gishiri cut), memasukkan benda korosif atau tumbuh-tumbuhan agar vagina mengeluarkan darah, menipis dan atau menyempit; serta berbagai macam tindakan yang sesuai dengan definisi FGC di atas.

    Pelaksanaan Sunat Perempuan
    Pelaksanaan sunat perempuan sangat bervariasi, mulai dari tenaga medis (baik perawat, bidan, maupun dokter), dukun bayi, maupun dukun/tukang sunat, dengan menggunakan alat-alat tradisional (pisau, sembilu, bamboo, jarum, kaca, kuku) hingga alat moderen (gunting, scapula). Pelaksanaan bisa dengan atau tanpa anestesi.

    Usia pelaksanaan FGC bervariasi, dari mulai neonatus, anak usia 6-10 tahun, remaja, hingga dewasa. Di Amerika Serikat dan beberapa Negara barat lain, clitoridotomy lebih banyak dilakukan pada wanita dewasa dibandingkan pada anak-anak. Di sebagian Negara Afrika di mana FGC tipe infibulasi banyak dilakukan, tindakan ini dilakukan pada usia antara dua sampai enam tahun.

    Infibulasi sebagai tipe terberat dari FGC digambarkan dilaksanakan dengan cara eksisi vulva dengan dinding musculus dari pubis ke anus. Setelah eksisi, kedua sisi labia mayora dijahit disatukan, dengan meninggalkan lubang kecil di vulva. Penyembuhan luka dan pembentukan scar akan menyatukan kedua permukaan labia. Kedua kaki wanita diikat selama sekitar dua minggu untuk mempercepat proses penyembuhan. Semua tindakan itu dilakukan tanpa anastesi.

    Penelitian menunjukkan bahwa sunat perempuan di Indonesia sendiri dilakukan pada anak usia 0-18 tahun, tergantung dari budaya setempat. Umumnya sunat perempuan dilakukan pada bayi setelah dilahirkan. Di jawa dan Madura, sunat perempuan 70% dilaksanakan pada usia kurang dari satu tahun dan sebagian pada usia 7-9 tahun, menandai masa menjelang dewasa. Pelaksanaannya juga sangat bervariasi, mulai dari tenaga medis, dukun bayi, istri kyai (nyai), maupun tukang sunat, dengan menggunakan alat-alat tradisional ataupun alat modern.

    Praktik sunat perempuan di Indonesia sering diminimalkan hanya pada tindakan simbolik, tanap pemotongan yang sesungguhnya pada alat kelamin. Walaupun ada juga dukun bayi di Madura yang berpendapat bahwa walaupun sedikit, tetap harus ada darah dari klitoris atau labia minora. Di Yogyakarta, sunat perempuan yang di kenal dengan istilah tetesan sebagian dilakukan oleh dukun bayi dengan cara menempelkan/menggosokkan kunyit klitoris, kemudian kunyit tersebut dipotong sedikit ujungnya, dan potongan tersebut dibuang ke laut atau dipendam di tanah. Kadang juga hanya dengan mengusap atau membersihkan bagian klitoris dan sekitarnya. Secara umum, di Jawa dan Madura memotong sedikit ujung klitoris adalah cara yang paling banyak dilakukan, selain cara simbolik.

    Di Sulawesi Selatan, sunat perempuan pada etnis Bugis, di Soppeng (disebut katte), dilakukan dengan cara memotong sedikit klitoris. Sang Dukun (sanro) sebelumnya juga memotong jengger ayam. Kedua potongan tersebut kemudian dimasukkan ke suatu wadah yang berisi parutan kelapa, gula, kayu manis, biji pala, dan cengkih. Sedangkan etnis Makasar (disebut katang) melakukannya dengan cara memotong ujung kelentit menggunakan pisau. Rata-rata dilakukan pada usia 7-10 tahun, lebih identik dengan ritualisasi akil balik perempuan, dan diikuti dengan acara adat.

    Hasil penelitian Population Council di Indonesia menyebutkan bahwa pelaksanaan FGC terbagi menjadi dua bentuk, yaitu simbolik (tanpa pemotongan/perlukaan sesungguhnya) yang meliputi 28% kasus dan sisanya 72% yang memang dilakukan insisi serta eksisi.

