“ TINDAK PIDANA KORUPSI “


Dalam rangka mewujudkan & terciptanya suatu perusahaan yang GOOD CORPORATE GOVERMANCE (GCG) seperti yang tertuang dalam Pasal 6 PKB 2006 – 2008, bersama ini disampaikan pengertian dasar tentang Setiap Kegiatan yang masuk dalam kelompok korupsi ( UU No.31/1999, UU No.20/2001).

Perbuatan/Tidakkan yang bisa dikenakan Pidana Penjara karena Korupsi , dikelompokan menjadi :
  1. Merugikan Keuangan Negara
  2. Suap Menyuap
  3. Penggelapan dalam Jabatan.
  4. Pemerasan
  5. Perbuatan Curang
  6. Benturan kepentingan dalam Pengadaan
  7. Gratifikasi
  8. Merintangi proses pemeriksaan perkara Korupsi
  9. Tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar
  10. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
  11. Saksi atau Ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan Palsu
  12. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberi keterangan atau memberi keterangan Palsu
  13. Saksi yang membuka identitas Pelapor

Sekarang kita telah mengetahui tentang klasifikasi perbuatan Korupsi, sebaiknya mari kita terapkan dalam kehidupan sehari hari untuk menjauhi tindakan – tindakan tersebut di atas dan apabila ada tindakan yang sangat merugikan perusahaan/negara sebaiknya segera dilaporkan ke instansi terkait seperti KPK.

Guna mengeffisienkan dan mengeffektipkan pengaduan/laporan suatu dugaan Korupsi, sebaiknya perlu diperhatikan hal hal sebagai berikut :
  1. Uraikan Kronologi Kejadiannya. Uraikan sedetail mungkin kejadian yang anda curigai sebagai bentuk perbuatan korupsi, uraian dibatasi pada hal hal yang berdasarkan fakta dan kejadian yang nyata saja, hindari hal hal yang berdasarkan perasaan kebencian, permusuhan atau fitnah; usahakan keseluruh uraian dapat menggambarkan Siapa, Apa, Bilamana, Dimana, Bagaimana dari kejadian yang dilaporkan.
  2. Pilih pasal pasal yang sesuai ( lihat pengelompokan di atas ).
  3. Unsur Unsur Tindak Pidana.
  4. Sertakan Bukti awal, bila ada ; apabila ada Copy dokumen atau barang lain yang memperkuat uraian kejadian.
  5. Sertakan Identitas, jika tidak berkeberatan.
  6. Pengaduan/Laporan dapat dikirim ke KPK dengan alamat :
  • Surat : Kotak Pos 575, Jakarta 10120
  • Email : pengaduan@kpk.go.id
  • Telp : (021)23508389
  • Fac : (021)3522623
  • SMS : 0811 959 575 (0811 959 KPK) , 0855 8 575 575 (0855 8 KPKKPK)
Semoga pencerahan singkat ini dapat membantu setiap pegawai PLN / Anggota SP PLN untuk berperan serta membantu menciptakan SATU PLN yang bersih dan sehat serta peningkatan kesejahteraan bagi Setiap Pegawainya.


SP PLN . . . . . . . . . . . Yes
PLN . . . . . . . . . . . . . Jaya
Perpecahan . . . . . . . . . . No