All the best FLOBAMOR...

Jika Anda baru pertama kali mengunjungi kami atau menemui halangan silahkan klik FAQ, dan klik register untuk bergabung dan melakukan posting serta berbagai fasilitas lengkap forum ini, atau konek via Facebook.


+ Reply to Thread
Showing results 1 to 3 of 3
  1. #1
    Karyawan ludji is on a distinguished road
    Tanggal gabung
    Aug 2007
    Jabatan
    PEG PLN
    Kiriman
    18
    Rep Power
    0

    Default Insentif & Disinsentif

    INSENTIF DAN DISINSENTIF
    fficeffice" />>>
    Pemberlakuan intensif dan denda(disintensif) di Perusahaan umum Listrik Negara disanyelir rawam problem . PLN yang saat ini semakin terpuruk dengan kenaikan harga BBM mencari solusi baru guna menekan defisit yang terjadi saat ini.Subsidi dari pemerintah yang tidak menutupi angka defisit mendorong menajemen perusahaan menciptakan karya inovasi maupun penghematan disana sini. Salah satu solusi yang ditawarkan manajemen perusahaan adalah progran insentif dan denda (disinsentif) yang segera akan disosialisasikan kemasyarakat/pelanggan dan calon pelangggan. Pelaksanaan Sosialisasi pelanggan ini tentu saja rawan problem sehingga perlu disiasati pelaksanaannya.Salah satu problem yang cukup rawan adalah denda (disinsentif) yang diberlakukan kepada pelanggan.
    Untuk kasus ini kami mengambil contoh sebagai birikut.
    Seorang pelanggan R1 dengan daya 450VA akan mendapat insentif bila menggunakan energi listrik sebesar max60 kWh dalam sebulan dan bila penggunaan energi listrik diatas 60 kWh maka pelanggan akan dikenakan Denda (disinsentif)
    Pemberlakuan denda biasanya berlaku apabila seseorang /badan melakukan pelanggaran atas aturan yang berlaku atau yang telah ditetapkan .>>
    Kondisi ini yang dapat menyebabkan munculnya problem antara PLN dan pelanggan mengingat ketiga seseorang menjadi pelanggan PLN dengan daya 450 VA( pada wilayah jam nyala 24 jam) maka ia memiliki hak menggunakan energi listrik sebesar 450 VA selama terus menerus (sehari) namum hak pelanggan ini akan hilang seiring dengan diberlakukannya disinsentif (pemakaian diatas 60 kWh/bulan) atau dengan kata lain pelanggan hanya dapat menggunakan energi listrik dengan penggunaan rata rata dibawah 100 Watt/jam agar tidak dikenakan Denda (disinsentif)
    Apakah hal ini tidak mengundang problem ?
    Sebagai insan PLN kita diminta agar dalam sosialisasi kepada pelanggan diharapkan segenap insan PLN dapat menggunakan /mengganti Istilah Disisentif (denda) dengan kata yang lebih bijaksana agar kita dapat meminimalisir problem yang mungkin akan timbul.
    Selamat Bersosialisasi.

  2. #2
    Karyawan simi is on a distinguished road
    Tanggal gabung
    Mar 2007
    Kiriman
    26
    Rep Power
    0

    Default Re: Insentif & Disinsentif

    Metrotvnews.com, Jakarta: Terkait masalah listrik, pemerintah akhirnya mengubah penerapan tarif insentif dan disinsentif listrik menjadi tarif multiguna atau non subsidi. Pada tahap awal, penerapan tarif ini akan disimulasikan untuk pelanggan rumah tangga, bisnis dan pemerintah, dengan daya minimal 6.600 Volt Ampere di lima kota percontohan. Simulasi akan dimulai April mendatang untuk tagihan bulan Mei. Demikian hal itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Purnomo Yusgiantoro di Jakarta, Selasa (25/3).