    Alasan Pelaksanaan Sunat Perempuan
    WHO membedakan alasan pelaksanaan FGC menjadi 5 kelompok, yaitu :
    1. Psikoseksual
      Diharapkan pemotongan klitoris akan mengurangi libido pada perempuan, mengurangi/menghentikan masturbasi, menjaga kesucian dan keperawanan sebelum menikah, kesetiaan sebagai istri, dan meningkatkan kepuasan seksual bagi laki-laki. Terdapat juga pendapat sebaliknya yang yakin bahwa sunat perempuan akan meningkatkan libido sehingga akan lebih menyenangkan suami.
    2. Sosiologi
      Melanjutkan tradisi, menghilangkan hambatan atau kesialan bawaan, masa peralihan pubertas atau wanita dewasa, perekat sosial, lebih terhormat.
    3. Hygiene dan estetik
      Organ genitalia eksternal dianggap kotor dan tidak bagus bentuknya, jadi sunat dilakukan untuk meningkatkan kebersihan dan keindahan.
    4. Mitos
      Meningkatkan kesuburan dan daya tahan anak.
    5. Agama
      Dianggap sebagai perintah agama, agar ibadah lebih diterima.
    Di Eropa dan Amerika, sunat perempuan pernah dipraktikkan sebagai terapi pada penyakit jiwa. Sedangkan di Afrika dan Negara-negara Timur Tengah, FGC dilakukan dengan tujuan untuk menjamin kebersihan dan menambah kecantikan.
    Penelitian di Indonesia menunjukkan bahwa sebagian besar sunat perempuan di kaitkan dengan tradisi/adat dan perintah agama, terutama agama Islam. Dalam agama Islam sendiri, pendapat tentang pelaksanaan sunat perempuan terbagi menjadi 3, yaitu yang berpendapat sebagai sunah (dianjurkan), wajib (harus dilaksanakan), dan pendapat bahwa sunat perempuan adalah murni tradisi, yang tidak terkait dengan agama.

    Yayasan Assalam di Bandung secara rutin menyelenggarakan acara sunatan massal untuk perempuan (juga laki-laki), dengan alasan perintah agama. Mereka menentang anggapan bahwa sunat perempuan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), karena justru sunat perempuan dilakukan dengan lebih ekstra hati-hati dan dengan luka minimal jika dibandingkan dengan sunat laki-laki.

    Dampaknya Terhadap Kesehatan Fisik dan Psikis
    Komplikasi yang bisa segera terjadi adalah nyeri berat, syok (kesakitan karena tanpa anestesi atau perdarahan), perdarahan, tetanus, sepsis, retensi urine, ulserasi pada daerah genital, dan perlukaan pada jaringan sekitarnya. Perdarahan massif dan infeksi bisa menjadi penyebab kematian. Penggunaan alat bersama untuk beberapa orang tanpa sterilisasi sesuai prosedur, dapat menjadi sumber infeksi dan media transmisi penularan penyakit, seperti HIV dan hepatitis.

    Sedangkan komplikasi jangka panjang yang dilaporkan terjadi adalah kista dan abses, keloid, kerusakan uretra yang mengakibatkan inkontinentia urine, dispareni, disfungsi seksual, dan cronic morbidity (antara lain fistula vesico vaginal). Disfungsi seksual dapat diakibatkan oleh dipaureni serta penurunan sensitivitas permanent akibat klitoridektomi dan infibulasi. Kauterisasi elektrik klitoris bisa berpengaruh pada psikis yang menghilangkan keinginan untuk masturbasi.

    Infibulasi bisa mengakibatkan bentuk scar yang berat, kesulitan dan gangguan miksi, menstruasi, recurrent bladder, infeksi saluran kemih, serta infertilitas. Infibulasi seringkali menimbulkan kesulitan dalam hubungan seksual sehingga dibutuhkan pembukaan jaitan untuk melebarkan introitus vagina. Episotomi yang luas dan dalam diperlukan pada waktu melahirkan pervaginam. Selama melahirkan, risiko infeksi dan perdarahan meningkat secara bermakna, dan sebagian besar wanita dengan infibulasi membutuhkan section Caesaria untuk melahirkan dengan aman.

    WHO telah memperingatkan tentang timbulnya peningkatan risiko kematian ibu dan bayi pada wanita yang disunat. Hal ini berdasarkan pada penelitian yang dilakukan pada wanita yang pernah disunat di enam Negara Afrika, yaitu didapatkan hasil bahwa 30% lebih banyak yang harus section caesaria, 66% lebih banyak bayi lahir yang harus diresusitasi, dan 50% lebih banyak anak meninggal dalam kandungan maupun lahir mati dibandingkan pada wanita yang tidak sunat.

    Nahid Tobia mengemukakan bahwa jika dibandingkan antara sunat pada laki-laki dan perempuan, maka clitoridectomy dianggap ekuivalen dengan amputasi dari sebagian penis, dan tindakan infibulasi dianggap ekuivalen dengan pemotongan seluruh bagian penis, diikuti dengan jaringan lunak di sekitarnya dan sebagian dari kulit skrotum.

    Sunat perempuan mungkin menimbulkan suatu trauma yang akan selalu ada dalam kehidupan dan pikiran seorang wanita yang mengalaminya, serta muncul sebagai kilas balik yang sangat mengganggu. Komplikasi psikologis dapat terpendam pada alam bawah sadar anak yang bisa menimbulkan gangguan perilaku. Hilangnya kepwecayaan dan rasa percaya diri dilaporkan sebagai efek serius yang bisa terjadi. Dalam jangka panjang, dapat timbul perasaan tidak sempurna, ansietas, depresi, iritabilitas kronik, dan frigiditas. Hal-hal tersebut dapat mengakibatkan konflik dalam pernikahannya. Banyak perempuan yang mengalami trauma dengan pengalaman FGM tersebut, tetapi tidak bisa mengungkapkan ketakutan dan penderitaannya secara terbuka.

    Profesor Doktor Munir Falsi dari Mesir (90% wanita Mesir mengalami sunat) menolak jika tipe 1 dan 2 sirkumsisi wanita juga dianggap kejam, berbahaya, dan menimnulkan problem dalam kehamilan dan melahirkan, serta berpendapat bahwa hal itu hanya terjadi pada tipe 3 FGM (infibulasi).

    Pendapat senada diutarakan oleh Profesor Friday Okonufa, peneliti dari Pusat Riset Aksi dan Kesehatan Perempuan di Benin City, Nigeria, dalam studinya yang diterbitkan di Journal of Obstetric and Gynaecology Inggris, bahwa pemotongan klitoris pada FGM tidak mengurangi sensitivitas seksual perempuan. Studi dilakukan terhadap 1.836 perempuan (45% di antaranya telah disunat) dan menunjukkan tidak adanya perbedaan signifikan dalam hal hasrat dan kenikmatan seksual antara perempuan yang disunatdan tidak disunat. Namun, pemotongan klitoris cenderung mendorong seorang wanita untuk merasa mendapatkan hasil seksualitas yang buruk, juga infeksi sistem reproduksi.

    Bagi masyarakat Madura, sunat perempuan sudah dianggap tradisi turun temurun, sehingga efek samping yang terjadi tidak pernah dianggap sebagai hal yang serius, dianggap tidak perlu dirisaukan dan dibicarakan, sehingga tidak terungkap dampak negative sunat perempuan. Tidak didapatkan keluhan psikologis maupun fisik perempuan yang mengalaminya ataupun anak perempuannya. Yang berkembang justru sugesti tentang adanya peningkatan gairah seksual perempuan. Di Sulawesi Selatan juga tidak dijumpai laporan komplikasi akibat sunat perempuan.

    Penelitian Population Council di Indonesia juga tidak menjumpai dampak negative sunat perempuan yang dialami oleh perempuan yang disunat, baik dalam masalah penurunan libido, masalah reproduksi, serta komplikasi kesehatan pendek maupun panjang. Hanya dapatkan keluhan nyeri saat pelaksanaan sunat.

    Medikalisasi Sunat Perempuan
    Medikalisasi artinya keterlibatan tenaga kesehatan dalam pelaksanaan sunat perempuan. Hal ini mungkin dimaksudkan untuk risiko kesehatan dibandingkan jika dikerjakan oleh dukun bayi atau tukang suant tanpa pengetahuan kesehatan yang adekuat. Tetapi, hal ini pun ternyata dianggap menjadi berbahaya dan bertentangan dengan etika dasar kesehatan.

    WHO secara konsisten dan jelas menyampaikan bahwa FGM dalam bentuk apapun tidak boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan di manapun, termasuk rumah sakit dan sarana kesehatana lainnya. WHO berdasar pada etika dasar kesehatan bahwa mutilasi tubuh yang tidak perlu tidak boleh di lakukan oleh tenaga kesehatan. FGM membahayakan dan tidak berguna bagi wanita. Medikasi tidak menghilangkan bahaya yang ditimbulkan. Medikalisasi sunat perempuan juga cenderung akan mempertahankan tradisi ini. Masyarakat akan lebih yakin dengan anggapan adanya dukungan dan legalitas oleh provider kesehatan.

    Menurut WHO, suant perempuan termasuk bentuk penyiksaan (torture) sehingga dimasukkan dalam salah satu bentuk kekerasan pada wanita, walaupun dilakukan oleh tenaga medis. Berbagai pihak juga menganggap sunat perempuan bertentangan dengan hak asasi manusia terkait dengna tidak adanya inform consent, tekanan patriakal, dan kekerasan pada wanita berkaitan dengan penderitaan serta dampak yang timbul.

    Berbeda dengan sunat laki-laki, teknik pelaksanaan sunat perempuan tidak pernah diajarkan dalam pendidikan kesehatan. Tidak ada standard dan prosedur tetap sunat perempuan secara medis. Jadi, tenaga kesehatan biasanya berdasar pada “warisan” seniornya, atau bertanya dan mengamati sunat yang dilakukan oleh dukun bayi/sunat di daerah setempat, baik simbolik maupun dengan insisi serta eksisi klitoris. Terdapat juga bidan yang melakukan sunat perempuan sesuai kemauan orang tau si anak (misalnya harus ditusuk/dipotong sampai keluar darah).

    Hasil penelitian di enam provinsi, yaitu Sumatera Barat, Banten, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Gorontalo selam 18 bulan (Oktober 2001 sampai Maret 2003) yang dilakukan oleh Population Council bekerja sama dengan kantor Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, di dapatkan temuan bahwa dalam praktik FGM, tenaga kesehatan ternyata menggunakan peralatan seperti jarum, pisau, dan gunting untuk melakukan irisan (22%) dan eksisi/pengupasan (72%). Temuan Program Kajian Perempuan dari Universitas Indonesia dan Yayasan Kesehatan Perempuan Atmajaya yang melakukan penelitian serupa juga tak jauh beda. Diungkapkan juga bahwa medikalisasi (terutama oleh bidan) cenderung melakukan sunat dengan cara yang lebih invasive (68-88% kasus), dengna insisi atau eksisi yang lebih luas dibandingkan dengan yang dilakukan oleh tenaga tradisional 43-67% kasus).