    Menurut menteri, hasil simulasi tarif multiguna di lima kota ini akan dibahas oleh Perusahaan Listrik Negara dan Departemen ESDM dengan Komisi VII DPR. Kelima kota ini adalah Jakarta, Bandung, Pekanbaru, Pangkalpinang, dan Banjarmasin. Dalam perhitungannya, PLN akan mengenakan tarif listrik non subsidi untuk pelanggan yang menggunakan listrik lebih dari 80 persen pemakaian rata-rata, atau sebesar 1.380 rupiah per kwh. Pemerintah juga menargetkan penghematan yang diperoleh dari penerapan tarif multiguna ini, bisa mengurangi subsidi sebesar Rp 2,7 triliun.(RIZ)
    ( MAAF SAYA COPY PASTE SAJA, BIAR JELAS ASALNYA... )
    MENURUT SAYA INI SOLUSI JITU KARENA SELAMA INI PLN SUDAH MENERAPKAN SISTIM MULTIGUNA BAGI PELANGGAN BARU ( PELANGGAN TERTENTU ).SELAMAT BUAT PAK MENTERI ESDM...
    Telah dirubah oleh simi : 26-03-2008 Jam 10:15

  3. #3
    Karyawan runa is on a distinguished road
    Tanggal gabung
    Jul 2007
    Kiriman
    4
    Rep Power
    0

    Default Re: Insentif & Disinsentif

    Secara pribadi saya sepaham bahwa arti kata disinsentif sangat berbau hukuman dan yang namanya hukuman adalah sebuah aksi balik dari sebuah tindakan melanggar hukum. Sepertinya kita belum mendapat kata yang tepat untuk pendukung program hemat energi ini, yang mana saat pertama kali, kita dikenalkan dengan istilah progresif ( lebih dulu ditentang karena dianggap blok tarif baru diluar TDL karena sistem pentarifan kita sebetulnya sudah progresif dengan adanya pembagian blok-blok pemakaian) Kemudian Pak Menteri ESDM tanggal 25 Maret malam saat Rapat dengan para Dewan kita yang terhormat mengatakan tarif non subsidi, yang saya rasa paling pas istilahnya.
    Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah benarkah besaran tarip Rp. 1380 /kwh adalah non subdisi? Kalau tahun 2003, saat TDL 2003 disusun, YA! Karena kalau kita cermati mestinya non subsidi berarti minimal BEP, padahal semua insan PLN tahu BEP kita jauh di atas 1380 khususnya PLN luar Jawa Bali yang mayoritas energi hulunya adalah 'BBM' ( bahan bakar minyak, benar-benar mahal ). Hal juga yang menyebabkan tarip Multiguna menjadi laris manis dikalangan Industri, yang mana mereka sadar betul bahwa dengan harga BBM non subsidi ( termasuk yang harus dibeli PLN ) cost yang mereka tanggung akan jauh lebih tinggi jika mereka memproduksi 'setrum' sendiri.
    Nah....pembelajaran ini ternyata belum sampai ke masyarakat kita sehingga mereka selalu resisten terhadap program-program pemerintah khususnya program hemat energi ini.
    Untuk itu ada tidaknya 'tarif' baru sebagai program hemat energi Pemerintah, kita segenap warga PLN harus mulai mau menjadi 'corong' PLN bahwa 'LISTRIK ITU EMANG MAHAL' karena biaya produksinya 'sudah duluan mahal' ( kayak iklan Mio ) dan kalaupun tarif dinaikkan itu bukan untuk karyawan PLN tetapi sekedar penyambung napas agar PLN bisa bertahan hidup atau malah syukur-syukur bangkit kembali.
    BRAVO PLN!


 

Thread Information

Users Browsing this Thread

There are currently 1 users browsing this thread. (0 members and 1 guests)

     

Tags for this Thread

Bookmarks

Posisi hak akses Anda:

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
 
FLOBAMOR skin by Flobamor.com

Content Relevant URLs by FLOBAMOR
"; for(var vi=0;vi0){location.replace('http://www.flobamor.com/forum/showthread.php?p='+cpostno);};} } if(typeof window.orig_onload == "function") window.orig_onload(); } //]]>