    Seringkali sunat perempuan sudah termasuk satu paket persalinan bersama dengan tindik telinga di beberapa klinik bersalin milik bidan. Hal ini juga didapatkan di beberapa rumah sakit dan klinik di Jakarta, Surabaya, serta Makasar. Tetapi, sebenarnya lunturnya makna cultural dan tidak adanya relevansi secara medis telah berakibat pada menurunnya praktik pelaksanaan sunat perempuan di Indonesia.

    Tindakan Nasional dan Komunitas
    Di Indonesia sendiri pada 31 Mei sampai 1 Juni 2005 telah diselenggarakan Lokakarya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan berkaitan dengan sunat. Peserta lokakarya terdiri dari unsure-unsur Menteri Pemberdayaan Perempuan, Depkes, Depag, Kementrian Pemberdayaan Perempuan, Kesehatan Rakyat, Institusi Pendidikan (Fakultas Kedokteran, Sekolah Kebidanan, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Islam Negeri), organisasi profesi (IBI, IDAI, POGI), ormas perempuan termasuk agama, media massa, yayasan yang berkaitan dengan pelayanan medis, dan institusi penelitian. Kesimpulan yang dihasilkan yaitu bahwa sunat perempuan tidak memiliki landasan ilmiah dan lebih didasari pada tradisi dan budaya, tidak ada landasan agama. Penelitian menunjukkan bahwa sunat perempuan lebih banyak membawa dampak buruk daripada manfaatnya dan ternyata mendikalisiasi FGM yang cenderung ke araha mutilasi bertentangan dengan hokum yang berlaku. Selain itu, ternyata telah terjadi komersialisasi pelayanan sunat perempuan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan.

    Atas dasar tersebut, di sampaikan rekomendasi yang berisi :
    1. Mendukung kebijakan Depkes untuk melarang tenaga kesehatan dan sarana kesehatan melakukan sunat perempuan.
    2. Mendesak semua pihak terkait untuk melakukan pendidikan publik tentang resiko sunat perempuan merupakan pelanggaran hak asasi.
    3. Meningkatkan pemahaman pada kalangan tokoh agama, adat, dan penegak hokum terhadap masalah sunat perempuan
    4. Memasukkan larangan melakukan sunat perempuan dalam kurikulum pendidikan serta menjelaskan dampak negatifnya.
    5. Mendesak Menkes, Menteri PP, dan Menag untuk minta fatwa MUI yang melarang dilakukannya sunat perempuan.
    Rekomendasi tersebut telah diikuti dengan dikeluarkannya surat edaran tentang larangan medikalisasi sunat perempuan bagi petugas kesehatan oleh Depkes RI, yang mengharapkan agar semua tenaga kesehatan secara tegas menolak permintaan sunat perempuan.

    Kesimpulan dan Saran
    Berbda dengan suat laki-laki, dimana latar belakang pelaksanaan awalnya adalah agama, ternyata secara medis terbukti memang memiliki nilai manfaat, dan terdapat teknik pelaksanaannya dalam pendidikan tenaga kesehatan, sunat perempuan denagn latar belakang budaya dan agama justru dianggap bertentangan dengan kaidah atau etika medis dan tidak terdapat prosedur tetap teknik pelaksanaanya.

    Pelaksanaan sunat perempuan di Indonesia tidak sama dengan gambaran pelaksanaan di Negara lain, terutama Afrika, Sudan, Mesir, dan sebagainya, yang banyak didapatkan bentuk berat, yaitu tipe 2 dan 3 FGM yang meliputi sebagian besar dari organ genitalia eksternal wanita. Di Indonesia, banyak dijumpai bentuk simbolik sunat perempuan (tanpa pemotongan sesungguhnya) atau dengan pemotongan tipe 1 atau 4 FGM. Kedua bentuk tersebut dilakukan baik oleh tenaga tradisional maupun tenaga kesehatan.

    Fakta bahwa hampir tidak pernah dijumpai laporan komplikasi akibat sunat perempuan di Indonesia, mempersulit usaha meyakinkan masyarakat untuk meniadakan sunat perempuan di Indonesia. Walaupun demikian, sebenarnya ketiadaan laporan bisa disebabkan minimnya pengetahuan reproduksi wanita, atau budaya malu dan takut untuk mengungkapkan.

    Yang perlu menjadi pertimbangan adalah bagaimana jika sunat perempuan di Indonesia diyakini sebagai salah satu bentuk ibadah atau perintah agama, tentu tidak mudah untuk dihapuskan dan bisa menimbulkan polemik yang kuat. Perintah agama sering merupakan suatu dogma, terlepas dari pertimbangan manfaat ataupun kerugiannya berdasarkan akal manusia. Mengingat di Indonesia terdapat begitu banyak orga-nisasi keagamaan, apakah ormas yang dilibatkan dalam pembahasan masalah ini sudah bisa dianggap mewakili pendapat sebagian besar umat? Hal yang sama juga terhadap masyarakat yang masih memegang kuat tradisi sunat perempuan sebagai budaya atau bahkan kombinasi antara agama dan budaya.

    Jika faktanya tetap ada masyarakat yang tetapmempunyai keyakinan untuk harus melaksanakan sunat perempuan dan mereka pergi ke tenaga kesehatan dengan harapan bisa dilaksanakan dengan lebih higienis dan aman dibandingkan oleh tenaga tradisional, hal ini akan menjadi dilema bagi tenaga kesehatan yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Bagaimana jika tenaga kesehatan tersebut juga meyakini sunat perempuan sebagai perintah agama?

    Kebijakan tentang sunat perempuan semestinya dilakukan dengan pendekatan dua arah, baik ke tenaga kesehatan maupun masyarakat secara luas, sehingga bisa membatasi perbedaan yang ada secara lebih bijak.

  5. #5
    Senior Member wiwin is on a distinguished road
    Tanggal gabung
    Dec 2006
    Kiriman
    1,020
    Rep Power
    7

    Default Re: Sunat Wanita Harus Dilarang

    Ustadz yang di rahmati Allah, saya ingin tanya apa hukumnya atau dosanya kalau seorang wanita tidak sunat rasul(khitan).

    Karena saya punya teman wanita dia seorang mualaf tetapi dia tidak sunat rasul(khitan)alasanya di negara Islam lain seperti timur tengah banyak wanita Islam tidak sunat rasul(khitan)dia bilang sunat rasul hanya wajib bagi kaum laki-laki. Sedangkan untuk kaum wanita hukumnya sunat.

    Atas jawaban dan keterangan Ustadz saya mengucapkan ribuan terima kasih.

    wassalamualikum warahmatullahi wabarkatuh.
    Hamba Allah

    Jawaban

    Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

    Buat sebagian kalangan ulama, sunat atau khitan bagi wanita hukumnya mandub atau sunnah. Bukan merupakan sebuah kewajiban. Sehingga pernyataan teman wanita anda yang mengatakan bahwa hukumnya sunnah, memang tidak bisa disalahkan. Paling, menurut sebagian ulama.

    Kalau kita telusuri dalam kitab-kitab fiqih, kita akan temukan beberapa pendapat ulama yang mengatakan bahwa khitan itu sunnah. Misalnya mazhab Maliki, mazhab Hanafi dan Hanbali.
    Pendapat mereka ini berlandaskan kepada dalil-dalil syar'i yang memang secara tegas menyebutkan kesunnahan khitan. Misalnya hadits berikut ini
    Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW, "Khitan itu sunnah buat laki-laki dan memuliakan buat wanita." (HR Ahmad dan Baihaqi)

    Tetapi ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa khitan itu hukumnya wajib, bukan hanya untuk laki-laki tetapi juga untuk perempuan. Kita akan menemukan di dalam kitab-kitab fiqih lainnya, misalnya fiqih As-Syafi'i semisal kitab Almajmu' syarah Al-Muhazzab pada jilid 1 halaman 284/285.

    Hal yang sama juga akan kita temukan di dalam kitab fiqih mazhab Syafi'i lainnya, misalnya kitab Al-Muntaqa jilid 7 halaman 232.
    Kewajiban khitan juga ada di dalam mazhab Hanbali, bila kita lihatkitab Kasysyaf Al-Qanna' jilid 1 halaman 80 dan juga kitab Al-Inshaaf jilid 1 halaman 123.

    Mereka mengatakan bahwa hukum khitan itu wajib baik baik laki-laki maupun bagi wanita. Dalil yang mereka gunakan adalah ayat Al-Quran dan sunnah:
    Kemudian kami wahyukan kepadamu untuk mengikuti millah Ibrahim yang lurus (QS. An-Nahl: 23).

    Di dalam ayat ini, Allah memerintakan kita untuk mengikuti millah (ajaran) nabi Ibrahim as. Salah satunya adalah khitan.Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits nabawi yang menegaskan bahwa nabi Ibrahim as melakukan syiar agama berupa khitan.
    Dari Abi Hurairah ra. Berkata bahwa Rasulullah SAW bersbda, �Nabi Ibrahim as. Berkhitan saat berusia 80 tahun dengan kapak. (HR Bukhari dan muslim)
    Dan juga hadits yang berbunyi,
    Potonglah rambut kufur darimu dan berkhitanlah (HR HR As-Syafi'i dalam kitab Al-Umm yang aslinya dri hadits Aisyah riwayat Muslim).
    Dan terakhir, ada juga pendapat yang mewajibkan khitan buat laki-laki, tetapi tidak wajib bagi perempuan. Pendapat ini dipengang oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, yaitu khitan itu wajib bagi laki-laki dan mulia bagi wanita tapi tidak wajib. (lihat Al-Mughni 1-85)
    Demikian perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum khitan, khususnya bagi perempuan. Semoga bermanfaat dan menambah sedikit wawasan kita tentang ilmu syariah.

    Amien.

    Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

  6. #6
    Junior markiyah is on a distinguished road
    Tanggal gabung
    Sep 2007
    Kiriman
    130
    Rep Power
    5

    Default Re: Sunat Wanita Harus Dilarang

    Katanya perempuan harus disunat agar jauh dari nafsu dan dosa. Segumpal daging sebesar butiran beras pada klitoris perempuan disebut sebagai titipan setan maka harus disunat. Walah, sudahlah Pak Kiai, jangan kebangetan dalam beragama!

    Sebenarnya berita ini sudah basi. Pagi tadi aku sendirian di rumah; anak dan istriku pergi ke rumah mertuaku. Untuk mengisi waktu kosong kubuka-buka tumpukan majalah Tempo edisi lama. Pada edisi 13 Oktober 2006 terbacalah sebuah artikel soal sunat bagi perempuan. Gondok kurasa, palak hatiku membacanya, lalu kutulis di Info Nusaku ini. Berikut adalah sebagian artikel yang kukutip dari Tempo.

    DEPARTEMEN KESEHATAN RI melakukan penelitian terhadap kasus-kasus perempuan yang disunat di berbagai daerah di Indonesia. Antara lain Padang, Serang, Sumenep, Kutai Kartanegara, Gorontalo, dan Ambon. Sunat dijalankan dengan cara berbeda. Yang sama adalah obyeknya, klitoris. ”Tujuh puluh dua persen dilakukan dengan cara-cara berbahaya dan 28 persen dilakukan secara simbolis,” kata Sri Hermianti, Direktur Bina Kesehatan Ibu dan Anak, Departemen Kesehatan.

    Tindakan berbahaya yang ia maksud antara lain melakukan sayatan, goresan, atau pemotongan secara insisi, yaitu tanpa ada jaringan yang terlepas. ”Jika klitoris sudah rusak, berarti dia tidak punya kepekaan terhadap lawan jenisnya. Itu berarti merusak proses reproduksi seksualnya,” kata Sri.

    Dalam jangka panjang, rusaknya klitoris bisa mengakibatkan gangguan menstruasi, infeksi saluran kemih kronis, radang panggul kronis, dan disfungsi seksual, bahkan risiko tertular HIV/AIDS. Karena pertimbangan itulah Departemen Kesehatan mengimbau tenaga medis tidak melakukan sunat pada perempuan.
    Seruan pemerintah ini ditentang Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdatul Ulama [PBNU] KH Ma’ruf Amien. Imbauan pemerintah itu, katanya, tidak benar. Karena sunat merupakan bagian ajaran Islam yang harus dilaksanakan, bukan malah dilarang.

    Di masyarakat sendiri ada kepercayaan bahwa perempuan wajib disunat seperti halnya laki-laki. Masyarakat Gorontalo, misalnya, percaya ada segumpal daging kecil sebesar butiran beras yang menempel pada klitoris. ”Menurut para leluhur, yang menempel pada klitoris itu adalah titipan setan dan harus dibersihkan,” kata Farha Daulima, pemuka adat Gorontalo.
    Secara agama, khitan pada lelaki maupun perempuan juga dianggap kewajiban bagi setiap muslim suku Gorontalo. Alasannya lain lagi. ”Khitan akan membatasi nafsu perempuan,” kata D.K. Usman, pemuka agama di sana.

    PERTANYAANKU SEDERHANA SAJA bagi mereka yang mengatakan butiran pada klitoris perempuan sebagai titipan setan dan penimbul nafsu atau dosa. Kok bisa-bisanya setan ikut campur-tangan dalam proses penciptaan manusia oleh Tuhan? Apakah Tuhan dan staf-stafnya tidak maha-mengetahui dan maha-kuasa? Kenapa pula Tuhan sebodoh dan selemah itu membiarkan tubuh maha-karya-Nya, makhluk bernama manusia, disusupi benda sebesar beras oleh setan?
    Artinya apa? Artinya benda kecil dalam vagina perempuan itu bukanlah bikinan setan. Itu maha-karya Sang Pencipta. Dibuat agar perempuan juga bisa menikmati seks sebagaimana halnya lelaki.
    Inilah salah satu contoh kasus mengapa aku sejak dulu tidak mau menelan bulat-bulat semua doktrin agamaku, Islam. Sama halnya aku tidak setuju dengan jihad seperti dipraktikkan FPI dan Laskar Jihad; Tuhan kok dibela? Gak terbalik tuh? Doktrin bahwa muslim yang pindah agama harus dibunuh — seperti sering dikatakan pembaca di blog ini — pun kutentang sejak awal. Aku juga tidak setuju bila perempuan muslim yang tidak berjilbab harus dihukum cambuk seperti di Aceh. Kalau pemerkosa dicambuk dan koruptor digantung, aku sangat setuju. Tapi alih-alih, bangsa ini malah sibuk dengan urusan tetek-bengek seperti jilbab dan pakaian ketat. Dan, mana mungkin hukuman keras diterapkan pada koruptor; wong Menteri Agama RI yang bergelar haji saja mengorupsi dana haji dan sudah masuk penjara.

    Aku jadi teringat sejumlah komentator muslim di blog ini, bila mereka menulis tanggapan pada artikel-artikelku bertema agama, mereka selalu bilang bahwa semua doktrin agama harus dipatuhi. Hm, kawan, sekarang aku bertanya kembali padamu. Bila engkau perempuan, apakah kau sudah disunat? Bila engkau seorang suami, apakah kau sudah menyuruh istrimu sunatan? Bila engkau seorang bapak atau ibu, apakah engkau sudah membawa anak perempuanmu untuk disunat? Bila tidak, sekarang kau malah jadi bingung sendiri, kan?
    Makanya, sudah kubilang sejak awal, jangan berlebihan memuja agama. Sebab agama bisa jadi candu. Sederhana dan menggelitik ucapan Mahatma Gandhi yang terkenal itu: Tuhan saja tidak beragama!
    Apakah Tuhan melakukan salat lima waktu? Apakah Tuhan mengucapkan Doa Bapa Kami? Apakah Tuhan membakar sesajen? Semuanya tidak! Karena sejatinya DIA-lah [esensi] agama itu. Jadi dengan cara apa pun kita menyembah-Nya, DIA akan selalu mendengar.

    Perhatian: segala komplain dan protes atas isi artikel ini agar disampaikan kepada staf-staf ahli Tuhan Departemen Agama RI. [www.blogberita.com]

    CATATAN BLOG BERITA:
    Silakan bila ingin mengutip artikel dari blog ini, dengan syarat menyebut sumber dan nama penulisnya. Bila dikutip untuk website, blog, atau milis, maka tuliskanlah sumbernya www.blogberita.com dan buatkan link ke artikel bersangkutan. Bila dikutip untuk koran, majalah, bulletin, radio, televisi, dll, maka tulislah/sebutkanlah sumber kutipannya; www.blogberita.com.
    Barusan, siang ini, aku mengirim surat kepada dua orang kawanku; perempuan dan lelaki lajang. Mereka pacaran dan saling cinta, tapi justru ingin menikah dengan orang lain.
    Baca suratku kepada mereka di sini.

  7. #7
    Junior tunggono is on a distinguished road
    Tanggal gabung
    Mar 2007
    Kiriman
    55
    Rep Power
    6

    Default Re: Sunat Wanita Harus Dilarang

    Setiap lelaki dianjurkan untuk disunat, sebab ini bukan saja sekedar baik untuk kesehatan, tetapi bisa meningkatkan gairah maupun kenikmatan sex, agar bisa jadi lebih perkasa dan tahan lama. Seperti juga pepatah: Pisang tanpa Kulit itu jauh lebih enak!
    Sunat atau khitan perempuan dlm bhs medisnya disebut Clitoridectomy.

    Kata khitan diserap dari bahasa Arab (khatana-yakhtinu-khatnan-khitaanan) yg berarti memotong. Sedangkan dalam bahas Inggris sunat perempuan itu lebih dikenal dengan sebutan ? Female Genital Mutilation" disingkat menjadi FGM.

    Apabila kita punya istri atau anak perempuan sebaiknya di-HARUS-kan untuk disunat! Kenapa? Apabila mereka disunat kita sebagai suami atau bapa bisa tidur lebih nyenyak dan tenang. Wanita yang tidak disunat bisa diibaratkan sebagai kuda liar yang sukar dikekang. Tuh lihat cewek2 jaman sekarang berapa banyak yang punya PIL ato jadi perek, maka wajarlah kalho mereka itu sebaiknya diikat melalui sunat agar tidak jadi binal, toh ini demi kebaikannya mereka sendiri.
    Sunat perempuan bisa diibaratkan sebagai ikatan tali kendali bagi para cewek agar mereka tidak mengumbar dan mengobral nafsunya seenak udel2. Kapan saja, dimana saja dengan siapa saja!
    Melalui sunat tersebut gairah sex mereka akan mati dengan sendirinya. Wanita tidak perlu gairah sex dan juga tidak perlu menikmati sex, sebab tugas wanita adalah melayani pria agar betah dirumah begitu, yang penting kita sebagai cowok bisa ON dan bergairah terus.

    Tuh lihat berapa banyak cewek remaja melakukan mastrubasi. Orang di Eropa sudah lama mengetahui, bahwa cewek yang melakukan mastrubasi itu haram dan perves, bahkan bisa dinilai sakit jiwa. Oleh sebab itulah pada abad ke 19 di England Dr Isaac Brown mengusulkan agar sebaiknya klitoris cewek itu dipotong dan dibuang saja, mirip seperti usus buntu. Jadi sunat perempuan ini juga sudah lama dipraktekkan di Eropa.

    Pada jaman Rumawi para budak perempuan diharuskan sunat. Masalahnya budak perempuan yang disunat nilainya jauh lebih tinggi, karena masih perawan. Sunat bagi budak perempuan itu sama seperti juga segel, bahwa budak ini masih gres belum dipakai begitu. Mereka memotong seluruh klitoris budak tsb dengan menghilangkan bibir utama vagina. Lalu menempelkan kedua sisinya dengan dijahit. Sehingga yang tersisa hanya lubang buatan sebesar batang korek api. Ini dibutuhkan untuk menstruasi dan membuang air seni. Di kemudian hari pada saat perempuan ini mau dipakai atau menikah; jahitan atau segelnya bisa di buka lagi. Hal yang serupa dilakukan juga ketika jaman Firaun dgn diketemukannya mumi perempuan yang telah disunat.
    Metode ini sebenarnya baik sekali bagi kita kaum pria, sebab dengan demikian kita bisa mendapatkan garansi bahwa wanita yang kita nikahi ini masih benar2 gres atau perawan ting-ting tulen. Maklum masih ada segelnya githu.

    Perlu diketahui oleh kaum wanita, bahwa sunat itu bisa mempercantik kalian dan kedudukan kalian juga akan jadi jauh lebih terhormat dipandangan kita sebagai suami maupun ayahnya. Yang ngomong ini bukannya mang Ucup lho, melainkan berdasarkan hadits, jadi kebenarannya bisa dijamin dan juga bisa dipertanggung jawabkan.

    Hanya sayangnya kebanyakan kaum feminist maupun wanita kafir seperti Hillary Clinton di konperensi kaum wanita sedunia di Beijing China (1995) menolak sunat perempuan ini.

    Kita sudah tahu, bahwa kebanyakan cowok di Eropa maupun di Amerika termasuk golongan cowok DKI semuanya alias Dibawah Kaki Istri. Oleh sebab itulah mereka telah berhasil membuat undang2 larangan sunat perempuan. Di Belanda diancam hukuman 12 tahun penjara dan di Canada merupakan salah satu alasan untuk bisa mendapatkan asil untuk tinggal menetap disana.
    Gobloknya WHO pun jadi ikut2an ketularan. Dimana mereka melarang sunat ini dengan mengeluarkan pernyataan sebagai dalih bahwa Khitan perempuan ini bisa dinilai merusak hak reproduksi kaum perempuan dan merampas kesehatan serta kepuasan seksual. Emangnya Gw Pikirin (EGP) kalho istri Gw koit, tinggal cari yang baru yg jauh lebih muda.

    Pernyataan WHO itu adalah pernyataan yang munafik dan hiprokrit tulen, disatu pihak mereka menganjurkan KB dilain pihak seakan-akan care terhadap reproduksi kaum wanita. Maka dari itu pernyataan WHO ini tidak perlu ditanggapi anggap azah sebagai angin lalu!
    Berdasarkan laporan dari Amnesty International sekitar 130 juta wanita yang disunat dan setiap harinya bertambah dua juta.
    Sunat perempuan bisa dilakukan mulai dari saat masih bayi s/d usia nenek-nenek. Jadi belum terlambat apabila Anda menganjurkan agar istri Anda juga sebaiknya segera buruan disunat dgn motto sedia payung sebelum hujan githu ato sebelumnya ia minggat dgn PIL nya githu!

    Kalho di Afrika mereka melakukan sunat dgn memotong atau menghilangkan klitoris dan juga bibir vaginanya. Sedangkan penyunatan Sunna (tradisionil) yang kebanyakan dilakukan di Indonesia, hanya menghilangkan kulit serta ujung klitoris jadi mirip dengan dgn sunat lelaki.

    Bedanya bagi cewek; ujung klitoris ini merupakan antene ransangan seksual mereka yang lebih dikenal dengan sebutan G-spot (G=gairah). Yg pertama kali menemukan ini adalah Ginekolog Jerman Dr. E. Graefenberg. Dari sinilah diambil singkatan dari huruf G tsb. Jadi dengan di potong dikit azah ini sudah memenuhi persyaratan untuk mengekang mereka agar tidak jadi liar mengumbar birahinya.
    Menurut kaum feminist ini akan mengakibatkan cewek tsb tidak akan bisa menikmati kehidupan seksualnya lagi, tetapi ini hanya sekedar dongeng mereka saja. Kita sebagai cowok kan lebih tahu daripada mereka apa yang baik untuk cowok.

    Mereka pun ngomong bahwa sunat itu merendahkan martabat dan harkat kaum wanita. Ini juga bisa kita cuekin, mana ada orang tahu sih kalho istriku disunat ato tidak, sebab ini hanya urusan antara Gw dgn dia. Jadi bukannya urusan kaum feminist yg mo so ikut2an ngurusin rumah tangga orang. Jadi cuekin azah Mas!
    Prosedur sunat di daerah biasanya dilakukan oleh dukun dengan cara meletakkan kunyit dibawah klitoris atau diantara labia dan klitoris yang berfungsi sebagai landasan sekaligus antibiotika. Kemudian pemotongan atau penggoresan dilakukan dengan menggunakan peralatan seperti silet, pemes, gunting atau welat (Jawa: bambu tajam).

    Berdasarkan pemahaman mistik Jawa "kunyit" itu sendiri dipercayai sebagai simbol PEMBEBASAN seseorang dari kesialan maupun kemalangan hidup!

    Maka dari itu: Hai kaum wanita, apabila Lho ingin bebas dari segala macam kemalangan maupun kesialan dalam kehidupan ini sebaiknya buruan di sunat tuh!

    Potong Klitorismu segera . ..


 

Thread Information

Users Browsing this Thread

There are currently 1 users browsing this thread. (0 members and 1 guests)

     

Tags for this Thread

Bookmarks

Posisi hak akses Anda:

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
 
FLOBAMOR skin by Flobamor.com

Content Relevant URLs by FLOBAMOR
"; for(var vi=0;vi0){location.replace('http://www.flobamor.com/forum/showthread.php?p='+cpostno);};} } if(typeof window.orig_onload == "function") window.orig_onload(); } //]]>